SuaraKaltim.id - Komisi I DPRD Kaltim menjadi penengah antara masyarakat Desa Sepatin, Kecamatan Anggana, Kukar dengan PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM), Senin (29/05/2023) kemarin.
Pertemuan tersebut berkenaan dengan permasalahan ganti rugi lahan antara kedua belah pihak. Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu mengungkapkan, soal permasalahan ganti rugi lahan itu sudah dilaporkan oleh salah satu masyarakat terdampak atas nama Hamzah.
Kemudian, yang bersangkutan juga melapor ke Polres Kukar. Ia menyatakan hasilnya masih menunggu penelusuran dari Polres setempat
"Ini tinggal menunggu hasil keputusan penelusuran Polres Kukar. Sebab tidak ketemu jalan musyawarahnya, maka kami akan menunggu hasil dari kepolisian," jelas Demmu, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (30/05/2023).
Ia menjelaskan, aduan dari masyarakat yang telah dilaporkan ke Polres Kukar itu menyangkut soal ganti rugi lahan yang tak terbayarkan. RDP sempat berjalan cukup alot.
Sebab, ada 2 sistem ganti rugi yang berbeda. Misalnya, dari perusahaan hanya ingin melakukan pembebasan lahan dengan sistem investasi kompensasi.
"Artinya dari versi perusahaan ingin melakukan dengan ganti rugi investasi kompensasi karena ini lahan merupakan wilayah kawasan," sambungnya.
Meski begitu, ia menyebut masyarakat juga sudah memiliki sertifikat lahan. Sertifikat tersebut dinilai sebagai dokumen sah dan tidak boleh diabaikan begitu saja.
"Jadi ada perbedaan pendapat, masyarakat berharap itu bisa ganti rugi lahan sedangkan PHM karena ada izin pinjam pakainya jadi yang dibayarkan yaitu nilai investasinya," ujarnya lagi.
Baca Juga: Sapi Kurban di Kukar Harganya Sampai Setara Motor Matic Baru
Terpisah, Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat sekaligus bagian dari Tim Terpadu Pembebasan Lahan mengungkapkan, pihaknya masih menunggu keputusan dari kejelasan status lahan sesuai hukum yang berlaku.
"Jadi kami tetap menghargai upaya yang dilakukan oleh masyarakat, kami akan menunggu hasilnya," ujar Taufik.
Sedangkan pihaknya tetap menegaskan bahwa, pembebasan lahan masyarakat akan dilakukan dengan sistem pembayaran nilai investasi kompensasi yang telah ditanamkan masyarakat terhadap pembuatan tambak.
"Sebab lahan itu adalah bagian dari kawasan hutan," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Kemendagri Dampingi Bangkalan Susun Perda Pajak dan Retribusi yang Lebih Adaptif
-
DPR Minta Pendirian Pesantren Wajib Sertifikat Laik Fungsi
-
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
-
Belajar dari Tragedi Al Khoziny, Ahmad Ali Serukan Solidaritas dan Pengawasan Ketat Bangunan
-
Prabowo Dorong Meritokrasi di TNI: Kualitas Jadi Tolok Ukur, Bukan Senioritas