SuaraKaltim.id - Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik, menyorot pentingnya mematuhi aturan pemanfaatan fasilitas umum dalam kegiatan perekonomian.
Hal ini terutama berkaitan dengan penggunaan jalan umum oleh kendaraan pengangkut komoditi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batubara di Kabupaten Paser.
"Kita ingatkan pengelolaan sumber daya alam itu agar mematuhi tata aturan yang berlaku," tegasnya, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Sabtu (30/12/2023).
Untuk diketahui Akmal Malik yang juga sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan, perlunya koordinasi antara pemerintah daerah, perusahaan pertambangan, dan perkebunan untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
"Saya bersama Bapak Bupati akan terus mencoba mengingatkan perusahaan terkait. Bahwa ada Perda yang mengatur ketertiban pemanfaatan fasilitas masyarakat seperti jalan umum," imbuhnya.
Menurut Akmal Malik, pemerintah daerah berupaya agar ekonomi tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan.
Selain itu persoalan dugaan kegiatan ilegal, Pj Gubernur Kaltim tersebut menepis bahwa hal ini bukan ranah pemerintah. Namun, penegak hukum.
Dalam upaya memastikan kepatuhan terhadap regulasi, Akmal Malik juga mengaku telah meminta instansi terkait untuk melakukan evaluasi terhadap peraturan daerah yang ada.
"Jangan sampai benturan-benturan regulasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat," tambahnya.
Baca Juga: Kiprah dan Perjuangan Politik Abdoel Moeis Hassan untuk Kaltim
Kunjungan Akmal Malik dan pimpinan perangkat daerah Pemprov Kaltim di Kabupaten Paser menjadi bagian dari upaya untuk memahami dinamika sosial dan ekonomi di wilayah tersebut.
Ini juga mencerminkan komitmen dalam mendorong tata kelola sumber daya alam yang sesuai dengan regulasi dalam aktivitas ekonomi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya