Lahan Warga Jadi Jalan 12 Meter, Ganti Rugi Tak Pernah Datang

Jalan itu telah lama difungsikan, bahkan digunakan sebagai akses utama karyawan PLTU Teluk Kadere.

Denada S Putri
Selasa, 25 November 2025 | 17:49 WIB
Lahan Warga Jadi Jalan 12 Meter, Ganti Rugi Tak Pernah Datang
HM Arif AR saat memperlihatkan salah satu banner bentuk permintaan salah satu warga yang tanahnya dibangun jalan umum. [SuaraKaltim.id/Yuliharto Simon]
Baca 10 detik
  • Sekitar 40 warga Teluk Kadere menuntut kejelasan status dan pembayaran lahan yang telah dijadikan jalan sepanjang 3 km, namun hingga kini Pemkot Bontang belum memberikan kepastian meski mediasi sudah berulang kali dilakukan.

  • Warga mengaku pembangunan jalan dilakukan tanpa izin dan tanpa komunikasi, bahkan beberapa pemilik lahan baru mengetahui tanahnya telah diaspal menjadi jalan lebar 12 meter yang kini menjadi akses utama PLTU Teluk Kadere.

  • Upaya penyelesaian melalui DPRD dan pemkot tak membuahkan hasil, sementara warga tetap menolak pembayaran parsial, menyoroti masalah desain jalan yang dinilai membahayakan, serta terus melakukan aksi protes karena ganti rugi tak kunjung diberikan.

Sekitar 40 warga yang terdampak kemudian membawa persoalan ini melalui beberapa rapat dengan Komisi III DPRD Bontang pada 2020 dan 2021 ketika dipimpin Amir Tosina.

Namun, perkembangan penyelesaiannya tak kunjung tampak.

“Kami sudah sempat dipertemukan oleh perwakilan pemkot Bontang. Termasuk kepala BPN Bontang. Pertemuan pertama kami lakukan 17 Februari 2020. Lalu ada juga pertemuan pada 21 Desember 2021. Tapi, sampai sekarang tidak pernah ada kejelasan,” terangnya.

Arif mengungkap bahwa dirinya dan Aziz Akbar pernah dipanggil perwakilan Pemkot Bontang untuk rencana pembayaran lahan.

Baca Juga:Setelah Warga Protes, 7 Perusahaan di Bontang Selatan Kena Tegur Kelurahan

Namun, proses itu hanya menyasar dua orang, bukan seluruh warga pemilik lahan.

“Saat itu, saya menolak. Karena, dalam perjuangan ini, ada warga lain. Bahkan, saat ini ada yang sudah meninggal dunia. Saya khawatir, dengan dana yang diberikan kepada saya dan Pak Aziz, malah mereka menganggap masalah ini sudah selesai,” ungkapnya.

Ia mengatakan mayoritas warga memiliki alas hak lengkap, termasuk sertifikat hak milik (SHM) yang sudah ada sejak tahun 90-an.

Selain itu, Arif juga menyoroti adanya perubahan desain jalan dari yang semula lurus menjadi banyak tikungan, yang menurutnya membahayakan pengguna.

“Ini sama saja kita mau dibunuh. Selama ini sudah dua pengendara yang meninggal akibat kecelakaan di jalan itu,” terangnya.

Baca Juga:Bupati Kutim Kecewa: Lahan Eks Tambang KPC Tak Beri Manfaat bagi Warga

Aziz Akbar, warga lain yang terdampak, menegaskan mereka terus menunggu penyelesaian dari pemerintah.

Bahkan aksi protes sudah berulang kali dilakukan, namun Pemkot dianggap tidak merespons.

“Salah satu warga sudah memasang plang. Tulisannya: disewakan per tahun Rp 350 juta atau dijual Rp 1 juta per meter. Itu merupakan protes yang diberikan warga. Sampai saat ini, surat tanah saya masih menyatu. Tidak ada jalan di tengahnya,” terangnya.

Kontributor : Yuliharto Simon Christian Yeremia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini