SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kutai Timur (Kutim) menghentikan penanganan kasus dugaan pelanggaran Pemilu yang menjerat anggota DPRD provinsi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Harun Al Rasyid.
Hal itu disampaikan anggota Bawaslu Kutim Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Musbah Ilham belum lama ini.
"Ada tiga pasal yang kami pertimbangkan berdasarkan Undang- Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya, disadur dari ANTARA, Rabu (17/01/2024).
Regulasi yang pihaknya pertimbangkan yaitu Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu, terkait menggunakan fasilitas negara, Pasal 521 UU pemilu tentang sanksi pidana umum, dan Pasal 547 UU Pemilu tentang sanksi pidana khusus bagi pejabat negara.
Baca Juga: Sudah Lengkap, KPU Samarinda Siap Distribusikan Logistik Pemilu
Namun, setelah melakukan klarifikasi kepada terduga Harun Al Rasyid, kemudian ahli pidana dari Balikapan, kepala desa Sidomulyo, dan ahli inferensial Jakarta, Musbah mengaku mendapat jawaban yang berbeda.
"Kami minta keterangan kepada ahli pidana di Balikpapan, apakah anggota legislatif itu termasuk pejabat negara," tutur Musbah.
Ternyata, terus Musbah, berdasarkan pernyataan ahli pidana bahwa menurut UU No 20 tahun 2023 pasal 58 tentang ASN, anggota legislatif bukan bagian dari pejabat negara. Pihak Bawaslu kembali fokus ke Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu
Namun, dalam rapat yang digelar pada 15-16 Januari 2024, dari polisi dan jaksa, menyatakan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pasal 521 UU Pemilu.
"Polisi dan jaksa berdalih bahwa berdasarkan PKPU No. 20 Tahun 2023 Pasal 72A ayat (2), fasilitas negara bisa digunakan pada saat hari Minggu atau hari libur," papar Musbah.
Baca Juga: Bawaslu Kukar Temukan 3.964 Pelanggaran Pemasangan Algaka
Padahal, menurut PKPU No. 15 Tahun 2023 Pasal 33, bahan kampanye tidak boleh menggunakan anggaran pemerintah.
Akibatnya, kata Musbah, Bawaslu Kutai Timur tidak bisa melanjutkan penanganan kasus ini, karena tidak ada kesepakatan antara tiga lembaga.
"Kami menyayangkan keputusan ini, karena kami sudah berusaha keras untuk mengusut kasus ini" sebut Musbah.
Bawaslu bermaksud ingin memberantas pelanggaran pemilu demi penyelenggaraan Pemilu yang jujur dan adil,
Menurut Musbah, kasus ini bermula dari temuan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sidomulyo pada 17 Desember 2023, saat Harun Al Rasyid melakukan sosialisasi wawasan kebangsaan di Desa Sidomulyo, Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Setelah selesai sosialisasi, yang bersangkutan membagikan alat peraga kampanye kalender dan kartu nama serta buku sosial wawasan kebangsaan," ujar Musbah.
Kejadian itu ditemukan oleh Panwascam yang kebetulan memantau di desa Sidomulyo, sehingga mereka mengumpulkan semua buktinya dan membuat formulir pengawasan.
Musbah menjelaskan, Panwascam Sidomulyo kemudian menetapkan temuan tersebut sebagai temuan kecamatan dan menyurat ke Bawaslu Kutim dengan dugaan tindak pidana pemilu.
Dalam rapat koordinasi tersebut, kata Musbah, Bawaslu Kutim, polisi, dan jaksa sepakat untuk mencari bukti-bukti pasal apa yang akan dikenakan kepada Harun Al Rasyid.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Murah yang Mengandung SPF: Cocok Dipakai Sehari-hari, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- Coach Justin: Artinya Secara Kualitas Timnas Indonesia Gak Layak Lolos Piala Dunia 2026
- 5 Rekomendasi HP Murah Rp900 Ribuan Terbaik Mei 2025: Spek Ciamik dan Memori Lega!
- Serie A Boy: Joey Pelupessy Keceplosan Ungkap Klub Baru Jay Idzes?
- Rekomendasi 3 HP Murah Tampilan Mirip iPhone Boba: Spek Gahar, Harga Bersahabat!
Pilihan
-
Daftar Bahan Skincare yang Boleh Dicampur, Aman Maksimalkan Perawatan Kulit
-
5 Moisturizer Lokal Terbaik 2025, Anti Mahal Kualitas Setara Brand Internasional
-
5 Rekomendasi Serum Vitamin C Terbaik: Wajah Glowing, Samarkan Bekas Jerawat
-
Jay Idzes Sudah Beri Salam ke Fans Venezia: Terima Kasih Semuanya
-
3 Pengganti Paling Cocok untuk Sandy Walsh yang Cedera saat Bela Yokohama F. Marinos
Terkini
-
Coffee and Co Soul Samarinda Resmi Dibuka, Cafe Baru Ini Bisa Jadi Soulmate Setiap Hari
-
4 Cara Membuat Skincare Alami Tanpa Bahan Kimia, Dijamin Bikin Wajah Glowing dan Cerah!
-
3 Link Saldo DANA Kaget Hari Ini Ratusan Ribu, Dijamin Cuan!
-
Kumpulan Link DANA Kaget Terbanyak 31 Mei 2025, Ini Tips Ambil Saldo Gratis Tanpa Tipu-tipu!
-
Daftar 3 Merek HP Murah Mei 2025, Spek Ngebut dan Harga Cuma Rp 900 Ribuan!