Dugaan Child Grooming di SMK Samarinda Disorot DPRD dan Aktivis Perlindungan Anak

Anggota DPRD Kaltim hingga aktivis perlindungan perempuan dan anak mendesak penanganan perkara tersebut.

Eko Faizin
Selasa, 17 Maret 2026 | 16:40 WIB
Dugaan Child Grooming di SMK Samarinda Disorot DPRD dan Aktivis Perlindungan Anak
Unjuk rasa Tim TRC-PPA Kaltim melakukan aksi demo di depan kantor Dinas Pendidikan Kaltim beberapa hari lalu untuk menuntut kejelasan kasus pelecehan seksual oknum guru. [Ist]
Baca 10 detik
  • Sejumlah pihak menyoroti kasus child grooming di sebuah SMK di Samarinda.
  • Perkara tersebut menyeret seorang oknum guru berinisial KS di sekolah kejuruan.
  • Anggota dewan dan aktivis menilai jika insiden tersebut jangan dianggap sepele.

SuaraKaltim.id - Kasus dugaan child grooming yang melibatkan seorang oknum guru di sebuah sekolah menengah kejuruan negeri di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) memicu perhatian sejumlah pihak.

Anggota DPRD Kaltim hingga aktivis perlindungan perempuan dan anak mendesak penanganan perkara tersebut dilakukan secara serius, terbuka, dan tidak berlarut.

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas'ud, menyatakan belum menerima laporan rinci mengenai dugaan kasus yang menyeret guru berinisial KS di SMK negeri di Samarinda.

Meski demikian, ia menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sepele karena berkaitan langsung dengan keselamatan peserta didik serta integritas dunia pendidikan.

"Itu bukan perkara kecil. Ini menyangkut keselamatan anak-anak kita dan integritas dunia pendidikan," tegasnya.

Syahariah mengatakan lembaga legislatif memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap laporan dugaan pelanggaran di lingkungan pendidikan ditindaklanjuti secara serius. Ia menilai tidak boleh ada pembiaran terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga pendidik.

Politikus Partai Golkar tersebut menegaskan dirinya akan menelusuri lebih lanjut informasi yang beredar mengenai kasus tersebut.

Ia bahkan membuka kemungkinan untuk melakukan peninjauan langsung ke sekolah guna memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai situasi yang terjadi.

"Nanti saya akan selidiki juga. Kalau perlu, saya akan turun ke sekolah untuk mencari kebenarannya," jelasnya.

Menurut Syahariah, transparansi dalam penanganan kasus menjadi hal penting agar masyarakat tidak menilai ada upaya menutup-nutupi persoalan.

Ia mengingatkan bahwa profesi guru tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari proses hukum apabila terbukti melakukan pelanggaran.

"Hal-hal seperti ini tidak boleh ditutup-tutupi. Kalau ditutupin, ini bisa menjadi kebiasaan yang buruk, terutama di lingkungan guru. Meskipun dia guru, kalau dia salah, tetap harus berhadapan dengan hukum," timpal Syahariah.

Ia menilai sekolah seharusnya menjadi ruang yang aman bagi siswa untuk belajar dan membangun karakter. Dalam pandangannya, penyalahgunaan relasi kuasa oleh tenaga pendidik merupakan pelanggaran terhadap amanah pendidikan.

"Saya akan mendorong Dinas Pendidikan dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, terbuka, dan profesional. Jangan sampai publik menilai ada pembiaran atau konflik kepentingan. Transparansi itu kunci menjaga kepercayaan masyarakat," pintanya.

Meski demikian, Syahariah juga mengingatkan pentingnya menerapkan asas praduga tidak bersalah dalam proses hukum. Ia menegaskan bahwa setiap pihak yang terlibat tetap harus mendapatkan perlakuan hukum yang objektif.

"Tetapi saya tekankan, keberpihakan negara harus selalu kepada korban, khususnya anak di bawah umur," terangnya.

Ia menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga proses penanganannya menjadi jelas.

"Sekali lagi, saya tidak akan tinggal diam. Saya akan mengawal isu ini agar terang benderang dan memastikan bahwa lingkungan sekolah di daerah kita benar-benar aman bagi generasi muda," imbuh Syahariah Mas'ud.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan aktivis perlindungan perempuan dan anak. Pada Senin, 9 Maret 2026, sejumlah anggota Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kaltim bersama perwakilan mahasiswa mendatangi kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi.

Aksi tersebut dilakukan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat terkait penanganan dugaan child grooming yang dinilai berjalan lambat.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk kegelisahan masyarakat terhadap kasus yang berkembang di lingkungan pendidikan.

