Tebang Pilih Penegakan Hukum? Praperadilan Lepaskan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim

Buruknya koordinasi antarpenegak hukum juga dianggap memperlemah kasus ini

Denada S Putri
Minggu, 14 September 2025 | 17:40 WIB
Tebang Pilih Penegakan Hukum? Praperadilan Lepaskan Dua Tersangka Tambang Ilegal di Kaltim
Kondisi KHDTK Unmul pasca diserobot aktivitas pertambangan ilegal. [Presisi.co]

SuaraKaltim.id - Putusan praperadilan Pengadilan Negeri Samarinda yang membebaskan dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan konservasi Kebun Raya Universitas Mulawarman (KRUS) menimbulkan tanda tanya besar terkait keseriusan penegakan hukum.

Majelis hakim menilai penetapan tersangka oleh Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Kalimantan terhadap Dariah dan Edi cacat prosedur.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut bukti yang dikumpulkan tidak mencukupi, sementara penyitaan serta penahanan dilakukan tanpa prosedur yang sah.

Buruknya koordinasi antarpenegak hukum juga dianggap memperlemah kasus ini.

Baca Juga:Samarinda dan Balikpapan Jadi Episentrum Lonjakan Kasus HIV di Kaltim

Hal itu disampaikan Ketua Laboratorium Alam dan Diklat Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman, Rustam Fahmy, Kamis 11 September 2025.

“Lokasi kejadian sama, tapi tersangka yang ditetapkan Gakkum dan Polda berbeda. Ini menunjukkan minimnya koordinasi antar penegak hukum. Kalau seperti ini, publik bisa curiga kasusnya tidak ditangani serius,” ujarnya disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Minggu, 14 September 2025.

Rustam menambahkan sejak awal penetapan tersangka sudah lemah secara formil.

Informasi di lapangan sebenarnya menunjukkan keterlibatan Dariah dan Edi, bahkan seorang mandor bernama Riko mengaku memegang surat perintah dari salah satu tersangka.


“Saya pelapor aktivitas tambangnya, bukan pelaku. Tapi yang ditetapkan oleh Gakkum dan Polda tidak sama. Ini membingungkan dan menimbulkan kesan tebang pilih,” jelasnya.

Baca Juga:Cuaca Kaltim 1120 September, BMKG Peringatkan Potensi Ekstrem

Ia menegaskan, ketidaksinkronan antara Gakkum dan kepolisian bisa berujung pada gagalnya proses hukum sekaligus memperlemah perlindungan kawasan konservasi.


“Penanganan tambang ilegal selama ini sering berhenti di pelaku lapangan. Kalau tidak ada keseriusan dari Gakkum dan polisi, pelaku utama tidak akan pernah tersentuh,” tegas Rustam.

Putusan bebas ini memperpanjang daftar lemahnya penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan di Kalimantan Timur (Kaltim).

Hingga kini belum ada kepastian apakah penyidikan kasus tambang ilegal di KRUS akan dilanjutkan atau diulang dari awal.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini