Dituduh Palsukan Tanda Tangan, Kuasa Hukum Gereja Toraja: Kami Ikuti Semua Prosedur

Hendra Kusuma, menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalani pihak Gereja Toraja sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Denada S Putri
Kamis, 10 Juli 2025 | 16:31 WIB
Dituduh Palsukan Tanda Tangan, Kuasa Hukum Gereja Toraja: Kami Ikuti Semua Prosedur
Konferensi Pers Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kalimantan Timur (AAKBB KALTIM). [kaltimtoday.co]

SuaraKaltim.id - Di tengah polemik pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Samarinda Seberang, Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kalimantan Timur (AAKBB Kaltim) menyatakan kesiapan pihaknya untuk berdialog secara terbuka dan menjawab segala tuduhan yang beredar.

Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam syarat administrasi pendirian rumah ibadah, yang disebut berasal dari laporan warga RT 24.

Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma, menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalani pihak Gereja Toraja sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia menyebut semua dokumen persyaratan telah dipenuhi secara lengkap.

Baca Juga:Dari Samarinda ke IKN: Kaltim Jawab Kepercayaan Pusat Lewat Rakernas PKK

"Diketahui, pihak Gereja Toraja telah mengantongi sejumlah persyaratan untuk pendirian rumah ibadah. Mulai dari Surat Rekomendasi FKUB, Surat Rekomendasi Kemenag Samarinda, hingga dukungan syarat 60 orang dan 90 pengguna Gereja Toraja Sungai Keledang," jelas Hendra, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 10 Juli 2025.

Terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan, ia menegaskan bahwa beban pembuktian ada di pihak yang melayangkan tuduhan, bukan pada pihak Gereja.

"Ketika muncul persoalan yang menyebutkan adanya pemalsuan dan sebagainya, kami persilakan pihak yang keberatan untuk melaporkan hal tersebut secara resmi ke pihak berwajib," ujarnya.

"Kami tegaskan kembali, kalau memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan, silakan buktikan. Siapa yang tanda tangannya dipalsukan, berapa banyak, jangan hanya menyampaikan secara lisan," sambungnya.

Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa jumlah dukungan yang diperoleh dalam proses pengurusan pendirian rumah ibadah justru melebihi syarat minimal yang ditentukan pemerintah.

Baca Juga:Dekat IKN, Desa Giri Mukti Tunjukkan Potensi Jadi Sentra Hortikultura Kaltim

"Perlu diingat, dalam aturan SKB Dua Menteri, syarat pendirian rumah ibadah adalah minimal 60 pendukung dan 90 pengguna. Dalam kasus kami, ada 105 orang yang telah memberikan dukungan," tambahnya.

Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda untuk membahas persoalan ini, pihaknya mengaku tidak diundang secara resmi.

"Kami tidak dapat surat undangan resmi, sempat saya tanyakan juga ke pendeta Gereja Toraja, bahwa memang tidak terima surat undangan RDP itu," ujarnya.

Meski begitu, Hendra menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk hadir dalam forum apapun yang bersifat resmi dan konstruktif demi mencari jalan keluar atas hambatan yang terjadi.

"Kami siap hadir jika diundang secara resmi, karena kami ingin kita duduk bareng menyelesaikan apa yang menjadi permasalahan terhambatnya proses pendirian rumah ibadah ini," tuturnya.

Bukan Gelombang Kedua, Samarinda Hanya Sempurnakan Kuota Sisa PPDB

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini