- Wali Kota Samarinda Andi Harun menjelaskan soal mobil dinas yang menjadi polemik.
- Andi Harun menyatakan kontrak tersebut mengandung cacat prosedural dan substansi.
- Pemkot Samarinda melakukan audit internal untuk memastikan kepatuhan administrasi.
SuaraKaltim.id - Wali Kota Samarinda Andi Harun akhirnya mengakui adanya ketidaksesuaian dalam kontrak sewa kendaraan dinas yang memicu polemik publik.
Dia menyatakan kontrak tersebut mengandung cacat prosedural dan substansi, sehingga diputus dan ditindaklanjuti dengan audit internal serta pengembalian kendaraan kepada penyedia jasa.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Inspektorat, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara spesifikasi kendaraan yang diperjanjikan dengan realisasi di lapangan," kata Andi Harun, Kamis (16/4/2026).
Pernyataan ini disampaikan Andi Harun dalam konferensi pers setelah hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah menemukan kejanggalan dalam kontrak sewa kendaraan, termasuk pada unit kendaraan jenis Land Rover Defender yang sebelumnya menjadi sorotan.
Temuan tersebut menjadi dasar bagi Pemkot untuk mengambil langkah tegas. Salah satunya adalah mengakhiri kontrak dengan penyedia jasa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kendaraan yang disewa pun telah ditarik dan dikembalikan.
"Langkah pertama, kami melakukan pengakhiran perjanjian. Kedua, penarikan kendaraan dan pengembalian kepada penyedia jasa disertai berita acara resmi," ujarnya.
Selain itu, Pemkot Samarinda juga melakukan audit internal lanjutan untuk memastikan kepatuhan administrasi sekaligus menelusuri potensi pelanggaran yang mungkin terjadi di internal pemerintahan.
Namun yang menarik, Andi tidak sepenuhnya melempar kesalahan kepada pihak penyedia jasa. Ia justru mengakui adanya kelalaian dari pihak pemerintah.
"Dalam peristiwa ini terjadi ketidakcermatan dari dua belah pihak, baik penyedia jasa maupun pemerintah kota. Ini kami akui secara jujur," kata dia.
Pengakuan ini menjadi titik penting dalam polemik yang berkembang. Alih-alih mengambil posisi defensif, Pemkot memilih membuka kelemahan internal, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran disiplin aparatur.
Andi menyebut audit lanjutan akan menyasar seluruh proses, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga penandatanganan kontrak. Pemeriksaan juga akan menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan atau pelanggaran administratif.
"Apakah ada pelanggaran disiplin, siapa yang terlibat, itu akan diperiksa. Kami tidak boleh mendahului hasil audit," ujarnya.
Ia menambahkan, jika ditemukan pelanggaran, sanksi disiplin akan dijatuhkan sesuai aturan. Sebaliknya, jika tidak terbukti, pemerintah juga akan bersikap adil.
Kejanggalan Kontrak: Kendaraan Sama, Harga Nyaris Tak Berubah