SuaraKaltim.id - Saat pandemi Covid-19, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengalami penurunan dibandingkan sebelum pandemi. Hal tersebut mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Kaltim.
TPK hotel berbintang di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Januari 2021 hanya 42,98 persen.
"Pandemi masih terjadi sehingga banyak warga yang mengurangi ke luar daerah. Hal ini tentu berpengaruh pada perputaran ekonomi, termasuk TPK hotel berbintang pun masih rendah," kata Kepala Badan Pusat Statistik Provinsi Kaltim Anggoro Dwitjahyono di Samarinda, dilansir dari Antara, Rabu.
Anggoro menjelaskan, arti angka TPK tersebut ialah, dari seluruh kamar yang tersdia di hotel berbintang, jumlah rata-rata kamar yang terpakai hanya 42,98 persen.
Dia juga mengatakan bahwa TPK pada Januari mengalami penurunan 16,80 persen jika dibandingkan dengan TPK pada Desember 2020 yang sebesar 59,78 persen.
Sedangkan jika dibandingkan dengan Januari 2020, maka terjadi penurunan TPK sebesar 07,86 persen, yakni dari 50,84 persen di Januari 2020 menjadi 42,98 persen di Januari 2021.
TPK pada Januari 2021 yang tercatat 42,98 persen tersebut terdiri dari lima hotel berbintang, yakni hotel bintang 1 dengan TPK paling rendah yang hanya 8,36 persen, turun ketimbang bulan sebelumnya yang tercatat 10,36 persen.
Kemudian TPK hotel bintang 2 tercatat 45,11 persen, terjadi penurunan ketimbang bulan sebelumnya (Desember 2020) yang sebesar 46,32 persen.
Selanjutnya TPK pada hotel dengan bintang 3 pada Januari 2021 tercatat 48,64 persen, terjadi penurunan jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 57,29 persen.
Baca Juga: Pemprov dan DPRD Kaltim Bahas Tata Cara Penyusunan Perda
Berikutnya adalah hotel berbintang 4 dengan TPK 40,35 persen, terjadi penurunan signifikan ketimbang bulan sebelumnya yang tercatat 76,32 persen.
"Untuk hotel berbintang 5 pada Januari 2021 dengan TPK 35,15 persen, terjadi penurunan ketimbang Desember 2020 yang TPK-nya sebesar 59,14 persen," ucap Anggoro.
Berita Terkait
-
Pemprov dan DPRD Kaltim Bahas Tata Cara Penyusunan Perda
-
Dilantik Langsung di Kantor Gubernur Kaltim Karena Akses Internet Terbatas
-
Awasi Distribusi LPG 3 Kilogram, Kaltim Bentuk Tim Koordinasi Terpadu
-
Salut! Polda Kaltim Hadirkan Juru Bahasa Isyarat Setiap Konferensi Pers
-
Pasien Sembuh Meningkat, Jubir Satgas Covid-19 Kaltim: Tetap Waspada
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Selasa 24 Februari 2026
-
Jadwal Buka Puasa Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026
-
Dugaan Layanan Buruk Puskesmas Sebabkan Bayi Meninggal, Dinkes Kaltim Turun Tangan
-
Rekening Terkuras Lewat APK Berkedok Undangan, Pakar Minta Update Sistem Keamanan
-
Jadwal Imsakiyah Ramadan di Samarinda, Senin 23 Februari 2026