SuaraKaltim.id - Gelombang kekecewaan tengah melanda ribuan tenaga honorer non-DIPA di lingkungan Mahkamah Agung (MA) RI.
Mereka merasa dianaktirikan setelah tidak diakomodasi dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2024, meski telah bekerja bertahun-tahun tanpa henti.
Salah satu perwakilan Solidaritas Honorer Non DIPA Mahkamah Agung mengungkapkan, berdasarkan pendataan internal yang dilakukan MA per September lalu, terdapat 1.138 orang tenaga honorer non-DIPA yang gajinya tidak bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Jumlah itu, kata dia, dibuktikan melalui Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh sekretaris di masing-masing satuan kerja (satker).
Baca Juga:Pengamat Ingatkan Rotasi Pejabat Kaltim Tak Jadi Ajang Politik Balas Budi
“Kami sudah didata oleh MA untuk honor yang non-DIPA, totalnya ada 1.138 orang. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan nasib kami,” ujar perwakilan Solidaritas Honorer Non DIPA kepada media ini, melalui aplikasi pesan instan, Senin, 13 Oktober 2025.
Menurutnya, Mahkamah Agung memiliki total anggaran sekitar Rp 420 miliar untuk penggajian honorer yang bersumber dari DIPA.
Angka tersebut katanya berasal dari penarikan anggaran belanja barang PPPK yang saat ini sudah diangkat.
Namun, dana tersebut justru akan dialihkan untuk tenaga alih daya (outsourcing), bukan bagi honorer non-DIPA yang telah lama mengabdi.
“Dana yang ada itu malah akan dipakaikan ke OS (outsourcing). Padahal kami ini sudah bekerja bertahun-tahun, bahkan ada yang sampai 20 tahun,” katanya.
Baca Juga:Tak Semua Bisa Terlibat, Kaltim Seleksi Koperasi Layak Masuk Rantai Pasok MBG
Ia menjelaskan, dari hasil pendataan mandiri sebelumnya di seluruh Indonesia, jumlah honorer non-DIPA tercatat sekitar 603 orang.
Ia juga menyebutkan, adanya rapat zoom dengan tema Penataan PPNPN Non-DIPA yang dilakukan pada, Jumat, 19 September 2025.
Namun, pada gelombang kedua rekrutmen PPPK, terdapat 903 orang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
“Kami disuruh daftar dengan syarat aktif bekerja minimal dua tahun, tapi saat verifikasi berkas malah dianggap TMS. MA menitikberatkan hanya pada honorer yang gajinya dari DIPA,” ujarnya.
Solidaritas Honorer Non DIPA menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 374 Tahun 2024, yang menyebutkan bahwa tenaga non-ASN yang aktif bekerja sekurang-kurangnya dua tahun secara terus menerus berhak mengikuti seleksi PPPK.
“Kami menilai MA tidak menjalankan amanah Menpan RB Nomor 374 Tahun 2024. Ini tidak adil, karena kami memenuhi kriteria tapi malah dipinggirkan,” tegasnya.