SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang menerbitkan aturan larangan pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah atau pegawai non PNS terhitung mulai November 2021 ini. Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor :800/1185/BKPSDM.02 yang diteken oleh Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati, 16 November kemarin.
Di dalam surat itu, Pemkot Bontang menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun (APBD) 2022 sebagai alas hukum aturan ini.
Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan aturan ini untuk menertibkan jumlah pegawai honorer saat ini. Ia mengaku, tak mengetahui persis jumlah pegawai non PNS di lingkungan Pemkot sekarang. Dengan aturan ini, pemerintah bisa mendata jumlah pegawai. Di samping itu, pemerintah juga bisa menghitung beban kerja tiap organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pegawai.
"Yah kita inventarisasi dulu. Karena yang lebih tahu jumlah pegawai honorer di tiap OPD," ujarnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Di samping alasan pendataan, kebijakan ini juga untuk berhemat keuangan daerah. Ia melanjutkan, pemerintah harus berhemat di tahun depan, lantaran terjadi defisit anggaran sebesar Rp 149 miliar.
Penghematan itu diperlukan agar menekan belanja pemerintah untuk gaji para pegawai. Ia mengaku, tak hapal besaran belanja daerah untuk gaji para pegawai non PNS itu.
Lebih lanjut, di dalam surat edaran ini, seluruh OPD diminta untuk melaporkan jumlah tenaga kerja kontrak atau honorer hingga (30/11) mendatang.
"Dalam Surat Edaran itu OPD diminta mengisi formulir data base jumlah tenaga kontrak atau honorer," tutupnya.
Baca Juga: Pemekaran Wilayah Bontang Belum Dibutuhkan, Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Andre Taulany Resmi Nikahi Amanda Rigby, Mantan Istri Erin: Hamil Duluan Kali
- Kiai Sahal Gontor ke Prabowo: Saya Ngomong Agak Tidak Enak, Sorry ye...
- Sah Nikahi Amanda Rigby, Ramalan Lama Hard Gumay Tentang Asmara Andre Taulany Jadi Kenyataan?
- Erin Taulany Klarifikasi Soal Komentar Hamil Duluan: Sumpah Demi Allah Akun Saya Dibajak
- Media Israel Sindir Presiden Prabowo: Setahun Lalu Dukung Kami Sekarang Teriak Free Palestina
Pilihan
-
Miras Oplosan Tewaskan 4 Orang di Cianjur, 2 Korban Masih Kritis
-
Tangis Ibrahim al-Madani Saat Pertama Azan di Masjidil Haram, Sang Muazin Tutup Usia di 51 Tahun
-
Merumuskan Kembali Bisnis Media Masa Depan di Local Media Summit 2026
-
KPK OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena
-
KPK Geledah Rumah Mewah Polisi Yayat Sudrajat di Depok, Terkait Kasus Suap Bekasi
Terkini
-
Ada Apa dengan Seleksi Dirut MMP Kaltim? Batas Usia Calon Dipertanyakan
-
BRI Salurkan KPP Rp12 Triliun Kepada 83.210 Debitur Hingga September 2026
-
BRI dan Komitmen Membangun Ekosistem Olahraga Indonesia yang Berkelanjutan
-
'Seperti Batang Kayu', Orang Utan Kerap Muncul di Jalan Poros Kutai Timur
-
33,8 Juta Debitur Dilayani, BRI Perkuat Peran dalam Holding UMi