SuaraKaltim.id - Gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan akhirnya ditolak.
Dalam amar Putusan MK, dinyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam persidangan pada Selasa (16/2/2021) sore. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum termohon Agus Amri.
Sidang tersebut dipimpin Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Mahan MP Sitompul, Saldi Isra, Wahiddudin Adams, Enny Nurbaningsih.
Agus mengaku menyambut baik putusan MK tersebut. Dengan demikian, kata Agus, hasil Pilkada Balikpapan 2020 telah sah secara hukum dan tinggal menunggu jadwal pelantikan.
”Kabarnya Jumat minggu ini KPU akan mengesahkan Walikota terpilih, ” ungkapnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Diketahui sebelumnya, KIPP menggugat ke MK untuk meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kota Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha sebelumnya juga menyatakan, jika gugatan yang diajukan KIPP ditolak, maka akan segera menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Kalau perkara ini ditolak maka setelah 5 hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” ujar Thoha
Selanjutnya, dia mengemukakan, KPU Kota Balikpapan bakal menyurati Gubernur Kaltim untuk melantik pasangan terpilih.
Baca Juga: Gegara Banyak Golput di Pilkada Balikpapan, Pemkot Rugi Puluhan Miliar
Namun, untuk tanggal dan waktu pelantikan Wali Kota Balikpapan yang baru berada dalam kewenangan Gubernur Kaltim.
Sebelumnya juga diberitakan, sebanyak enam kepala daerah baik bupati maupun wali kota di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan berakhir masa jabatannya besok Selasa (17/2/2021). Namun sampai saat ini surat keputusan dari Kementerian Dalam Negeri terkait pelantikan kepala daerah terpilih pada Pilkada 2021 belum turun.
Karena belum terbitnya SK tersebut, Pemprov Kaltim pun menerbitkan surat penunjukan pelaksana harian (PLH) yakni Sekretaris Saerah (Sekda) di enam kabupaten dan kota tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2008 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
"Benar ada enam kepala daerah di Kaltim berakhir masa jabatannya 17 Februari 2021. Karena SK belum terbit, otomatis akan ditunjuk Plh yakni Sekda setempat," ujar Sekretaris Daerah Pemprov Kaltim HM Sa'bani kepada Suarakaltim.id, Selasa (16/2/2021) sore.
Ditambahkannya, adapun penunjukan Plh ini belum diketahui sampai kapan sebelum SK dari pemerintah pusat dikeluarkan. Kalau SK sudah turun, baru akan dilakukan pelantikan terhadap kepala daerah terpilih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi
-
BKSDA Kaltim Selidiki Kemunculan Orang Utan di Jalan Raya Bengalon Kutim
-
Karhutla 400 Hektare di Kaltim Didominasi Lahan Mineral, BNPB: Sawit Belum Masif
-
Kisah Tati Purwanti, Mantan PMI yang Sukses Bawa Cita Rasa Bubur Cirebon ke Taipei
-
Hadirkan BRImo Taiwan, BRI Raih Penghargaan Inovasi di IDX Channel 2026