SuaraKaltim.id - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan bahwa masyarakat tidak dipungut biaya apa pun jika ingin berkunjung ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim).
Penegasan ini muncul sebagai respons atas kabar adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum tertentu terhadap warga yang datang ke kawasan tersebut.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Kepala Otorita IKN sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, saat ditemui di Sepaku, Rabu, 9 Juli 2025.
"Setiap laporan pungutan liar akan diproses sesuai hukum dan peraturan yang berlaku," tegas Troy, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Baca Juga:IKN Butuh Penyangga Kuat, Penajam Siap Lompat Lebih Tinggi
Troy menambahkan, praktik-praktik seperti pungutan parkir tidak resmi atau permintaan uang untuk akses masuk ke IKN adalah tindakan ilegal dan tidak bisa ditoleransi.
"Bersama kita jaga dan bangun IKN, tidak ada pungutan apapun bagi masyarakat yang ingin berkunjung ke KIPP IKN dan laporkan kepada kami jika mengalami pungutan liar di lapangan," ujarnya.
Otorita IKN pun mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan praktik pungli. Aduan bisa disampaikan melalui hotline resmi di nomor 0811 5999 767.
Lebih dari sekadar menjaga keterbukaan, Otorita IKN ingin menumbuhkan rasa memiliki dari publik terhadap ibu kota baru ini.
"Kami minta pengunjung patuhi arahan dari petugas ketertiban dan keamanan yang bertugas di lapangan," tambah Troy.
Baca Juga:Otorita IKN Perketat Pengawasan Proyek, Kualitas dan Estetika Jadi Fokus
Ia juga menekankan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban saat berada di kawasan IKN, seperti tidak merokok di area publik, membuang sampah pada tempatnya, serta tidak merusak tanaman atau fasilitas umum.
Untuk akses kendaraan pribadi saat ada acara besar, pengunjung diperbolehkan masuk ke area parkir di sekitar KIPP dengan catatan mengikuti rambu dan arahan petugas di lapangan.
Troy juga menyampaikan bahwa masyarakat umum dapat datang setiap hari, dari Senin hingga Minggu, untuk menyaksikan langsung progres pembangunan dan menikmati fasilitas publik yang ada.
"Sekali lagi kami tegaskan Otorita IKN tidak pernah syaratkan pembayaran dalam bentuk apapun bagi masyarakat yang ingin mengunjungi kawasan IKN,” pungkasnya.
Isu Prostitusi dan Judi di IKN Cuma Informasi Lama, Tegas Kepala Otorita
Meski sempat tersiar kabar soal maraknya praktik penyakit masyarakat di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak lagi relevan dengan situasi terkini.
Pernyataan tersebut disampaikan Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, menyusul pertanyaan dari Anggota Komisi II DPR, Muhammad Khozin, yang menyoroti unggahan dan pemberitaan di media sosial terkait dugaan masih maraknya praktik-praktik seperti prostitusi dan sabung ayam di kawasan IKN.
Hal itu disampaikan Basuki saat rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
"Insya Allah tidak ada pak, sabung ayam juga nggak ada. Terima kasih atas perhatiannya, jadi kami bersama APH (aparat penegak hukum), Ramadhan kemarin masih ada, ada delapan warung remang-remang yang kami robohkan," ujar Basuki, disadur dari ANTARA, Rabu, 9 Juli 2025.
Basuki menekankan bahwa informasi yang beredar itu berasal dari peristiwa lama yang sengaja dimunculkan kembali.
"Saya kira kalau informasi itu adalah yang diulang, jadi ini informasi yang dulu, itu di-recycle informasinya, sekarang sudah tidak ada sama sekali," tegasnya.
Namun demikian, muncul catatan penting dari Khozin yang menyebut bahwa saat ini OIKN belum memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban maupun penegakan peraturan daerah (Perda).
Ia pun meminta agar Kementerian Dalam Negeri dapat memberikan diskresi khusus agar OIKN bisa lebih leluasa menjaga ketertiban kawasan IKN, termasuk saat malam hari.
"Terkait dengan penertiban Perda, mumpung ada Kemendagri mungkin dikasih semacam diskresi tambahan Pak Bas, supaya tidak hanya monitoring ketika siang, tapi malam juga ada aktivitas yang dilindungi oleh aturan," ucap Khozin.
Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama jajaran Kemendagri.
Pemerintah pusat dinilai perlu segera memberi dukungan kelembagaan agar OIKN bisa menjalankan fungsi pengawasan secara utuh demi mencegah kembali munculnya penyakit masyarakat di wilayah ibu kota baru tersebut.