SuaraKaltim.id - Komisi I DPRD Kaltim menjadi penengah antara masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Senin (29/05/2023) kemarin.
Pertemuan tersebut berkenaan dengan permasalahan ganti rugi lahan antara kedua belah pihak. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, soal permasalahan ganti rugi lahan itu sudah dilaporkan oleh salah satu masyarakat terdampak atas nama Hamzah.
Kemudian, yang bersangkutan juga melapor ke Polres Kukar. Ia menyatakan hasilnya masih menunggu penelusuran dari Polres setempat
"Ini tinggal menunggu hasil keputusan penelusuran Polres Kukar. Sebab tidak ketemu jalan musyawarahnya, maka kami akan menunggu hasil dari kepolisian," jelas Demmu, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (30/05/2023).
Baca Juga: Sapi Kurban di Kukar Harganya Sampai Setara Motor Matic Baru
Ia menjelaskan, aduan dari masyarakat yang telah dilaporkan ke Polres Kukar itu menyangkut soal ganti rugi lahan yang tak terbayarkan. RDP sempat berjalan cukup alot.
Sebab, ada 2 sistem ganti rugi yang berbeda. Misalnya, dari perusahaan hanya ingin melakukan pembebasan lahan dengan sistem investasi kompensasi.
"Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan," sambungnya.
Meski begitu, ia menyebut masyarakat juga sudah memiliki sertifikat lahan. Sertifikat tersebut dinilai sebagai dokumen sah dan tidak boleh diabaikan begitu saja.
"Jadi ada perbedaan pendapat, masyarakat berharap itu bisa ganti rugi lahan sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya," ujarnya lagi.
Baca Juga: DPMPTSP Kukar Raih Peringkat 2 Investment Award di Kaltim
Terpisah, Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat sekaligus bagian dari Tim Terpadu Pembebasan Lahan mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari kejelasan status lahan sesuai hukum yang berlaku.
"Jadi kami tetap menghargai upaya yang dilakukan oleh masyarakat, kami akan menunggu hasilnya," ujar Taufik.
Sedangkan pihaknya tetap menegaskan bahwa, pembebasan lahan masyarakat akan dilakukan dengan sistem pembayaran nilai investasi kompensasi yang telah ditanamkan masyarakat terhadap pembuatan tambak.
"Sebab lahan itu adalah bagian dari kawasan hutan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Maladewa-nya Indonesia: Eksplorasi Surga Tersembunyi di Pulau Maratua
-
5 Rekomendasi Pompa Air Watt Kecil Terbaik 2025, Hemat Listrik dan Menyedot Efisien
-
Menumbuhkan Ketangguhan Mental Anak dan Perempuan, Prioritas Baru Bangsa
-
Penajam Dapat 10 Sekolah Baru, Pemerintah Pusat Genjot Infrastruktur Pendidikan Penyangga IKN
-
Ekspor Batu Bara Turun, Ekonomi Kaltim Tetap Tangguh Hingga Akhir 2025