SuaraKaltim.id - Gugatan yang diajukan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan akhirnya ditolak.
Dalam amar Putusan MK, dinyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima dalam persidangan pada Selasa (16/2/2021) sore. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum termohon Agus Amri.
Sidang tersebut dipimpin Anwar Usman selaku Ketua merangkap Anggota, Aswanto, Arif Hidayat, Mahan MP Sitompul, Saldi Isra, Wahiddudin Adams, Enny Nurbaningsih.
Agus mengaku menyambut baik putusan MK tersebut. Dengan demikian, kata Agus, hasil Pilkada Balikpapan 2020 telah sah secara hukum dan tinggal menunggu jadwal pelantikan.
Baca Juga: Gegara Banyak Golput di Pilkada Balikpapan, Pemkot Rugi Puluhan Miliar
”Kabarnya Jumat minggu ini KPU akan mengesahkan Walikota terpilih, ” ungkapnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.
Diketahui sebelumnya, KIPP menggugat ke MK untuk meminta pembatalan keputusan KPU Kota Nomor 263/PL.02.6-Kpt/6471/KPU-kot/XII/2020 sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS yang ada di Kota Balikpapan.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha sebelumnya juga menyatakan, jika gugatan yang diajukan KIPP ditolak, maka akan segera menetapkan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih.
“Kalau perkara ini ditolak maka setelah 5 hari dari putusan itu KPU Balikpapan akan menetapkan calon terpilih,” ujar Thoha
Selanjutnya, dia mengemukakan, KPU Kota Balikpapan bakal menyurati Gubernur Kaltim untuk melantik pasangan terpilih.
Baca Juga: Angka Golput di Pilkada Balikpapan Mencapai 41 Persen
Namun, untuk tanggal dan waktu pelantikan Wali Kota Balikpapan yang baru berada dalam kewenangan Gubernur Kaltim.
Berita Terkait
-
Gugatan di MK Gegerkan Wacana Redenominasi Rupiah: Bagaimana Dampaknya?
-
Kisruh Royalti Musisi: Gugatan ke MK dan Pengakuan Mengejutkan Jimi Multhazam!
-
RKUHAP Tuai Kritik: Jimly Asshiddiqie Ingatkan Bahaya Tumpang Tindih Kewenangan!
-
Royalti Kacau Balau! David Bayu Bongkar Alasan Musisi Gugat UU Hak Cipta
-
Guyonan, Anies Baswedan Singgung Wapres dan MK di Depan Mahasiswa Yordania
Terpopuler
- CEK FAKTA: Diskon Listrik 50 Persen Berlaku Lagi, Periode Maret-April 2025
- Pembagian Port Grup Piala Dunia 2026 Dirilis, Ini Posisi Timnas Indonesia
- Masak Rendang 12 Kg, Penampilan BCL di Dapur Jadi Omongan
- Cruiser Matik QJMotor SRV 250 AMT Paling Digandrungi di Indonesia
- Persija Jakarta: Kalau Transfer Fee Oke, Rizky Ridho Mau Ya Silahkan
Pilihan
-
Petaka Mees Hilgers: Cedera Jadi Kontroversi Kini Nilai Pasar Terus Turun
-
Potret Denny Landzaat Salam-salaman di Gereja Saat Lebaran 2025
-
Media Belanda: Timnas Indonesia Dapat Amunisi Tambahan, Tristan Gooijer
-
Jumlah Kendaraan 'Mudik' Tinggalkan Jabodetabek Tahun Ini Meningkat Dibandingkan 2024
-
PSSI Rayu Tristan Gooijer Mau Dinaturalisasi Perkuat Timnas Indonesia
Terkini
-
Pemprov Kaltim Usulkan 4 Lokasi Sekolah Rakyat, Ini Daftarnya!
-
BMKG Peringatkan Hujan Lebat dan Banjir Rob di Kaltim Saat Lebaran
-
Tol IKN Beroperasi, Pemudik Roda Empat di Pelabuhan Kariangau Justru Meningkat 181 Persen
-
Arus Mudik Meningkat, 33 Bus AKAP Beroperasi dalam Sehari di Terminal Samarinda Seberang
-
Banjir Bandang di Berau, Pemprov Kaltim Salurkan Bantuan Logistik untuk Sembilan Desa Terdampak