Cegah Tumpang Tindih, Pemkab PPU Lakukan Pendataan Penerima MBG di Wilayah IKN

Menurutnya, pendataan ini penting agar alokasi anggaran benar-benar menyasar sekolah yang belum terakomodasi program MBG pusat.

Denada S Putri
Rabu, 01 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Cegah Tumpang Tindih, Pemkab PPU Lakukan Pendataan Penerima MBG di Wilayah IKN
Ilustrasi makan bergizi gratis. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemkab PPU lakukan verifikasi data peserta didik untuk memastikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) mandiri tidak tumpang tindih dengan MBG pusat, terutama di wilayah penyangga IKN.

  • Dana Rp11,8 miliar disiapkan melalui APBD untuk membiayai MBG mandiri November–Desember 2025, mencakup PAUD/TK, SD, dan SMP baik negeri maupun swasta.

  • Pendataan difokuskan agar anggaran tepat sasaran, sehingga seluruh peserta didik yang belum terakomodasi program pusat tetap mendapat manfaat.

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), tengah menyiapkan langkah teknis agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dibiayai APBD bisa tepat sasaran.

Salah satunya melalui penghitungan dan verifikasi data peserta didik calon penerima manfaat di wilayah yang sebagian daerahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) ini.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) PPU, Andi Singkerru, Senin, 29 September 2025.

"Pemerintah kabupaten melakukan penghitungan penerima manfaat MBG agar tidak ada penerima manfaat ganda," jelasnya, disadur dari ANTARA, Rabu, 1 Oktober 2025.

Baca Juga:Empat Potensi Malaadministrasi MBG Jadi Alarm bagi Pemerintah

Menurutnya, pendataan ini penting agar alokasi anggaran benar-benar menyasar sekolah yang belum terakomodasi program MBG pusat.

"Setelah selesai penghitungan dan pendataan, angka penerima manfaat dan besaran anggaran segera dialokasikan," tambahnya.

Pemkab PPU menyiapkan dana sementara sebesar Rp 11,8 miliar, terdiri dari Rp 1,9 miliar untuk PAUD/TK, Rp 7,2 miliar untuk SD, dan Rp 2,7 miliar untuk SMP.

Dana tersebut akan digunakan untuk membiayai MBG mandiri pada November hingga Desember 2025.

"Skema ini berlaku untuk sekolah negeri maupun swasta," sebut Andi.

Baca Juga:Ombudsman Minta BGN Perketat Mutu Program MBG Setelah Kasus Keracunan

Ia menegaskan, verifikasi dilakukan agar tidak ada tumpang tindih antara penerima manfaat yang sudah ditanggung Badan Gizi Nasional (BGN) dengan program yang dibiayai daerah.

"Sekolah yang diakomodasi untuk MBG mandiri itu sekolah negeri maupun swasta," katanya.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap pelaksanaan MBG bisa lebih efektif sekaligus memberikan manfaat nyata bagi peserta didik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini