SuaraKaltim.id - Undang-undang Cipta Kerja telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada rapat paripurna digelar pada 5 Oktober 2020.
Sebelum disahkan, Rancangan Undang-undang atau RUU Cipta Kerja sudah menuai sorotan.
Regulasi UU Cipta Kerja tersebut dinilai memposisikan pekerja dalam kerugian.
Akan tetapi, DPR tetap melakukan langkah senyap untuk mengesahkan RUU Cipta kerja itu menjadi UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Protes Pendidikan Dijadikan Bisnis, Taman Siswa Siap Gugat UU Cipta Kerja
Berikut adalah pasal kontroversial UU Cipta Kerja.
Pasal tentang Penghapusan Upah Minimum
Dalam UU Cipta kerja yang sudah disahkan, salah satu poin yang tidak disepakati oleh serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK). Poin tersebut diganti dengan upah minimum provinsi (UMP). Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja bisa lebih rendah dari penghasilan yang didapatkan saat ini. Pasal ini juga kontradiktif dengan aturan Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyebutkan bahwa pekerja tidak boleh mendapatkan upah di bawah upah minimum. Bagaimanapun jika ditelusuri, memang tidak semua daerah memiliki UMP yang sepadan dengan pengeluaran masyarakatnya. Walaupun disebutkan penetapan UMK dan UMP berdasarkan perhitungan kebutuhan layak hidup atau KLH namun kenyataan di lapangan terkondisi hal yang berbeda dari konsep tersebut.
Pasal tentang Jam Lembur Jadi Lebih Lama
Pasal kontroversial lainnya dalam UU Cipta Kerja ialah pasal yang menyebut tentang jam lembur. Ketika UU Cipta Kerja disahkan, berarti pasal yang membuat jam lembur di kantor lebih lama itu berlaku. Ketentuan itu lebih lama daripada dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebutkan bahwa kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu. Sedangkan dalam draf Omnibus Law yang sekarang sudah disahkan menjadi UU Cipta Kerja disebutkan dalam BAB IV tentang ketenagakerjaan dalam Pasal 78 bahwa waktu kerja lembur bisa dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Baca Juga: RUU Cipta Kerja Disahkan, Artis hingga Penulis Luapkan Kekecewaan di Medsos
Pasal tentang Kontrak Seumur Hidup
Berita Terkait
-
Tol di Sumatera, Kalimantan, dan Bali Dipadati Kendaraan! Ini Pemicunya
-
Profil dan Kekayaan Annisa Mahesa: Anggota DPR Termuda yang Diduga Miliki Akun Alter
-
Siapa Annisa Mahesa? Anggota DPR Termuda yang Mendadak Viral di Medsos
-
Penyesalan Rieke Diah Pitaloka Saat Mat Solar "Bajaj Bajuri" Meninggal Dunia: Abang, Maafin Oneng!
-
Wow! Stadion Segiri Berubah Total Usai Direnovasi 81 Miliar, Intip Perubahannya
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Libur Lebaran Usai, Harga Emas Antam Merosot Rp23.000 Jadi Rp1.758.000/Gram
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
Terkini
-
BBM Diprotes Warga, Rudy Masud Ngintip Isi Tangki SPBU
-
Efek THR dari Pemprov Kaltim: Kunjungan Museum Mulawarman Melonjak 50 Persen
-
12.950 Warga Kunjungi KIPP IKN dalam Sehari, Antusias Lihat Proyek Ibu Kota Baru
-
2.000 Warga Bontang Dapat Kesempatan Kuliah Gratis, Program Dimulai September
-
PW KAMMI Kaltimtara Desak Investigasi Dugaan BBM Oplosan di SPBU Samarinda