SuaraKaltim.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan imbauan resmi kepada kepala SMA/SMK di Samarinda untuk memastikan para siswa tidak ikut terlibat dalam aksi demonstrasi.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, di Samarinda, Minggu, 31 Agustus 2025.
"Ini adalah upaya mitigasi kami. Kami harus memproteksi anak-anak kita karena bagaimanapun mereka adalah tanggung jawab kami," katanya, disadur dari ANTARA.
Instruksi tersebut dituangkan dalam surat edaran, yang menurut Armin, bertujuan melindungi pelajar dari potensi risiko jika berada di tengah keramaian.
Baca Juga:Gratispol Kaltim Terkendala Selisih Kuota, Wagub Seno: Bukan Pemprov yang Kurangi
Kebijakan ini juga lahir setelah adanya koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN) dan kepolisian mengenai kemungkinan digelarnya aksi demonstrasi pada Senin, 1 September 2025.
Karena masih tergolong di bawah umur, pelajar sekolah menengah dianggap perlu berada dalam pengawasan penuh pihak sekolah maupun orang tua.
Untuk itu, sekolah diminta mengoptimalkan kegiatan belajar agar tidak ada jam kosong yang bisa dimanfaatkan siswa keluar dari lingkungan sekolah tanpa kontrol.
"Kami sampaikan surat ke sekolah-sekolah di Samarinda agar proses pembelajaran dipastikan berjalan efektif, jangan sampai ada jam kosong. Ini untuk mencegah siswa keluar atau membolos," tegas Armin.
Ia menolak anggapan bahwa larangan tersebut merupakan bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
Baca Juga:Kasus Suap IUP Seret Awang Faroek dan Putrinya, Akademisi: Ada Pelanggaran Terhadap Peraturan
Menurutnya, kebijakan ini berbeda dengan mahasiswa yang sudah dianggap memiliki tanggung jawab penuh atas dirinya sendiri.
Disdikbud Kaltim pun menyiapkan mekanisme pengawasan.
Bila ada siswa terbukti ikut serta dalam unjuk rasa, sekolah dapat memberikan sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku, misalnya terkait absensi atau pelanggaran tata tertib.
"Apabila ada sekolah yang justru membiarkan atau mendukung siswanya ikut aksi, maka kami dari Dinas Pendidikan yang akan memanggil kepala sekolah bersangkutan untuk dimintai pertanggungjawaban," ujar Armin menegaskan.