SuaraKaltim.id - Pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera dilakukan. Untuk di Balikpapan sendiri, pencairan gaji ke-13 PNS bakal dilakukan pada 4 Juli 2022 ini.
Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan usai PNS menerima gaji bulanan yang mulai dicairkan pada 1 Juli 2022. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aseet Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Pujiono.
“Khusus untuk gaji ke-13 itu kita rencanakan, kita cairkan sekitar tanggal 4 Juli. Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan setelah jadwal gajian pegawai negeri sipil yang disalurkan tanggal 1 Juli, hari Jumat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (21/6/2022).
Ia menambahkan, pihaknya sengaja memisahkan jadwal pencairan gaji bulanan dengan gaji ke-13. Alasannya, untuk memudahkan proses administrasi.
“Kalau bersamaan nanti pendistribusiannya agak ribet, bank juga ingin semua clear dulu, tanggal 1 gajian dulu sudah clear baru nanti tanggal 4 dibayarkan gaji ke-13-nya,” terangnya.
Akan tetapi, untuk pencairan di tanggal 4 Juli itu tidak dilaksanakan secara bersamaan. Katanya, hal itu tergantung pengajuan dari masing-masing SKPD.
“Kalau SKPD itu baru mengajukan tanggal 5 Juli, ya tanggal 5 baru cair,” ucapnya.
Ia menerangkan, besaran gaji ke-13 akan dibayar disamakan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan Juli ini.
“Untuk pencairan gaji ke-13 ini, pihaknya menyiapkan sekitar Rp 24 miliar, yang hanya diberikan kepada PNS saja,” akunya.
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima Gaji Ke-13 yang Sebentar Lagi Cair, Anda Termasuk?
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan juga pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.
“(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp 15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Bendahara negara ini memastikan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
“Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya.
Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
BMKG Prediksi Hujan Tinggi, BPBD Siapkan Skenario Darurat di Kaltim
-
Skor Integritas Merosot, Kutim Tegaskan Komitmen Perbaiki Tata Kelola
-
Kukar Pangkas Anggaran Seremonial demi Pembangunan dan Sinergi dengan IKN
-
Mahulu Gaet Akademisi Rumuskan Kebijakan Hijau Berkelanjutan
-
Pemkot Samarinda Mediasi Tunggakan RSHD, Nilai Utang Capai Rp 30 Miliar