SuaraKaltim.id - Berstatus desa mandiri, tiga desa di Penajam Paser Utara mendapat hadiah dari pemerintah kabupaten. Masing-masing dari ketiga desa tersebut mendapat Rp100 juta per desa sehingga total menjadi Rp300 juta.
"Hadiah Rp 100 juta diberikan untuk memacu desa lainnya agar bagi desa yang masih berstatus berkembang dan maju, terus memacu pembangunan untuk menjadi desa mandiri," kata Bupati Penajam Abdul Gafur Mas'ud (AGM) di Penajam, dilansir dari Antara, ditulis Sabtu (13/3/2021).
Pemberian hadiah tersebut dilakukan pada rangkaian HUT ke-19 Kabupaten Penajam. Selain ada penyerahan penghargaan bagi desa mandiri, juga ada sejumlah penyerahan piagam penghargaan bagi OPD, ormas, dan untuk masyarakat umum.
Untuk sumber anggaran, untuk desa berstatus desa mandiri sumber hadiahnya dari bantuan keuangan (Bankeu) yang kemudian masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa.
Artinya, Bankeu untuk tiga desa berstatus mandiri akan mengalami kenaikan masing-masing Rp 100 juta per desa. Sebelumnya, Pemkab PPU telah memberikan Bankeu sebesar Rp 200 juta per desa.
"Sebanyak tiga desa mandiri yang mendapat tambahan Bankeu Rp100 juta per desa itu adalah Desa Giri Mukti di Kecamatan Penajam, Desa Babulu Darat di Kecamatan Babulu, dan Desa Sukaraja di Kecamatan Sepaku," kata AGM.
Plh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Usep Supriatna mengatakan, ke depan desa lain juga akan didorong untuk menjadi desa mandiri.
"Untuk memacu perkembangan status indeks desa membangun (IDM) ini, maka diperlukan kolaborasi pendampingan baik dari pendamping struktural, yakni dari organisasi perangkat daerah (OPD) maupun pendampingan selain OPD," kata Usep.
Baca Juga: 52 Kampung di Kutai Barat Gelar Pilkades Serentak, Pertama di Kaltim
Berita Terkait
-
52 Kampung di Kutai Barat Gelar Pilkades Serentak, Pertama di Kaltim
-
DPD Partai Demokrat Kaltim Minta Kemenkumham Tolak Hasil KLB
-
Kaltim Jadi Rujukan Implementasi BPJS Ketenagakerjaan untuk Non-ASN & Guru
-
Perjelas Aset, DPRD Kaltim Bentuk Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah
-
Belajar Tatap Muka di Kaltim Sudah Diizinkan, Ini Penjelasan Kadisdikbud
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Jangan Ketinggalan! Berikut 5 Link Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Hari Ini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan