Langkah ini merupakan puncak dari sederet peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Satpol PP.
Perusahaan dinilai tidak mengindahkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, yang mengatur tarif angkutan sewa khusus di wilayah Kaltim.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menyatakan bahwa tindakan ini sudah melalui tahapan komunikasi dan kesepakatan yang disepakati antara aplikator, pemerintah, serta para mitra pengemudi.
“Kegiatan penyegelan hari ini dilakukan karena PT Maxim tidak mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur,” jelas Edwin, disadur dari kaltimtoday.co--Jarinan Suara.com, Kamis, 31 Juli 2025.
Baca Juga:Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!
Edwin menambahkan, sebelum penyegelan, Satpol PP telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.
Namun, pihak PT Maxim tetap enggan menyesuaikan tarif sesuai regulasi, yang sejatinya dirancang untuk menjamin keadilan pendapatan bagi para pengemudi ojek daring.
“Sebelumnya sudah kami berikan teguran, namun tidak dilakukan oleh aplikator ini. Maka, suka tidak suka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini,” tegasnya.
Penyegelan akan berlaku hingga perusahaan menyelesaikan semua kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur.
Edwin menegaskan, kecepatan pembukaan kembali kantor bergantung pada sikap PT Maxim dalam menindaklanjuti aturan tersebut.
Baca Juga:DPRD Kaltim: Pembiayaan IKN Masih Aman, Komitmen Pusat Tetap Jalan
“Jika setelah penyegelan mereka segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya, maka bukan tidak mungkin penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat,” sebutnya.
Satpol PP pun mengimbau agar penyegelan ini dijadikan bahan evaluasi bagi semua perusahaan penyedia layanan transportasi online.
Kepatuhan terhadap regulasi tarif dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab sosial korporasi terhadap mitra pengemudi dan ekosistem transportasi lokal.
“Kalau tidak taat aturan, maka konsekuensinya bisa sama. Ini bukan sekadar peringatan, tapi penegakan regulasi,” tutur Edwin.