SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang memperingatkan para calon legislatif (Caleg) dan peserta Pemilu 2024 mulai membersihkan alat peraga kampanye (Algaka). Apalagi, pada Minggu (11/02/2024) tahapan Pemilu sudah memasuki masa tenang.
Bawaslu Bontang bahkan juga sudah memberikan surat imbauan kepada Parpol serta pesera Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bontang Aldy Atrian. Ia mengatakan, konsekuensi kalau kedapatan peserta pemilu bisa dikenakan sanksi.
Di antaranya tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 492 terkait UU Pemilu menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Tujuannya, untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Kita sudah buat imbauan. Harapannya bisa diikuti. Jadi ini regulasi memang harus diperhatikan," ucap Aldy, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (09/02/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan algaka di masa tenang telah dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP dan Gakumdu untuk bersama-sama menertibkan algaka.
"Nanti kita dijadwalkan akan dilakukan serentak pada tanggal 11 dinihari. Untuk sasaran di jalan protokol," sambungnya.
Para peserta Pemilu juga diminta tidak abai dalam aturan terkait ajakan dengan politik uang. Itu tertuang dalam aturan Pasal 524 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Waspadai Kecurangan di Rekapitulasi Suara
"Sanksinya di pasal 283 ayat 2 bisa dipidana selama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Babak I Indonesia vs Bangladesh: Garuda Pesta Gol, Mitchell Baker Quattrick
-
Bahlil Jadi Menko Hilirisasi Baru, Bagaimana Nasib Proyek Batu Bara di Sumsel?
-
Buntut Temuan di Lapas Cibinong, Dirjenpas Mashudi Mundur dari Jabatan
-
Reshuffle Kabinet: 'Orang Jokowi' Tersingkir, Sugiono Disebut Rangkap Jadi Menko PMK
-
Diberhentikan dari Kapolri, Listyo Sigit Prabowo Disebut Bakal Jadi Kepala KSP
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan