SuaraKaltim.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Pemprov Kaltim) hingga kini masih melakukan rapat terkait santunan Rp 10 juta yang akan diberikan kepada keluarga pasien Covid-19 yang telah meninggal sebagai dana santunan.
Bahkan dalam pemberian santunan tersebut, Pemprov Kaltim menganggarkan dana sebesar Rp 10 Miliar untuk diberikan kepada ahli waris.
Kepala Dinas Sosial (Dissos) Provinsi Kaltim, Agus Hari Kesuma mengatakan, santunan Rp 10 juta untuk keluarga pasien Covid-19 hingga saat kini masih dalam tahap membahas mekanisme penerimaan santunan.
"Saat ini kami masih dalam tahap perencanaan mekanisme penerimaan santunan dan penggodokan payung hukum, syaratnya seperti apa, ketentuannya seperti apa. Tentunya kami masih harus rapat lagi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait," ungkap Agus saat dikofirmasi Suara.com, Senin (9/8/2021).
Bahkan anggaran Rp 10 miliar kemungkinan tidak cukup untuk diberikan kepada ahli waris pasien Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini angka kematian kasus Covid-19 di Kaltim mencapai 3.976.
"Kemungkinan Rp 10 miliar itu lewat sepertinya. Karena kalau melihat perkembangan kasus meninggal karena Covid-19 semakin naik. Ya tapi semoga lah ini cepat menurun," jelasnya.
Disinggung mengenai apakah Pemprov Kaltim mendapat bantuan anggaran dari pusat untuk santunan tersebut, Agus menegaskan pusat tidak memberikan santunan. Pasalnya, pusat sudah menghapus kebijakan pemberian bantuan dana santunan untuk ahli waris pasien Covid-19 yang meninggal.
"Ini murni dari APBD karena empati Gubernur Isran Noor. Kita sudah terlanjur menyampaikan kepada masyarakat. Jadi kita yang akan bertanggung jawab," tandasnya.
Empati Isran Noor untuk keluarga pasien Covid-19 yang meninggal
Baca Juga: Sudah Menyulap Ruang Rawat Inap jadi Isolasi, Pasien Covid-19 di RSKD Terus Bertambah
Gubernur Kaltim Isran Noor mengambil kebijakan baru dalam penanggulangan pandemi Covid-19. Kebijakan baru yang akan diambil Pemprov Kaltim adalah segera memberikan santunan bagi keluarga korban meninggal akibat Covid-19.
Hal ini pun dibenarkan oleh pasangannya Hadi Mulyadi. Menyadur dari laman resmi Pemprov Kaltim, Hadi mengatakan Isran menyetujui persiapan anggaran santunan tersebut.
"Pak Gubernur menyetujui santunan bagi pasien meninggal Covid-19 senilai Rp 10 juta," kata Hadi dalam keterangan resmi di kaltimprov.go.id, Kamis (22/7).
Hadi menjelaskan, awal mula ide santunan tersebut dari kebijakan pusat, dengan nilai sekitar Rp 15 juta. Namun, kebijakan itu telah dihapus.
"Makanya, Pak Gubernur berinisiatif tetap menyantuni keluarga yang meninggal bersumber dari dana APBD kita," ujar mantan legislator Karang Paci dan Senayan ini.
Menurut Hadi, kebijakan yang diambil Pemprov Kaltim atas kemampuan keuangan daerah yang disepakati Gubernur dan dirinya, tak lain sebagai bentuk perhatian dan kepedulian bagi masyarakat, keluarga korban meninggal dan tenaga kesehatan yang berjibaku melayani para pasien Covid-19.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
Mutilasi Wanita dengan Mandau, Suami Siri dan Temannya Dibekuk di Samarinda
-
Remittance Migrant BRI Naik 27,7%, 1,2 Juta Agen Siap Layani
-
Disorot Prabowo, Pemprov Kaltim Jelaskan soal Mobil Dinas Gubernur
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat