SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang menerbitkan aturan larangan pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah atau pegawai non PNS terhitung mulai November 2021 ini. Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor :800/1185/BKPSDM.02 yang diteken oleh Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati, 16 November kemarin.
Di dalam surat itu, Pemkot Bontang menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun (APBD) 2022 sebagai alas hukum aturan ini.
Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan aturan ini untuk menertibkan jumlah pegawai honorer saat ini. Ia mengaku, tak mengetahui persis jumlah pegawai non PNS di lingkungan Pemkot sekarang. Dengan aturan ini, pemerintah bisa mendata jumlah pegawai. Di samping itu, pemerintah juga bisa menghitung beban kerja tiap organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pegawai.
"Yah kita inventarisasi dulu. Karena yang lebih tahu jumlah pegawai honorer di tiap OPD," ujarnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Di samping alasan pendataan, kebijakan ini juga untuk berhemat keuangan daerah. Ia melanjutkan, pemerintah harus berhemat di tahun depan, lantaran terjadi defisit anggaran sebesar Rp 149 miliar.
Penghematan itu diperlukan agar menekan belanja pemerintah untuk gaji para pegawai. Ia mengaku, tak hapal besaran belanja daerah untuk gaji para pegawai non PNS itu.
Lebih lanjut, di dalam surat edaran ini, seluruh OPD diminta untuk melaporkan jumlah tenaga kerja kontrak atau honorer hingga (30/11) mendatang.
"Dalam Surat Edaran itu OPD diminta mengisi formulir data base jumlah tenaga kontrak atau honorer," tutupnya.
Baca Juga: Pemekaran Wilayah Bontang Belum Dibutuhkan, Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
-
Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Sri Mulyani: Sebut Eks Menkeu 'Terlalu Protektif' ke Pegawai Bermasalah
Terkini
-
IKN Dorong Perubahan Sosial: Rumah Tak Layak Huni di PPU Dapat Sentuhan Renovasi
-
Uji Coba Insinerator Ramah Lingkungan Samarinda Dimulai Desember 2025
-
Asrama Polri di Loa Janan Diselimuti Duka, Briptu A Ditemukan Meninggal Dunia
-
Benuo Taka Bersiap! Pemkab PPU Didik Generasi Energi untuk IKN
-
BMKG: Cuaca Ekstrem Masih Akan Terjadi di Kaltim Hingga 5 November