Tambang Dekat Permukiman, 35 Warga Sangasanga Ambil Jalur Hukum

Kuasa Hukum warga, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa sebanyak 35 warga telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk menuntut keadilan.

Denada S Putri
Rabu, 15 Oktober 2025 | 19:22 WIB
Tambang Dekat Permukiman, 35 Warga Sangasanga Ambil Jalur Hukum
Aktivitas pertambangan yang mengganggu keseharian masyarakat dituntut dapat memperhatikan hak warga. [kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Sebanyak 35 warga Sangasanga, Kukar, menggugat aktivitas tambang yang beroperasi terlalu dekat dengan permukiman karena dinilai menimbulkan debu, kebisingan, dan gangguan kesehatan.

  • Kuasa hukum warga, Paulinus Dugis, menegaskan masyarakat berhak menuntut lingkungan hidup yang baik dan tidak dapat dijerat hukum atas aksi protes mereka.

  • Warga mendesak perusahaan menyelesaikan pembebasan lahan serta mematuhi regulasi lingkungan, sementara pemerintah diminta memperketat pengawasan agar konflik serupa tidak berulang.

SuaraKaltim.id - Ketegangan antara warga dan perusahaan tambang kembali mencuat di Kalimantan Timur, tepatnya di Kecamatan Sangasanga, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Perselisihan ini muncul setelah aktivitas tambang diduga dilakukan terlalu dekat dengan permukiman warga tanpa memenuhi kewajiban terhadap masyarakat terdampak.

Kuasa Hukum warga, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa sebanyak 35 warga telah memberikan kuasa hukum kepadanya untuk menuntut keadilan.

“Warga menuntut haknya akibat pertambangan yang berada di dekat permukiman,” ujar Paulinus, dikutip dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Rabu, 15 Oktober 2025.

Baca Juga:Dua Kades Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal di Tabang, Camat: Mereka Tak Paham Aturan

Ia menjelaskan, dampak langsung dari kegiatan tambang mulai dirasakan warga, seperti debu pekat dan kebisingan yang mengganggu kesehatan dan waktu istirahat masyarakat.

Bahkan, warga yang sempat menggelar aksi protes justru dilaporkan ke polisi oleh pihak perusahaan atas tuduhan mengganggu aktivitas pertambangan.

“Padahal sudah jelas dalam aturan, masyarakat yang menuntut hak atas lingkungan hidup yang baik tidak dapat dituntut pidana maupun perdata,” tegasnya.

Paulinus menilai, langkah hukum perusahaan tersebut tidak sejalan dengan prinsip perlindungan warga yang diatur dalam regulasi lingkungan hidup.

Ia meminta agar perusahaan segera menyelesaikan pembebasan lahan dan mematuhi prosedur hukum sebelum melanjutkan kegiatan tambang.

Baca Juga:36 Tambang Dihentikan, Jatam: Itu Hanya 'Drama Administratif' di Kaltim

“Perusahaan seharusnya menjalankan kewajiban sesuai regulasi dan memperhatikan hak masyarakat yang terdampak,” tandasnya.

Dengan kondisi Sangasanga yang berada di kawasan padat penduduk dan berdekatan dengan jalur tambang aktif, konflik semacam ini dikhawatirkan akan terus berulang jika tidak ada pengawasan lebih ketat dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini