Isran Noor Jadi Saksi Kunci? Pemeriksaan DBON Singgung Peran Gubernur

Ia menambahkan, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana hibah DBON masih menunggu perhitungan resmi.

Denada S Putri
Selasa, 23 September 2025 | 18:20 WIB
Isran Noor Jadi Saksi Kunci? Pemeriksaan DBON Singgung Peran Gubernur
Mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemeriksaan Isran Noor di Kejati Kaltim, Kasus Hibah DBON Kian Melebar
  • Kejati Kaltim Dalami Kasus Korupsi Hibah DBON, Tersangka Baru Berpotensi Muncul
  • Kejati Kaltim Genjot Penyidikan Korupsi DBON: Sekda hingga Bendahara Diperiksa

SuaraKaltim.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) memastikan mantan Gubernur Kaltim, Isran Noor, telah menjalani pemeriksaan maraton selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Desain Besar Olahraga Nasional (DBON) tahun anggaran 2023.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Tony Yuswanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.

“Tim penyidik Pidsus melakukan pemeriksaan terhadap IN selaku mantan Gubernur Kaltim sebagai saksi dalam dugaan perkara DBON. Pemeriksaan dilakukan oleh tim selama 7 jam seputar masalah DBON,” jelasnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 September 2025.

Ia menambahkan, kerugian negara akibat dugaan penyimpangan dana hibah DBON masih menunggu perhitungan resmi.

Baca Juga:70 Sekolah di Kaltim Terapkan Kelas Bilingual, Cetak Generasi Siap Global

“Secara resmi kemarin penyidik juga menyampaikan perkiraan sekitar puluhan miliar,” imbuh Tony.

Hingga kini, lebih dari 30 saksi dan ahli telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Isran Noor.

Usai menjalani pemeriksaan, Isran Noor turut buka suara. Ia menyebut dimintai keterangan sejak pukul 11.00 Wita hingga petang.

“Saya hari ini dari jam 11 sampai sekarang baru selesai dimintai keterangan. Pertama soal pengelolaan DBON, kedua pengelolaan dana KTE Kutai Timur. Kalau DBON ini baru, kalau KTE sudah lama,” kata Isran.

Mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) itu menjelaskan, materi pertanyaan yang diajukan penyidik berkaitan dengan perannya sebagai gubernur, terutama saat menandatangani Surat Keputusan (SK) DBON.

Baca Juga:Anggaran Influencer Rp 1,7 Miliar Dinilai Janggal, Mahasiswa Seruduk Kejati Kaltim

“(Pertanyaan) mengenai tugas sebagai gubernur yang menandatangani SK DBON, kemudian mengenai yang lain juga banyak,” ujarnya.

Ia menegaskan sikapnya yang kooperatif selama pemeriksaan.

“Gak masalah kita berikan penjelasan kepada kejaksaan,” tegas Isran.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan sudah dua kali dimintai keterangan untuk kasus PT Kutai Timur Energi (KTE), sedangkan untuk DBON baru kali ini.

“Kalau KTE saya sudah dua kali. Tapi waktu itu, waktu pemeriksaan sebelumnya, belum ada tersangkanya. Nah, ini sudah ada tersangkanya. Kalau yang DBON, baru sekali, sudah ada tersangkanya,” pungkasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi hibah DBON Kaltim tahun anggaran 2023 telah menjerat dua pejabat, yaitu Agus Hari Kesuma (Kepala Dispora Kaltim) dan Zairin Zain (Mantan Ketua Sekretariat DBON Kaltim).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini