SuaraKaltim.id - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memperketat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di daerahnya, terutama bagi 36 perusahaan tambang yang saat ini dihentikan sementara operasinya oleh Kementerian ESDM.
Langkah ini sejalan dengan kebijakan nasional yang menertibkan 190 perusahaan tambang di Indonesia.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba) Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, di Samarinda, Minggu, 12 Oktober 2025.
“Terhadap 36 perusahaan yang sudah dihentikan sementara oleh Kementerian ESDM, kami terus pantau bagaimana perkembangannya,” ujarnya, disadur dari ANTARA, Selasa, 14 Oktober 2025.
Baca Juga:BK DPRD Kaltim Panggil Anggota Dewan AG, Diduga Langgar Etika di Media Sosial
Meskipun pengawasan pertambangan menjadi kewenangan pemerintah pusat, Dinas ESDM Kaltim memastikan tetap terlibat aktif dalam pemantauan dan koordinasi di lapangan.
“Kami terus berkoordinasi secara intensif dengan pemerintah pusat, dengan para inspektor tambang di daerah,” tambahnya.
Langkah tegas Pemprov Kaltim terlihat dari penanganan cepat terhadap dampak aktivitas PT Singalurus Pratama di Samboja Barat yang menyebabkan terputusnya akses jalan warga sepanjang 100 meter serta merusak dua rumah.
“Aktivitas pertambangan perusahaan tersebut mengakibatkan putusnya akses jalan utama warga sepanjang 100 meter,” jelas Nata.
Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, bahkan turun langsung meninjau lokasi dan menegaskan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas seluruh kerusakan yang terjadi.
Baca Juga:Daerah Penghasil Tak Tinggal Diam: Kaltim Kawal Rumusan Baru DBH
Dengan pendekatan ini, Pemprov Kaltim ingin memastikan kegiatan tambang berjalan sesuai aturan, tidak merugikan masyarakat, dan tetap dalam kendali hukum meski izin dan pembinaan berada di bawah otoritas pusat.