SuaraKaltim.id - Di tengah polemik pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Samarinda Seberang, Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kalimantan Timur (AAKBB Kaltim) menyatakan kesiapan pihaknya untuk berdialog secara terbuka dan menjawab segala tuduhan yang beredar.
Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan pemalsuan tanda tangan dalam syarat administrasi pendirian rumah ibadah, yang disebut berasal dari laporan warga RT 24.
Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma, menegaskan bahwa seluruh proses yang dijalani pihak Gereja Toraja sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut semua dokumen persyaratan telah dipenuhi secara lengkap.
Baca Juga:Dari Samarinda ke IKN: Kaltim Jawab Kepercayaan Pusat Lewat Rakernas PKK
"Diketahui, pihak Gereja Toraja telah mengantongi sejumlah persyaratan untuk pendirian rumah ibadah. Mulai dari Surat Rekomendasi FKUB, Surat Rekomendasi Kemenag Samarinda, hingga dukungan syarat 60 orang dan 90 pengguna Gereja Toraja Sungai Keledang," jelas Hendra, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 10 Juli 2025.
Terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan, ia menegaskan bahwa beban pembuktian ada di pihak yang melayangkan tuduhan, bukan pada pihak Gereja.
"Ketika muncul persoalan yang menyebutkan adanya pemalsuan dan sebagainya, kami persilakan pihak yang keberatan untuk melaporkan hal tersebut secara resmi ke pihak berwajib," ujarnya.
"Kami tegaskan kembali, kalau memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan, silakan buktikan. Siapa yang tanda tangannya dipalsukan, berapa banyak, jangan hanya menyampaikan secara lisan," sambungnya.
Lebih lanjut, Hendra mengingatkan bahwa jumlah dukungan yang diperoleh dalam proses pengurusan pendirian rumah ibadah justru melebihi syarat minimal yang ditentukan pemerintah.
Baca Juga:Dekat IKN, Desa Giri Mukti Tunjukkan Potensi Jadi Sentra Hortikultura Kaltim
"Perlu diingat, dalam aturan SKB Dua Menteri, syarat pendirian rumah ibadah adalah minimal 60 pendukung dan 90 pengguna. Dalam kasus kami, ada 105 orang yang telah memberikan dukungan," tambahnya.
Namun, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Samarinda untuk membahas persoalan ini, pihaknya mengaku tidak diundang secara resmi.
"Kami tidak dapat surat undangan resmi, sempat saya tanyakan juga ke pendeta Gereja Toraja, bahwa memang tidak terima surat undangan RDP itu," ujarnya.
Meski begitu, Hendra menegaskan bahwa pihaknya terbuka untuk hadir dalam forum apapun yang bersifat resmi dan konstruktif demi mencari jalan keluar atas hambatan yang terjadi.
"Kami siap hadir jika diundang secara resmi, karena kami ingin kita duduk bareng menyelesaikan apa yang menjadi permasalahan terhambatnya proses pendirian rumah ibadah ini," tuturnya.
Bukan Gelombang Kedua, Samarinda Hanya Sempurnakan Kuota Sisa PPDB
Meski Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2025/2026 telah rampung, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda belum menutup sepenuhnya proses penerimaan siswa baru.
Masih terdapat ribuan bangku kosong di jenjang Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang akan segera diisi melalui mekanisme khusus.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menyampaikan hal itu usai menerima laporan hasil Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) dari Dinas Pendidikan dan tim pengawasan di Anjungan Karangmumus Balai Kota, Senin, 7 Juli 2025.
Berdasarkan laporan tersebut, diketahui masih ada sisa kuota yang cukup signifikan.
Untuk tingkat SD, dari daya tampung sebanyak 12.118 kursi, baru terisi 9.886 siswa. Artinya, terdapat 2.322 bangku kosong.
Sementara di jenjang SMP, dari 10.004 kursi yang tersedia, baru terisi 9.211, menyisakan 962 kursi belum terisi.
Menanggapi hal itu, Andi Harun menepis anggapan bahwa pengisian sisa kuota berarti membuka gelombang kedua.
“Jadi bukan membuka kembali ya, beda. Tidak ada istilah gelombang kedua. Ini hanya terbatas pada kita akan penuhi sisa kuota yang masih tersisa,” ungkapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Kamis, 10 Juli 2025.
Untuk menjamin proses yang tetap akuntabel, ia telah memerintahkan tim teknis menyusun petunjuk teknis (juknis) baru. Penekanan kuat juga diberikan pada integritas dan transparansi.
“Tetap tidak boleh ada titip-titipan. Tidak boleh ada perbuatan curang dalam penerimaan siswa, termasuk di sisa kuota ini,” tegasnya.
Pemkot akan memprioritaskan calon siswa yang sebelumnya sudah mendaftar di sekolah tujuan, namun belum diterima karena terbatasnya kuota pada gelombang pertama.
Siswa yang telah diterima di sekolah lain tidak diizinkan berpindah.
“Yang bisa diterima di antaranya adalah siswa yang sudah mendaftar di sekolah tersebut dan bisa dibuktikan. Kita akan mendahulukan siswa yang pernah mendaftar tapi tidak lolos di jalur pertama,” tambahnya.
Andi Harun menargetkan juknis pengisian kuota ini selesai hanya dalam waktu satu hari.
“Saya sudah minta juknisnya besok selesai. Saya sudah bisa tanda tangan juknisnya,” katanya.
Ia juga memastikan, seperti pada tahapan sebelumnya, seluruh proses ini akan diawasi ketat dengan membuka kanal aduan masyarakat. Posko pengawasan PPDB tetap dibuka selama tahapan ini berlangsung.
Saat ditanya penyebab masih adanya sisa kuota, Andi Harun menjelaskan bahwa hal itu bukan disebabkan oleh konsentrasi pendaftar di sekolah-sekolah favorit, melainkan karena ketatnya aturan zonasi.
“Ini terutama menyangkut domisili. SPMB kita kemarin sangat ketat, dan itu yang menyebabkan masih ada sisa kuota,” imbuhnya.