"Kami dari lembaga TRC PPA Provinsi diikuti beberapa perwakilan mahasiswa hadir ke sini untuk menyuarakan kegelisahan masyarakat Kaltim, khususnya masyarakat Samarinda," ujarnya.

Menurut Sudirman, sejak pertengahan Februari informasi mengenai dugaan kasus tersebut telah ramai diperbincangkan di media dan masyarakat. Namun hingga kini, proses penanganannya dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran publik, terutama karena dugaan kasus terjadi di lingkungan sekolah yang seharusnya menjadi tempat aman bagi siswa.

Ia menyatakan lembaganya akan terus mendorong penanganan kasus hingga mendapat perhatian lebih luas. Salah satu langkah yang dipertimbangkan adalah menyampaikan laporan kepada pemerintah pusat.

"Agar persoalan ini bisa mendapat perhatian dan penanganan yang lebih serius," tegasnya.

Menanggapi aspirasi tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur menyatakan telah melakukan sejumlah langkah verifikasi untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Staf Umum Disdikbud Kaltim, Hendro, mengatakan proses klarifikasi terhadap dugaan kasus tersebut telah dilakukan berulang kali, termasuk dengan mendatangi kediaman oknum guru yang disebut dalam laporan.

"Kami verifikasi itu sampai empat kali. Kami bahkan ke rumah oknum guru tersebut namun tidak ketemu," ujarnya.

Menurut Hendro, jika yang bersangkutan dapat ditemui, proses penyelesaian perkara kemungkinan dapat berlangsung lebih cepat. Namun hingga beberapa kali upaya pemanggilan, oknum guru tersebut tidak pernah hadir.

Dalam proses verifikasi, Disdikbud juga meminta keterangan dari manajemen sekolah yang terdiri dari kepala sekolah, wakil kepala sekolah, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam pengelolaan sekolah.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap lingkungan sekitar sekolah, termasuk siswa yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah perbedaan informasi yang masih membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

Karena upaya klarifikasi belum membuahkan hasil, penanganan lanjutan mengenai status kepegawaian oknum guru tersebut kemudian diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah Kalimantan Timur.

Analis Sumber Daya Ahli Muda BKD Kaltim, Sutarwo, menjelaskan lembaganya memiliki kewenangan terkait status kepegawaian aparatur sipil negara yang bersangkutan.

Apabila proses hukum telah berjalan dan oknum guru tersebut ditahan oleh kepolisian, BKD dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara.

Sementara itu, TRC PPA Kaltim menilai kasus dugaan child grooming bukan persoalan yang berdiri sendiri.

Aktivis perlindungan anak menilai praktik serupa masih terjadi di berbagai lingkungan sosial, termasuk keluarga dan lembaga pendidikan.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Rusniwati Ayu Syafitri, mengatakan masyarakat kerap tidak menyadari peran sosial yang dapat memicu terjadinya kekerasan terhadap anak.

"Kita anggota masyarakat juga berpartisipasi dalam terjadinya kekerasan ini, grooming tadi karena banyak orang-orang yang menyalahgunakan kekuasaan," ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa korban dalam kasus child grooming sering kali berusia sangat muda. Berdasarkan data yang pernah ditangani lembaganya, terdapat kasus korban berusia lima tahun dengan pelaku yang juga masih berusia remaja.

Ayu mengatakan hukum sebenarnya telah mengatur perlindungan terhadap anak dan perempuan. Namun dalam praktiknya, tidak semua korban mendapatkan keadilan secara optimal.

"Hukuman sudah ada yang setimpal, tapi ada juga korban yang tidak mendapatkan keadilan," ujarnya.

Biro Hukum TRC PPA Kaltim lainnya, Suryo Hilal, menilai kasus child grooming di lingkungan pendidikan menjadi salah satu persoalan yang paling mengkhawatirkan.

"Yang paling mengkhawatirkan adalah grooming di lingkungan pendidikan," katanya menjelaskan.

Ia menilai keluarga memiliki peran penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak. Orang tua perlu membangun komunikasi yang terbuka dengan anak, memberikan pemahaman mengenai batasan privasi, serta mengawasi penggunaan internet.

Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak ragu melaporkan indikasi kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

"Kalau ada indikasi kekerasan terhadap anak maupun perempuan, sebaiknya segera melaporkan kepada pihak berwenang atau lembaga terkait," ucap Suryo.

Menurut dia, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan terhadap anak memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, keluarga, dan masyarakat.

Sosialisasi, koordinasi antarinstansi, serta respons cepat terhadap laporan dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi korban dari kekerasan lebih lanjut.

Kontributor: Giovanni Gilbert

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini