c) Perusahaan wajib menyiapkan sarana/prasana dan kebutuhan natura (logistic), agar karantina mandiri bagi karyawan terlaksana sesuai standar protokol kesehatan;
d) Perusahaan wajib melakukan edukasi dan pengawasan di kantor dan tempat tinggal karyawan, untuk memastikan tidak terjadi penularan dan penyebaran Covid-19; e) Perusahaan wajib memastikan karyawan yang dalam status WFH tidak meninggalkan Kota Balikpapan. Apabila karyawan dengan status WFH meninggalkan Kota Balikpapan, maka diberlakukan wajib karantina sebagaimana huruf b diatas;
f) Perusahaan yang melakukan kontrak kerja dengan Kontraktor/Sub Kontraktor, wajib mempersyarati dan melakukan pembinaan kepada Kontraktor/Sub Kotraktor, untuk mematuhi ketentuan dari Satgas Covid-19 Kota Balikpapan, dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan kerja, Mess, Asrama Karyawan yang dikelolanya;
g) Perusahaan yang melakukan karantina mandiri bagi karyawan di Hotel/Penginapan, wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 atau Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Balikpapan Umumkan Klaster Mini Market, Sembilan Warga Terpapar
h) Bagi seluruh Perusahaan, masih tetap diwajibkan untuk membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office (WFO) sebesar 50 persen, dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i) Dalam rangka upaya pendisiplinan protokol kesehatan dan pencegahan penularan Covid-19 yang lebih luas, maka Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan, akan menerapkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, penghentian/penutupan sementara kegiatan selama 10 s/d 14 hari, terhadap unit Perusahaan/Kontraktor/Sub Kontraktor/Pelayanan, yang tidak disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan terjadi klaster Covid-19.
4. Meningkatkan Tracing Kontak Erat dan Karantina
a) Pada lingkungan RT yang memiliki kasus terkonfirmasi positif baru sebanyak 2 (dua) rumah atau lebih, dilakukan Tracing Kontak Erat secara massal di lokasi RT bersangkutan oleh Dinas Kesehatan Kota Balikpapan;
b) Warga yang merupakan kontak erat dari kasus positif, diwajibkan melaksanakan karantina mandiri selama 5 (lima) hari untuk mengurangi resiko menularan, dan akan diberikan surat keterangan karantina dari Puskesmas setempat;
Baca Juga: Kasus Positif Covid-19 Melonjak, Balikpapan Perketat Semua Pintu Masuk
5. Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal dikeluarkan sampai dengan adanya penetapan lebih lanjut, dan dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Wali Kota Balikpapan masing-masing Nomor : 300/1808/Pem tanggal 18 Mei 2021 tentang Pengetatan Mobilitas Masyarakat ke Kota Balikpapan dari Luar Daerah Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Covid-19 di Kota Balikpapan, Nomor: 300/2200/Pem tanggal 7 Juni 2021 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corona Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, dan Nomor 300/2315/Pem tanggal 11 Juni 2021 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Lingkungan Perusahaan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Pandemi Corono Virus Disease-2019 di Kota Balikpapan, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Berita Terkait
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Bukber Asyik di Samarinda & Balikpapan: Ini 5 Kafe serta Restoran Pilihan untuk Ramadan!
-
Bisnis Narkoba Eks Bos Persiba Balikpapan, Koleksi Mobil Mewah Catur Adi dari Mustang GT hingga Alphard Disita Polisi
-
Bareskrim: Direktur Persiba Sudah Lama Jadi Bandar Sabu Jaringan Lapas
-
Trump Sempat Telepon Presiden China Soal Asal-Usul COVID, Ini Kata Mantan Kepala CDC!
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
Adu Mental! Pemain Korut Teror Psikologis Skuat Timnas Indonesia U-17
-
Rekam Jejak Kim Sang-sik, Junior STY yang Pimpin ASEAN All Stars Lawan Manchester United
-
Jepang Tersingkir! Ini Skenario yang Bisa Bawa Timnas Indonesia Juara Piala Asia U-17
-
Rekam Jejak Wipawee Srithong: Bintang Timnas Thailand, Pengganti Megawati di Red Sparks
-
Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
Terkini
-
Sidang Lanjutan Kasus Penyerobotan Lahan di Telemow, Jaksa Tolak Eksepsi Terdakwa
-
3,2 Hektare Hutan Pendidikan Unmul Dibuka Tambang, Gakkum LHK Lakukan Penyelidikan
-
Akses Baru ke IKN: PPU Anggarkan Rp 50 Miliar Bangun Jalan Penghubung
-
Klaim Bantuan Kompensasi Motor Rusak di Samarinda: Syarat dan Cara Mudah Mendapatkan Rp 300 Ribu
-
Janji Tinggal Janji? Bengkel Gratis Pertamina untuk Korban BBM Rusak Belum Jelas