SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang menerbitkan aturan larangan pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah atau pegawai non PNS terhitung mulai November 2021 ini. Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor :800/1185/BKPSDM.02 yang diteken oleh Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati, 16 November kemarin.
Di dalam surat itu, Pemkot Bontang menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun (APBD) 2022 sebagai alas hukum aturan ini.
Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan aturan ini untuk menertibkan jumlah pegawai honorer saat ini. Ia mengaku, tak mengetahui persis jumlah pegawai non PNS di lingkungan Pemkot sekarang. Dengan aturan ini, pemerintah bisa mendata jumlah pegawai. Di samping itu, pemerintah juga bisa menghitung beban kerja tiap organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pegawai.
"Yah kita inventarisasi dulu. Karena yang lebih tahu jumlah pegawai honorer di tiap OPD," ujarnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Di samping alasan pendataan, kebijakan ini juga untuk berhemat keuangan daerah. Ia melanjutkan, pemerintah harus berhemat di tahun depan, lantaran terjadi defisit anggaran sebesar Rp 149 miliar.
Penghematan itu diperlukan agar menekan belanja pemerintah untuk gaji para pegawai. Ia mengaku, tak hapal besaran belanja daerah untuk gaji para pegawai non PNS itu.
Lebih lanjut, di dalam surat edaran ini, seluruh OPD diminta untuk melaporkan jumlah tenaga kerja kontrak atau honorer hingga (30/11) mendatang.
"Dalam Surat Edaran itu OPD diminta mengisi formulir data base jumlah tenaga kontrak atau honorer," tutupnya.
Baca Juga: Pemekaran Wilayah Bontang Belum Dibutuhkan, Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Dukung IKN dari Hulu: PPU Luncurkan Beras Lokal Benuo Taka
-
Sekolah Rakyat Segera Hadir di Kutim, Sasar Anak dari Keluarga Miskin
-
Kapal Rumah Sakit 50 Meter Siap Sambangi Pelosok Kaltim, Ini Tawaran dari Korea Selatan
-
Proyek IKN Jadi Sorotan DPR RI, Bandara VVIP hingga Jalan Inti Masuki Fase Penting
-
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!