SuaraKaltim.id - Pemkot Bontang menerbitkan aturan larangan pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah atau pegawai non PNS terhitung mulai November 2021 ini. Hal itu berdasarkan Surat Edaran nomor :800/1185/BKPSDM.02 yang diteken oleh Sekretaris Daerah, Aji Erlynawati, 16 November kemarin.
Di dalam surat itu, Pemkot Bontang menggunakan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 27/2021 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun (APBD) 2022 sebagai alas hukum aturan ini.
Sekretaris Daerah Aji Erlynawati mengatakan, alasan pemerintah menerbitkan aturan ini untuk menertibkan jumlah pegawai honorer saat ini. Ia mengaku, tak mengetahui persis jumlah pegawai non PNS di lingkungan Pemkot sekarang. Dengan aturan ini, pemerintah bisa mendata jumlah pegawai. Di samping itu, pemerintah juga bisa menghitung beban kerja tiap organisasi perangkat daerah dengan kebutuhan pegawai.
"Yah kita inventarisasi dulu. Karena yang lebih tahu jumlah pegawai honorer di tiap OPD," ujarnya melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, saat dikonfirmasi, Jumat (19/11/2021).
Di samping alasan pendataan, kebijakan ini juga untuk berhemat keuangan daerah. Ia melanjutkan, pemerintah harus berhemat di tahun depan, lantaran terjadi defisit anggaran sebesar Rp 149 miliar.
Penghematan itu diperlukan agar menekan belanja pemerintah untuk gaji para pegawai. Ia mengaku, tak hapal besaran belanja daerah untuk gaji para pegawai non PNS itu.
Lebih lanjut, di dalam surat edaran ini, seluruh OPD diminta untuk melaporkan jumlah tenaga kerja kontrak atau honorer hingga (30/11) mendatang.
"Dalam Surat Edaran itu OPD diminta mengisi formulir data base jumlah tenaga kontrak atau honorer," tutupnya.
Baca Juga: Pemekaran Wilayah Bontang Belum Dibutuhkan, Ini Alasannya
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional
-
3 Mobil Kecil Bekas dari Ford, Desain Amerika dengan Mesin Terbaik
-
ESDM Kaltim Awasi Langsung Aktivitas Penambang Lindungi Sungai Kelay Berau