SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) sedang mendalami dugaan pelanggaran kampanye oleh salah satu calon legislatif (caleg) provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berinisial HR.
HR diduga membagikan alat peraga kampanye (Algaka) berupa kalender saat sosialisasi wawasan kebangsaan (sosbang). Hal itu disampaikan Anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham.
"Kami mendapatkan laporan dari panitia pengawas pemilu (panwas) desa, kemudian ada bukti video, terduga membagi kalender sebagai alat peraga kampanye saat menggelar sosbang di sana," ujarnya, dsadur dari ANTARA, Senin (14/01/2024).
Musbah Ilham mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye tersebut terjadi pada saat HR melakukan kegiatan sosbang di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kutim, Kaltim, pada 7 Desember 2023 lalu.
Bawaslu menyoroti penggunaan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim. Katanya, yang bersangkutan dianggap menggunakan fasilitas pemerintah untuk kegiatan kampanye politik.
Ia menjelaskan, pihaknya telah mengadakan rapat koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk menindaklanjuti kasus tersebut, namun hingga kini belum diputuskan apakah kasus tersebut akan dinaikkan ke tahap penyidikan atau tidak.
"Selasa (16/1), kami akan memutuskan, apakah kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan dan kepolisian atau tidak. Untuk saat ini, kami masih mengkaji bukti-bukti yang sudah terpenuhi," katanya.
Musbah Ilham menambahkan, kegiatan kampanye yang diduga dilakukan oleh anggota DPRD Kaltim aktif tersebut, berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 280 ayat (1) huruf j, yang melarang pelaksana kampanye atau peserta pemilu menggunakan fasilitas pemerintah.
"Kalau terbukti melanggar, akan dikenakan sanksi pasal 521, yang menjelaskan bahwa setiap pelaksana kampanye atau peserta pemilu, dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan kampanye pemilu, sebagaimana dimaksud pasal 280 ayat (1) huruf j, yaitu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta," paparnya.
Baca Juga: Psikolog Unmul Sebut Kegagalan Pemilu Bisa Sebabkan Gangguan Mental Serius bagi Caleg
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalimantan Timur (Kaltim) Hari Dermanto mengingatkan kepada anggota legislatif yang kembali mencalonkan diri (Incumbent) agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye.
"Kami sekali lagi mengingatkan kepada anggota legislatif incumbent agar berhati-hati dalam melakukan kegiatan kampanye. Jangan sampai melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu," tuturnya.
Menurutnya, kegiatan reses, sosialisasi wawasan kebangsaan, maupun sosialisasi peraturan daerah (sosbang dan sosper) memang adalah kemewahan bagi para caleg pertahanan, namun harus tetap waspada.
"Kegiatan-kegiatan tersebut bisa saja menjadi bumerang jika tidak dilakukan dengan benar. Misalnya, jika ada pemberian uang, bantuan, atau janji-janji yang bersifat menguntungkan diri sendiri atau kelompok tertentu," ujarnya.
Hari Dermanto menambahkan, Bawaslu Kaltim akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh caleg incumbent maupun non-incumbent.
"Kami tidak pandang bulu dalam menegakkan aturan. Siapa pun yang melanggar, baik itu caleg incumbent maupun non-incumbent, akan kami tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat