SuaraKaltim.id - Sebanyak 360 guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Penajam Paser Utara (PPU), melakukan aksi unjuk rasa. Aksi guru PAUD itu digelar di Kantor Bupati PPU, Jalan Provinisi Km 9 Nipah-nipah, Kecamatan Penajam. Massa sendiri merupakan gabungan dari Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI) dan Himpunan Pendidikan Anak Usia Dini (HIMPAUDI).
Kedatangan ratusan guru PAUD itu untuk mendesak Pemkab PPU merealisasikan pencairan dana hibah. Terhitung sudah 10 bulan guru PAUD di PPU menunggu dana hibah dari Pemkab PPU. Sepanjang 2021, PAUD di PPU hanya mendapat pencairan dana hibah selama dua bulan, yakni Januari dan Februari.
Bupati PPU Abdul Gafur Mas’ud (AGM) yang menerima langsung ratusan guru PAUD menyampaikan, dirinya sebagai penguasa anggaran Pemkab PPU akan segera merealisasikan pencairan dana hibah bagi PAUD di PPU.
“Harus dibayarkan, kemampuan APBD insyaallah bisa, kalau bisa secepatnya (dicairkan),” kata AGM, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Senin (13/12/2021).
Ia menegaskan akan tetap berpatokan pada Peraturan Bupati PPU 29/2021 tentang pemberian tunjangan tenaga pendidik dan kependidikan pada sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dan badan hukum, sekolah yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kementerian agama.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan peraturan tersebut tunjangan tenaga pendidik pada jenjang PAUD (formal dan non formal) sebesar Rp 3,4 juta per bulan. Pihaknya beralasan, refocusing anggaran yang dilakukan pada Februari lalu berpengaruh kepada proses pencairan dana hibah.
“2019 kami naikkan dari Rp 500 ribu ke Rp 1,1 juta alhamdulillah berjalan. 2020 juga berjalan. Kalau 2021 ini kurang bagus karena ada refocusing di Februari kemarin. Tapi tetap kami akan jalankan Rp 3,4 juta sesuai keputusan kami,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) PPU, Alimuddin menyampaikan, IGTKI dan HIMPAUDI meminta pencairan dana hibah serta Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) guna keperluan operasional yayasan/lembaga PAUD.
“Hal ini urusannya dengan dana hibah, mau cairkan dana hibah ya, bukan gaji, persepsi itu harus diluruskan. HIMPAUDI tidak bicara gaji karena Pemkab PPU tidak gaji PAUD, tapi lewat dana hibah. Kemudian dana hibah jadi gaji oleh mereka itu urusannya (yayasan masing-masing),” terangnya.
Baca Juga: Dua Wakil Benua Etam di DPR RI Masuk Anggota Pansus RUU IKN, Untuk Apa?
“Kemudian BOP PAUD bukan tersumbat, barusan jam 13.00 dananya masuk dari pusat diberitahu oleh BKAD, jadi tidak ada yang tersumbat, memang dananya baru masuk,” tandasnya.
Ketua HIMPAUDI PPU Nirmala berharap, dana hibah yang dijanjikan bisa segera dicairkan oleh Pemkab PPU.
“Kami berdoa mudah-mudahan dananya segera cair, sesuai administasi mudahan cepat cair, kalau bisa sebelum akhir tahun. Kami akan memantau terus, jumlah guru PAUD PPU kurang lebih 700 semua belum dibayar 10 bulan,” ucapnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 5 Pilihan HP Snapdragon Murah RAM Besar, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas
-
Jaga Identitas di IKN, DPRD PPU Siapkan Payung Hukum untuk Adat Paser