Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 16 Februari 2021 | 17:12 WIB
Tangkapan layar instagram @rrahmadmasud. Wali Kota Balikpapan terpilih Rahmad Mas'ud bakal dilantik setelah gugatan KIPP soal PHP Pilkada 2020 ditolak.

SuaraKaltim.id - Gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan akhirnya ditolak.

Dalam amar Putusan MK, dinyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam persidangan pada Selasa (16/2/2021) sore. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum termohon Agus Amri.

Sidang tersebut dipimpin Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Mahan MP Sitompul, Saldi Isra, Wahiddudin Adams, Enny Nurbaningsih.

Agus mengaku menyambut baik putusan MK tersebut. Dengan demikian, kata Agus, hasil Pilkada Balikpapan 2020 telah sah secara hukum dan tinggal menunggu jadwal pelantikan.

Baca Juga: Gegara Banyak Golput di Pilkada Balikpapan, Pemkot Rugi Puluhan Miliar

”Kabarnya Jumat minggu ini KPU akan mengesahkan Walikota terpilih, ” ungkapnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.

Diketahui sebelumnya, KIPP menggugat ke MK untuk meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kota Balikpapan.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha sebelumnya juga menyatakan, jika gugatan yang diajukan KIPP ditolak, maka akan segera menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.

“Kalau perkara ini ditolak maka setelah 5 hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” ujar Thoha

Selanjutnya, dia mengemukakan, KPU Kota Balikpapan bakal menyurati Gubernur Kaltim untuk melantik pasangan terpilih.

Baca Juga: Angka Golput di Pilkada Balikpapan Mencapai 41 Persen

Namun, untuk tanggal dan waktu pelantikan Wali Kota Balikpapan yang baru berada dalam kewenangan Gubernur Kaltim.

Load More