Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Rampung

Ia menyebut fokus DPR saat ini adalah memastikan rancangan regulasi tersebut matang, sehingga implementasi perampasan aset bisa benar-benar berjalan efektif.

Denada S Putri
Rabu, 24 September 2025 | 19:00 WIB
Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Rampung
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di kompleks parlemen. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • CEK FAKTA: Prabowo dan Gibran Akan Penjarakan Semua Anggota DPR yang Tolak RUU Perampasan Aset
  • CEK FAKTA: Prabowo Akan Bubarkan DPR Jika Tak Sahkan UU Perampasan Aset
  • CEK FAKTA: Undang-Undang Perampasan Aset Disahkan Prabowo

SuaraKaltim.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan dilakukan setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) selesai disahkan.

Menurutnya, tahapan ini penting agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

"Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu, 24 September 2025, dikutip dari ANTARA.

Dasco menekankan RUU Perampasan Aset harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak berbenturan dengan aturan lain.

Baca Juga:Dasco Bantah Kabar Surpres Kapolri dari Presiden Prabowo

Untuk itu, Badan Keahlian DPR RI sedang menyiapkan draf dengan menyusun, mengompilasi, serta menyinkronkan pasal-pasal terkait.

"Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain justru nanti rentan untuk menjadi celah pada saat menjalani proses hukum," ujar Pimpinan DPR yang membidangi urusan politik dan keamanan tersebut.

Ia menyebut fokus DPR saat ini adalah memastikan rancangan regulasi tersebut matang, sehingga implementasi perampasan aset bisa benar-benar berjalan efektif.

Sementara itu, Dasco juga menyoroti dinamika pembahasan revisi KUHAP.

Menurutnya, secara teknis Komisi III DPR sudah siap menuntaskannya, namun aspirasi publik yang terus berdatangan membuat proses pengesahan memerlukan waktu tambahan.

Baca Juga:CEK FAKTA: Prabowo, KDM, dan Salsa Erwina Desak DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

"KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus," ucapnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Bahkan, RUU ini juga diposisikan dalam Prolegnas Prioritas 2026 sebagai langkah antisipasi bila pembahasan membutuhkan waktu lebih panjang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini