PPU Siapkan Dapur MBG Ramah Lingkungan untuk Dukung Kawasan IKN

Ia menambahkan, tiga SPPG yang telah beroperasidua di Kecamatan Penajam dan satu di Kecamatan Sepaku.

Denada S Putri
Minggu, 19 Oktober 2025 | 15:04 WIB
PPU Siapkan Dapur MBG Ramah Lingkungan untuk Dukung Kawasan IKN
Ilustrasi dapur MBG. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemkab Penajam Paser Utara menekankan pengelolaan limbah dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG)agar tidak mencemari lingkungan dan bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak atau pupuk organik.

  • Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) sebagai syarat operasional untuk memastikan kebersihan dapur MBG di wilayah yang menjadi bagian penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

  • Tiga SPPG yang dikelola Badan Gizi Nasional telah memenuhi standar kebersihan dan menyalurkan 4.102 porsi makanan bergizi ke 27 sekolah di Kecamatan Penajam dan Sepaku.

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU), menekankan pentingnya pengelolaan limbah dapur dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) agar tidak mencemari lingkungan sekaligus memberi manfaat tambahan bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten PPU, Jensje Grace Makisurat, mengatakan bahwa satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) diimbau untuk memanfaatkan sisa organik dari dapur umum MBG secara produktif.

Hal itu disampaikannya saat berada di Penajam, Selasa, 14 Oktober 2025.

"Pemerintah kabupaten menekankan, pengelola SPPG harus bertanggung jawab terhadap limbah dapur MBG," ujarnya disadur dari ANTARA, Minggu, 19 Oktober 2025.

Baca Juga:4.102 Porsi Makan Bergizi Gratis Disalurkan di Sekolah Sekitar IKN

Ia menambahkan, limbah organik tersebut bisa diolah kembali menjadi bahan yang berguna bagi sektor lain.

"Limbah organik dapur MBG dianjurkan untuk dikelola menjadi pakan ternak atau pupuk organik," tambahnya.

Selain itu, Pemkab PPU juga mendorong pihak sekolah penerima Program MBG untuk berinovasi dalam pengelolaan sisa makanan agar bisa dimanfaatkan sebagai pakan ternak daerah yang sebagian wilayahnya masuk dalam Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.

Demi menjaga standar kebersihan, setiap SPPG diwajibkan memiliki sertifikat laik higiene sanitasi (SLHS) sebagai salah satu syarat operasional.

Setelah memenuhi ketentuan tersebut, izin operasional akan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP).

Baca Juga:Pemkot Samarinda Percepat Pembangunan Dua Dapur Gizi Baru SPPG

“Dapur MBG wajib memiliki sertifikat laik higiene sanitasi,” tegas Jensje.

Ia menambahkan, tiga SPPG yang telah beroperasi—dua di Kecamatan Penajam dan satu di Kecamatan Sepaku—sudah menjalani uji kelayakan higienis dan sanitasi dengan hasil cukup memadai.

Ketiga SPPG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN) itu kini telah menyalurkan 4.102 porsi makanan bergizi kepada peserta didik di 27 sekolah seiring diterbitkannya SLHS oleh Dinas Kesehatan PPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini