-
Penahanan aktivis lingkungan Misran Toni (MT) dinilai janggal karena sudah berlangsung lebih dari 100 hari tanpa perkembangan penyidikan yang jelas dan tanpa bukti baru yang signifikan.
-
Tim Advokasi dan JATAM Kaltim menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap warga yang menolak pertambangan batubara ilegal, serta menunjukkan indikasi penyimpangan prosedur dan pelanggaran hak asasi manusia.
-
Advokasi mendesak aparat menghentikan dugaan rekayasa hukum dan mengembalikan penyelidikan ke jalur objektif, karena penahanan MT dianggap sebagai upaya membungkam suara masyarakat yang memperjuangkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.
“Kriminalisasi aktivis adalah cara efektif membungkam perlawanan warga terhadap tambang batubara ilegal yang diduga dilindungi oknum aparat dan pejabat,” ujar Windi lagi.
Mereka mendesak Kapolres Paser dan Kapolda Kaltim agar menghentikan dugaan rekayasa kasus serta mengembalikan proses hukum ke arah yang objektif.
“Menahan MT sama saja dengan menahan suara rakyat yang menuntut lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ucapnya.
Tim Advokasi menegaskan bahwa langkah perlawanan akan terus dilanjutkan, termasuk membawa perkara ini ke level nasional hingga internasional apabila kriminalisasi terhadap warga tetap berlanjut.
Baca Juga:Bupati Kutim Warning KPC: Lahan Bekas Tambang Harus Jadi Sumber Ekonomi Baru
“Bebaskan pejuang lingkungan hidup MT. Tangkap pembunuh sesungguhnya!” pungkas mereka.