SuaraKaltim.id - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam menolak usulan pengadaan mobil dinas baru di APBD-Perubahan 2022 ini.
Mobil dinas yang rencananya dipergunakan untuk mendukung kerja selama di Jakarta ditolak. Politisi Golkar ini menjelaskan alasan penolakannya karena menilai urgensi pengadaan tersebut belum penting tahun ini.
Di samping itu, banyak penolakan dari masyarakat untuk pengadaan mobil dinas baru.
"Iya dibatalkan. Kita lihat situasi yang berkembang dari masyarakat. Walaupun keuangan daerah cukup," ucapnya, melansir dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin (28/11/2022).
Baca Juga: Ke Porprov Kaltim, Kontingen Tarung Derajat Bontang Kecelakaan, Kaca Mobil Pecah
Berbeda dengan penolakan pimpinan DPRD, justru pemerintah meloloskan pengadaan mobil dinas baru bagi 4 Kepala OPD.
Ke-4 kepala OPD yang menerima tumpangan baru akhir tahun ini, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Bapelitbang, Kepala Dinas Koperasi-UKMP dan Kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil.
Pembelian mobil tersebut, lanjutnya tak diketahui. Saat pembahasan rapat Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tak disebutkan rencana itu.
"Kita hanya terima informasi pengadaan kendaraan Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, dan tiga unsur Forkopimda," ungkapnya.
Andi Faiz menyayangkan keputusan pemerintah atas pengadaan mobil dinas baru itu. Padahal, DPRD Bontang selalu terbuka ihwal pembahasan apapun yang bersifat koordinasi.
Baca Juga: Duh, Pemkot Bontang Diam-diam Beli Mobil Dinas Baru untuk 3 Kepala OPD
Bahkan, tidak akan menghalaang-halangi Pemkot untuk membeli mobil ketika kemampuan keuangan daerah mencukupi dan penting untuk diganti.
Berita Terkait
-
Bolehkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, Wali Kota Depok Bisa Dijerat UU Tipikor?
-
Blunder Izinkan Mudik Pakai Mobil Dinas, Dedi Mulyadi Panggil Wali Kota Depok 8 April
-
Mobil Vs Motor di Lombok Timur: 1 Orang Tewas
-
Bima Arya Pastikan Wali Kota Depok Akan Ditegur, Imbas Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas
-
Wali Kota Depok Izinkan ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, KPK: Mestinya Cegah Penyalahgunaan Fasilitas
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
Dari Nganjuk ke Sepaku, Wisatawan Rela Tempuh Perjalanan Jauh Demi IKN
-
Tanpa Diskon, Tol Balsam Tetap Jadi Pilihan! Kendaraan Melonjak 102 Persen
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan