Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 27 Juli 2021 | 11:22 WIB
Ilustrasi PPKM Darurat. [Ist]

7. Apotek dan toko obat
- Maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Dikecualikan untuk Puskesmas 24 jam, Apotek dan toko obat pelayanan rumah sakit, Apotek 24 jam, IGD Klinik 24 jam dan UTDC PMI;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
* Dapat buka selama 24 jam

8. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
(Restoran/Rumah Makan/Kafe) baik yang berada di lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal.
- Skala kecil (kapasitas/tempat duduk maksimal 30 orang)
- Dibuka secara bertahap pelayanan makan di tempat (dine in) dan pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away);
- Durasi kunjungan maksimal 20 menit;
- Maksimal 25 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita
- Skala sedang dan besar (kapasitas/tempat duduk lebih dari 30 orang
- Diperbolehkan hanya untuk pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away) kecuali dalam hal restoran/rumah makan/kafe mengurangi kepasaitas tempat duduk/kursi makan) menjadi hanya untuk 30 orang, maka dapat melakukan pelayanan makan di tempat (dine in) dengan durasi maksimal 20 menit;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

9. Kegiatan Makan/Minum di tempat umum:
Pedagang kaki lima (PKL)/lapak jajanan/angkringan/warteg/warung/kedai kopi
- Dibuka secara bertahap pelayanan makan di tempat (dine in)
- Durasi kunjungan maksimal 20 menit;
- Wajib menerapkan prokes dengan ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

10. Kegiatan Pusat Belanja/Mall/Pertokoan/Pusat Perdagangan. termasuk Pasar Rakyat yang menjual barang non-kebutuhan pokok.
- Kegiatan Mal seperti pekan promosi/seluruh even/hiburan/wahana bermain dan sejenisnya Ditutup sementara
- Tenant-tenant yang berada di dalam mal dapat dibuka seperti ketentuan restoran dan toko swalayan (hypermarket, supermarket dan mini market) di dalam Mal dan pasar batik pada kegiatan nomor 2, dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
- Khusus untuk restoran hanya pelayanan pesan antar/dibawa pulang (delivery/take away), kecuali dalam hal ini restoran mengurangi kapasitasnya (tempat duduk/kursi makan) menjadi hanya untuk 30 orang, maka dapat melakukan pelayanan makan di tempat (dine in)
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Baca Juga: Status PPKM Balikpapan Kini Level 4, Wali Kota: Ada Penurunan dari 500-an Kasus Covid-19

11. Kegiatan konstruksi
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat 4 M meliputi memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan;
- Dapat beroperasi 100 persen sepanjang tidak mendapat pengaturan secara khusus untuj jam operasional dan kapasitas dalam surat edaran ini.
* Menyesuaikan

12. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Kelenteng serta tempa yang difungsikan sebagai tempat ibadah)
- Penyelenggaraan peribadatan di tempat ibadah ditiadakan kecuali untuk kegiatan ibadah wajib, dengan ketentuan maksimal 25 persen dari kapasitas tempat ibadah.
- Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat
- Lansia, wanita dan anak-anak agar beribadah di rumah, dikecualikan untuk pemimpin ibadah wanita.
- Tempat ibadah yang terjadi klaster Covid-19, disterilkan sementara tidak menyelenggarakan kegiatan ibadah berjemaah selama 3 hari, kecuali hanya untuk aktivitas azan dan salat lima waktu bagi penjaga masjid/musala.
- Jemaat yang tidak dapat mengikuti ibadah di gereja, dapat mengikuti peribadatan secara daring.

13. Tempat/Fasilitas/Kegiatan Olahraga/Kebugaran
- Tempat/fasilitas olahraga dibuka secara bertahap untuk jenis olahraga non-kontak fisik;
- Maksimal 25 persen dari kapasitas;
- Wajib menerapkan protokol kesehatan dengan ketat
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

-Kegiatan pertandingan olahraga yang diselenggarakan oleh pemerintah diperbolehkan tanpa penonton dan suporter dengan protokol kesehatan yang ketat
* Batas jam operasional pukul 22.00 Wita

- Kegiatan olahraga mandiri/individual diperbolehkan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
* Batas jam operasional pukul 20.00 Wita

Baca Juga: PPKM Balikpapan Resmi Diperpanjang Dua Pekan, Ini Alasan Pemkot

14. Kegiatan pada area publik (fasilitas umum/taman-taman kota/area publik lainnya)
- Fasilitas umum kawasan Lapangan Merdeka-Melawai-Monpera dan sekitarnya. Halaman Stadion Tennis Indoor, Halaman Stadion Batakan, Halaman Dome, Kawasan Grand City, Lapangan Foni, Taman Bekapal, Taman Tiga Generasi, dan Taman Lalu Lintas DITUTUP.

Load More