Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data

Evaluasi berbasis data menjadi landasan utama untuk menentukan apakah program layak dilanjutkan atau dihentikan.

Denada S Putri
Kamis, 31 Juli 2025 | 22:33 WIB
Tak Lagi Seremonial, DPRD Kaltim Dorong Penanganan Stunting Berbasis Data
Ilustrasi stunting di pesisir. [Ist]

Langkah ini merupakan puncak dari sederet peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Satpol PP.

Perusahaan dinilai tidak mengindahkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, yang mengatur tarif angkutan sewa khusus di wilayah Kaltim.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menyatakan bahwa tindakan ini sudah melalui tahapan komunikasi dan kesepakatan yang disepakati antara aplikator, pemerintah, serta para mitra pengemudi.

“Kegiatan penyegelan hari ini dilakukan karena PT Maxim tidak mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur,” jelas Edwin, disadur dari kaltimtoday.co--Jarinan Suara.com, Kamis, 31 Juli 2025.

Baca Juga:Revisi UU IKN Mengemuka, DPRD Kaltim: Jangan Gegabah Ubah Aturan!

Edwin menambahkan, sebelum penyegelan, Satpol PP telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

Namun, pihak PT Maxim tetap enggan menyesuaikan tarif sesuai regulasi, yang sejatinya dirancang untuk menjamin keadilan pendapatan bagi para pengemudi ojek daring.

“Sebelumnya sudah kami berikan teguran, namun tidak dilakukan oleh aplikator ini. Maka, suka tidak suka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini,” tegasnya.

Penyegelan akan berlaku hingga perusahaan menyelesaikan semua kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur.

Edwin menegaskan, kecepatan pembukaan kembali kantor bergantung pada sikap PT Maxim dalam menindaklanjuti aturan tersebut.

Baca Juga:DPRD Kaltim: Pembiayaan IKN Masih Aman, Komitmen Pusat Tetap Jalan

“Jika setelah penyegelan mereka segera mengurus dan menyelesaikan kewajibannya, maka bukan tidak mungkin penyegelan bisa dicabut dalam waktu dekat,” sebutnya.

Satpol PP pun mengimbau agar penyegelan ini dijadikan bahan evaluasi bagi semua perusahaan penyedia layanan transportasi online.

Kepatuhan terhadap regulasi tarif dianggap sebagai bagian dari tanggung jawab sosial korporasi terhadap mitra pengemudi dan ekosistem transportasi lokal.

“Kalau tidak taat aturan, maka konsekuensinya bisa sama. Ini bukan sekadar peringatan, tapi penegakan regulasi,” tutur Edwin.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini