Pemprov Kaltim Dorong Vaksinasi HPV demi Cegah 57 Kematian Per Hari

Ia menggarisbawahi bahwa 99 persen kasus kanker ini berakar pada infeksi HPV, terutama tipe 16 dan 18, yang kerap menyasar perempuan usia subur.

Denada S Putri
Selasa, 22 Juli 2025 | 20:37 WIB
Pemprov Kaltim Dorong Vaksinasi HPV demi Cegah 57 Kematian Per Hari
Pertemuan Sosialisasi dan Persiapan Operasional Pelaksanaan Imunisasi HPV Tingkat Provinsi Kaltim. [ANTARA]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kini semakin agresif menggalang kolaborasi lintas sektor dalam upaya menekan angka kanker leher rahim melalui percepatan cakupan imunisasi HPV (Human Papillomavirus), khususnya bagi remaja putri.

Langkah ini dikemukakan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim, Jaya Mualimin, saat membuka kegiatan sosialisasi dan persiapan operasional imunisasi HPV tingkat provinsi di Samarinda, Selasa, 22 Juli 2025.

"Kanker leher rahim merupakan kanker terbanyak kedua pada perempuan di Indonesia, dengan 101 kasus baru dan 57 kematian setiap harinya," kata Jaya, disadur dari ANTARA, di hari yang sama.

Ia menggarisbawahi bahwa 99 persen kasus kanker ini berakar pada infeksi HPV, terutama tipe 16 dan 18, yang kerap menyasar perempuan usia subur.

Baca Juga:Pemprov Kaltim Bidik Jalan Perkebunan Jadi Akses Pesisir Strategis

"Kementerian Kesehatan telah menerbitkan Rencana Aksi Nasional (RAN) Eliminasi Kanker Leher Rahim di Indonesia Tahun 2023-2030, dimana imunisasi HPV menjadi prioritas utama dan dilaksanakan secara bertahap," ujarnya.

Target ambisius RAN tersebut adalah memastikan 90 persen anak usia 15 tahun telah menerima vaksin HPV pada tahun 2030.

Meski Kaltim belum tergolong dalam sembilan provinsi awal yang menerapkan imunisasi kejar usia 15 tahun sejak 2024, vaksinasi HPV sudah diperkenalkan sejak 2023 di wilayah ini, menyasar anak perempuan usia 11–12 tahun atau siswi kelas V–VI SD.

Kini, dengan terbitnya KMK Nomor HK.01.07/MENKES/35/2025, cakupan program meluas hingga usia 15 tahun. Namun, keberhasilan perluasan ini bergantung pada sinergi yang solid antar lembaga.

"Diperlukan dukungan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama wilayah Provinsi Kaltim, Dinas Kominfo, dan instansi terkait lainnya untuk mengimplementasikan imunisasi HPV, termasuk imunisasi kejar untuk sasaran 15 tahun," jelasnya.

Baca Juga:Pemprov Kaltim Gandeng Sektor Tambang Bangun Masyarakat dan Alam

Menurut Jaya, pendekatan terintegrasi menjadi kunci untuk mencegah kanker serviks sejak dini.

Edukasi dan advokasi di sekolah, madrasah, hingga lingkungan keluarga harus berjalan paralel agar imunisasi tak hanya sekadar program medis, tetapi juga menjadi gerakan sosial yang melibatkan seluruh ekosistem masyarakat.

Langgar Aturan Berkendara, Siswa Disanksi: Dishub Tegas Larang Parkir di Sekolah

Langkah tegas diambil oleh Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda untuk mencegah risiko kecelakaan di kalangan pelajar, dengan menggelar razia di SMAN 4 Samarinda, Selasa, 22 Juli 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari Operasi Patuh Mahakam, yang secara khusus menyasar siswa yang berkendara tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM).

Berdasarkan hasil operasi, ditemukan masih banyak siswa yang datang ke sekolah menggunakan sepeda motor meskipun belum memiliki izin resmi dan belum cukup umur.

Pihak kepolisian memberikan sanksi berbeda, mulai dari pembinaan hingga penindakan sesuai aturan.

Hal itu disampaikan Kepala Unit Turjawali Satlantas Polresta Samarinda, Ismail.

“Kami ingin para siswa paham bahwa mengendarai motor itu bukan sekadar bisa gas dan rem, tetapi juga soal kepatuhan terhadap hukum dan keselamatan,” ujar Ismail, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, di hari yang sama.

Untuk pelajar yang tidak membawa dokumen kendaraan, orang tua diminta datang langsung ke sekolah guna mengambil kendaraan dan menunjukkan dokumen kelengkapan.

Sementara itu, Dishub Samarinda menerapkan kebijakan preventif yang lebih luas dengan melarang penyediaan lahan parkir khusus siswa di lingkungan sekolah dan sekitarnya.

Kebijakan ini ditegaskan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan budaya transportasi yang aman sejak usia dini.

“Jika sekolah masih memberi ruang parkir bagi siswa, itu artinya secara tidak langsung melegitimasi pelanggaran. Kami bahkan mengimbau warga sekitar agar tidak menyewakan lahan untuk parkir kendaraan siswa,” tegas Kepala Dishub Samarinda, Hotmarulitua Manalu.

Lebih jauh, Manalu mengaitkan kebijakan ini dengan target jangka panjang menuju Indonesia Emas 2045.

Ia menyebut bahwa keselamatan pelajar merupakan pondasi utama pembangunan sumber daya manusia unggul di masa depan.

“Kami tidak melarang anak-anak sekolah, tapi melindungi mereka dari risiko besar di jalan raya,” pungkasnya.

Dishub juga mengaku telah mensosialisasikan kebijakan ini ke berbagai sekolah sejak beberapa bulan terakhir, dan akan terus meluaskan jangkauan edukasi hingga ke tingkat SMP.

Selain upaya penegakan aturan, Dishub juga mengingatkan pentingnya keterlibatan keluarga, khususnya orang tua, dalam mengawasi anak-anak agar tidak sembarangan menggunakan kendaraan bermotor.

Upaya ini diharapkan menciptakan generasi muda yang tak hanya cerdas di kelas, tetapi juga taat aturan dan sadar keselamatan di jalan raya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini