Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB

Ulil menjelaskan, aktivitas yang menjadi pokok perkara berlangsung ketika BT masih menjabat sebagai Direktur PT JMB.

Eko Faizin
Minggu, 01 November 2026 | 09:37 WIB
Eksepsi Budiono Tanbun Ditolak, Pakar Unmul Justru Soroti Daluwarsa Kasus Tambang JMB
Persidangan dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT JMB Group di PN Samarinda, Jumat (30/10/2026). [Ist]
Baca 10 detik
  • Akademisi Unmul Ulil Amri menyatakan eksepsi terdakwa Budiono Tanbun terkait daluwarsa penuntutan memiliki dasar yuridis penting.
  • Penerapan asas lex favor reo mengharuskan penggunaan aturan KUHP lama dengan masa daluwarsa delapan belas tahun.
  • Kejati Kaltim melimpahkan berkas perkara korupsi lahan transmigrasi yang lengkap pada Juli tahun 2026 mendatang.

Ia menilai, penentuan daluwarsa tidak cukup hanya melihat kapan penyidikan dimulai atau kapan seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, proses penuntutan secara formil menjadi aspek penting yang harus diperiksa.

"Kunci gugurnya kewenangan penuntutan dinilai dari proses penuntutan itu sendiri, yang ditandai penyerahan berkas lengkap atau P-21," jelas Ulil.

Atas dasar pandangan tersebut, ia menilai tanggal penerbitan P-21 perlu diperiksa secara cermat.

Apabila kelengkapan berkas perkara baru dinyatakan pada 2026, sementara masa daluwarsa berdasarkan KUHP lama telah berakhir pada 2025, maka hal itu dapat menjadi persoalan hukum serius.

"Bila penetapan tersangka dan P-21 baru terjadi pada 2026, kewenangan penuntutan sudah hapus dan hakim seharusnya menyatakan tuntutan tidak dapat diterima," tegasnya.

Ulil pun menilai keberatan yang diajukan penasihat hukum BT mengenai daluwarsa bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut keabsahan kewenangan negara dalam melakukan penuntutan.

"Tim penasihat hukum perlu memeriksa secara jeli tanggal diterimanya P-21 untuk memastikan apakah penuntutan telah melompati batas kedaluwarsa," pungkasnya.

UNCAC Tak Bisa Lepas dari Ketentuan Hukum Nasional

Ulil juga menanggapi argumentasi jaksa penuntut umum yang mengategorikan perkara tersebut sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa dengan merujuk pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Menurutnya, penggunaan konvensi internasional tersebut tetap harus dikaji berdasarkan substansi ketentuan yang diatur di dalamnya.

Ia menilai, argumentasi mengenai karakteristik kejahatan luar biasa tidak serta-merta mengesampingkan ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia.

Oleh karena itu, perkara yang menjerat BT tetap perlu diuji berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional, termasuk ketentuan mengenai masa daluwarsa penuntutan.

Kronologi Penanganan Perkara PT JMB Group

Sebagai konteks, penanganan perkara dugaan korupsi pertambangan yang berkaitan dengan lahan transmigrasi tersebut mulai bergulir pada awal 2026.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) secara bertahap menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini