36 Tambang Dihentikan, Jatam: Itu Hanya 'Drama Administratif' di Kaltim

Menurut Jatam Kaltim, praktik penghentian dan sanksi dalam dunia pertambangan kerap berujung pada kompromi antara pemerintah dan perusahaan.

Denada S Putri
Selasa, 23 September 2025 | 18:39 WIB
36 Tambang Dihentikan, Jatam: Itu Hanya 'Drama Administratif' di Kaltim
Lubang Tambang Milik PT Kencana Wilsa di Kutai Barat (Kubar) yang belum direklamasi hingga saat ini. [Kaltimtoday.co]
Baca 10 detik
  • Polisi Cek Tambang Marangkayu, Hanya Tinggalkan Bekas Galian
  • Tebang Pilih Penegakan Hukum? Praperadilan Lepaskan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim
  • KPK Perketat Jerat di Kasus Suap Tambang, Dayang Donna Tunggu Giliran?

SuaraKaltim.id - Langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menghentikan sementara 36 dari 190 perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Timur (Kaltim) dinilai jauh dari kata tuntas.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim menilai kebijakan ini hanya sebatas formalitas administratif yang tidak menyentuh akar masalah.

“Penghentian sementara seolah-olah memberi pesan bahwa pemerintah tegas. Padahal, mayoritas perusahaan tambang di Kalimantan Timur beroperasi dengan model bisnis yang sama, ekspor batu bara, raup untung, tinggalkan lubang,” tegas Jatam Kaltim disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa, 23 Juli 2025.

Menurut Jatam Kaltim, praktik penghentian dan sanksi dalam dunia pertambangan kerap berujung pada kompromi antara pemerintah dan perusahaan.

Baca Juga:Pemprov Kaltim: Void Tambang Bukan Lagi Ancaman, Tapi Sumber Kehidupan Baru

Sanksi yang semestinya menimbulkan efek jera justru direduksi menjadi sekadar urusan administrasi atau denda yang jauh dari kerugian ekologis yang ditimbulkan.

Kasus CV Arjuna disebut sebagai contoh gamblang.

Perusahaan itu bermasalah dalam penyetoran dana jaminan reklamasi (jamrek) sekaligus diwarnai indikasi keterlibatan pejabat dalam praktik rente.

“CV Arjuna hanyalah puncak gunung es. Di bawahnya, puluhan bahkan ratusan perusahaan bermain dalam lingkaran yang sama: setoran, pembiaran, dan kolusi,” ungkap Jatam.

Selain soal kerusakan lingkungan, Jatam juga menyoroti korban jiwa akibat lubang tambang yang dibiarkan terbuka.

Baca Juga:KPK Perketat Jerat di Kasus Suap Tambang, Dayang Donna Tunggu Giliran?

Sejak 2011 hingga 2025, tercatat 49 orang meninggal dunia.

Dari jumlah itu, hanya satu kasus yang sempat masuk proses hukum, namun dengan putusan yang dianggap mencederai keadilan: vonis dua bulan penjara dan denda Rp 1.000.

“Bagi kami, penghentian sementara hanyalah drama birokrasi. Tanpa keterbukaan data, tanpa proses hukum pidana, tanpa pemulihan wilayah, dan tanpa jaminan perlindungan masyarakat, langkah ini tidak lebih dari transaksi kotor di balik meja kekuasaan,” tegas Jatam.

Sebagai tindak lanjut, Jatam mengajukan empat tuntutan pokok.

Pertama, reklamasi dan revegetasi nyata, bukan hanya di atas kertas.

Kedua, transparansi dana jamrek dengan audit independen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini