SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan pentingnya kepatuhan distributor beras terhadap aturan kualitas dan harga yang berlaku.
Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, meminta pelaku usaha distribusi tidak menghentikan pasokan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pasar ritel.
Dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Kaltim, Selasa, 19 Agustus 2025, Rudy menekankan agar beras yang beredar sesuai dengan klasifikasi yang ditetapkan.
“Kalau berasnya medium, ya jangan jadi premium,” tegas Harum, sapaan akrabnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com.
Baca Juga:Ribuan Paket Pangan Dibagikan, PAN Kaltim Rayakan HUT ke-27 dengan Aksi Nyata
Ia juga mengingatkan distributor untuk mengikuti arahan Satgas Pangan dalam memastikan kualitas beras sebelum dipasarkan.
“Jika beras premium belum memenuhi persyaratan sesuai Satgas di lapangan, tolong dilengkapi kekurangannya,” ujarnya.
Tak hanya kualitas, harga pun disebutnya harus tetap terjaga agar sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak perlu takut, ragu, dan bimbang. Insyaallah aman terkendali, selama sesuai aturan,” tambah Rudy.
Kepala Disperindagkop UKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menuturkan langkah pengawasan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat, setelah ditemukan 212 merek beras nasional yang tidak memenuhi standar premium.
Baca Juga:Dari Tragedi 1965 hingga Lubang Tambang, Aksi Kamisan Kaltim Terus Menolak Lupa
Dari 17 sampel beras yang diuji di Kaltim, hanya satu merek yang masuk kategori premium.
“Investigasi juga telah dilakukan Satgas Pangan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota terhadap pedagang,” jelas Heni.