Driver Kompak Dukung Penutupan Maxim, Desak Tarif Adil Tanpa Pandang Aplikator

Penutupan dilakukan sebagai tanggapan atas dugaan pelanggaran tarif Angkutan Sewa Khusus (ASK) roda empat oleh Maxim.

Denada S Putri
Sabtu, 02 Agustus 2025 | 21:57 WIB
Driver Kompak Dukung Penutupan Maxim, Desak Tarif Adil Tanpa Pandang Aplikator
Jajaran Budgos dan AMKB saat diwawancarai awak media. [Presisi.co]

"Kami berterima kasih kepada Pemprov. Tapi kami juga ingin tegaskan, kami tidak ingin mematikan Maxim. Kalau mereka mau patuh, ayo bekerja sama. Tapi kalau tetap melawan aturan, silakan angkat kaki dari Kaltim," ujarnya.

Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa perjuangan belum selesai, terutama menyangkut regulasi tarif untuk layanan roda dua yang hingga kini belum memiliki kejelasan.

"Roda empat saja yang sudah berjalan, tiba-tiba dilanggar. Roda dua bahkan belum selesai. Jadi kami akan lanjutkan advokasi ini untuk semua driver tanpa membeda-bedakan platform," jelas Yohanes.

Langgar Tarif Resmi, Maxim Kena Segel di Kalimantan Timur

Baca Juga:Kaltim Siapkan Perusda Ojol, Lawan Ketimpangan Tarif Aplikator Nasional

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengambil langkah tegas terhadap PT Teknologi Perdana Indonesia (Maxim).

Kantor operasional perusahaan transportasi daring tersebut di Jalan DI Pandjaitan, Perumahan Citraland, Samarinda, resmi disegel pada Rabu, 31 Juli 2025, menyusul pelanggaran terhadap regulasi tarif resmi yang ditetapkan pemerintah.

Langkah ini merupakan puncak dari sederet peringatan yang sebelumnya telah dilayangkan oleh Satpol PP.

Perusahaan dinilai tidak mengindahkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.673/2023, yang mengatur tarif angkutan sewa khusus di wilayah Kaltim.

Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kaltim, Edwin Noviansyah, menyatakan bahwa tindakan ini sudah melalui tahapan komunikasi dan kesepakatan yang disepakati antara aplikator, pemerintah, serta para mitra pengemudi.

Baca Juga:Berapa Tarif Listrik Juli 2025? Ini Rincian Harga Token dan Pascabayar Terbaru!

“Kegiatan penyegelan hari ini dilakukan karena PT Maxim tidak mematuhi regulasi yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalimantan Timur,” jelas Edwin, disadur dari kaltimtoday.co--Jarinan Suara.com, Kamis, 31 Juli 2025.

Edwin menambahkan, sebelum penyegelan, Satpol PP telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali.

Namun, pihak PT Maxim tetap enggan menyesuaikan tarif sesuai regulasi, yang sejatinya dirancang untuk menjamin keadilan pendapatan bagi para pengemudi ojek daring.

“Sebelumnya sudah kami berikan teguran, namun tidak dilakukan oleh aplikator ini. Maka, suka tidak suka, mau tidak mau, kami harus melakukan eksekusi ini,” tegasnya.

Penyegelan akan berlaku hingga perusahaan menyelesaikan semua kewajiban sesuai dengan ketentuan dalam SK Gubernur.

Edwin menegaskan, kecepatan pembukaan kembali kantor bergantung pada sikap PT Maxim dalam menindaklanjuti aturan tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini