SuaraKaltim.id - Pencairan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal segera dilakukan. Untuk di Balikpapan sendiri, pencairan gaji ke-13 PNS bakal dilakukan pada 4 Juli 2022 ini.
Pencairan gaji ke-13 ini dilakukan usai PNS menerima gaji bulanan yang mulai dicairkan pada 1 Juli 2022. Hal itu disampaikan Plt. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aseet Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan, Pujiono.
“Khusus untuk gaji ke-13 itu kita rencanakan, kita cairkan sekitar tanggal 4 Juli. Penyaluran gaji ke-13 ini dilakukan setelah jadwal gajian pegawai negeri sipil yang disalurkan tanggal 1 Juli, hari Jumat,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Selasa (21/6/2022).
Ia menambahkan, pihaknya sengaja memisahkan jadwal pencairan gaji bulanan dengan gaji ke-13. Alasannya, untuk memudahkan proses administrasi.
Baca Juga: Ini Kriteria Penerima Gaji Ke-13 yang Sebentar Lagi Cair, Anda Termasuk?
“Kalau bersamaan nanti pendistribusiannya agak ribet, bank juga ingin semua clear dulu, tanggal 1 gajian dulu sudah clear baru nanti tanggal 4 dibayarkan gaji ke-13-nya,” terangnya.
Akan tetapi, untuk pencairan di tanggal 4 Juli itu tidak dilaksanakan secara bersamaan. Katanya, hal itu tergantung pengajuan dari masing-masing SKPD.
“Kalau SKPD itu baru mengajukan tanggal 5 Juli, ya tanggal 5 baru cair,” ucapnya.
Ia menerangkan, besaran gaji ke-13 akan dibayar disamakan dengan besaran gaji yang diterima pada bulan Juli ini.
“Untuk pencairan gaji ke-13 ini, pihaknya menyiapkan sekitar Rp 24 miliar, yang hanya diberikan kepada PNS saja,” akunya.
Baca Juga: Kapan Gaji Ke-13 2022 Cair? Siap-siap Rekening Gemuk Jelang Idul Adha!
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku menyiapkan anggaran sebesar Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 PNS dan juga pensiunan. Menurutnya, anggaran ini sama dengan yang digelontorkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) PNS bulan lalu.
“(Anggaran gaji ke-13) persis seperti THR,” ujarnya.
Anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp 34,3 triliun. Dana itu akan disebar kepada PNS yang ada di Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp 10,3 triliun, kepada PSN daerah Rp 15 triliun serta untuk pensiunan sebesar Rp 9 triliun.
Bendahara negara ini memastikan, pencairan gaji ke-13 akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 16 tahun 2022 yang diturunkan ke Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 5 tahun 2022 Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas.
“Perpresnya kan sudah ditetapkan, biasanya mengikuti tahun ajaran sekolah baru saja. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian, satu bulan, Juli. Tahun (ajaran) baru, sekolah sebelum itu biasanya kami cairkan,” jelasnya.
Dalam PMK Nomor 5 disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Selamat Datang Penyerang Keturunan Rp 15,6 Miliar untuk Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi Mobil Tangguh Mulai Rp16 Jutaan: Tampilan Gagah dan Mesin Badak
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Tipe SUV Juni 2025: Harga di Bawah 80 Juta, Segini Pajaknya
- 36 Kode Redeem FF Max Terbaru 5 Juni: Klaim Ribuan Diamond dan Skin Senjata Apik
- 6 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Tranexamic Acid: Atasi Flek Hitam & Jaga Skin Barrier!
Pilihan
-
6 Skincare Aman untuk Anak Sekolahan, Harga Mulai Rp2 Ribuan Bikin Cantik Menawan
-
5 Rekomendasi Mobil Kabin Luas Muat 10 Orang, Cocok buat Liburan Keluarga Besar
-
Indonesia Jadi Tuan Rumah Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Apa Untungnya?
-
Daster Bukan Simbol Kemalasan: Membaca Ulang Makna Pakaian Perempuan
-
Daftar 5 Sepatu Olahraga Pilihan Dokter Tirta, Brand Lokal Kualitas Internasional
Terkini
-
Cuan DANA Kaget Senilai Ratusan Ribu, Segera Buka 3 Amplop Kejutannya
-
6 Mobil Eropa-Amerika Bekas Mulai Rp30 Juta, Performa Gahar Irit Bahan Bakar
-
5 Link DANA Kaget Hari Ini, Saldonya Bernilai Rp500 Ribu
-
Spesial Hari Minggu, Buka Segera 3 Link DANA Kaget Untukmu
-
Pacu Produksi Pangan IKN, PPU Kebut Pembangunan Bengkel Alsintan