SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang memperingatkan para calon legislatif (Caleg) dan peserta Pemilu 2024 mulai membersihkan alat peraga kampanye (Algaka). Apalagi, pada Minggu (11/02/2024) tahapan Pemilu sudah memasuki masa tenang.
Bawaslu Bontang bahkan juga sudah memberikan surat imbauan kepada Parpol serta pesera Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bontang Aldy Atrian. Ia mengatakan, konsekuensi kalau kedapatan peserta pemilu bisa dikenakan sanksi.
Di antaranya tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 492 terkait UU Pemilu menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Tujuannya, untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Kita sudah buat imbauan. Harapannya bisa diikuti. Jadi ini regulasi memang harus diperhatikan," ucap Aldy, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (09/02/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan algaka di masa tenang telah dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP dan Gakumdu untuk bersama-sama menertibkan algaka.
"Nanti kita dijadwalkan akan dilakukan serentak pada tanggal 11 dinihari. Untuk sasaran di jalan protokol," sambungnya.
Para peserta Pemilu juga diminta tidak abai dalam aturan terkait ajakan dengan politik uang. Itu tertuang dalam aturan Pasal 524 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Waspadai Kecurangan di Rekapitulasi Suara
"Sanksinya di pasal 283 ayat 2 bisa dipidana selama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
Proyek Rp 200 Miliar Ditunda, Bontang Kuala Dapat Prioritas Polder
-
Hadapi IKN, Pemkab PPU Ajukan Pemekaran Dua Kecamatan
-
Digitalisasi Layanan Publik: Sakti Gemas Hadir di Kalimantan Timur
-
Pulau Miang Lirik Wisata Hiu Paus, Magnet Baru Bahari Kutim
-
Menjaga IKN, Pemkab PPU Tegas Tertibkan Tambang Galian C Ilegal