SuaraKaltim.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bontang memperingatkan para calon legislatif (Caleg) dan peserta Pemilu 2024 mulai membersihkan alat peraga kampanye (Algaka). Apalagi, pada Minggu (11/02/2024) tahapan Pemilu sudah memasuki masa tenang.
Bawaslu Bontang bahkan juga sudah memberikan surat imbauan kepada Parpol serta pesera Pemilu. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Bontang Aldy Atrian. Ia mengatakan, konsekuensi kalau kedapatan peserta pemilu bisa dikenakan sanksi.
Di antaranya tertera dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Pasal 492 terkait UU Pemilu menjelaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
Tujuannya, untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.
"Kita sudah buat imbauan. Harapannya bisa diikuti. Jadi ini regulasi memang harus diperhatikan," ucap Aldy, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Jumat (09/02/2024).
Lebih lanjut, dijelaskan algaka di masa tenang telah dalam regulasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Pihaknya pun akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Satpol PP dan Gakumdu untuk bersama-sama menertibkan algaka.
"Nanti kita dijadwalkan akan dilakukan serentak pada tanggal 11 dinihari. Untuk sasaran di jalan protokol," sambungnya.
Para peserta Pemilu juga diminta tidak abai dalam aturan terkait ajakan dengan politik uang. Itu tertuang dalam aturan Pasal 524 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Bawaslu Kaltim Waspadai Kecurangan di Rekapitulasi Suara
"Sanksinya di pasal 283 ayat 2 bisa dipidana selama 4 tahun dan denda maksimal Rp 48 juta," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Feng Shui Warna Cat Rumah Pembawa Keberuntungan Berdasarkan Shio
- Debitur Dikejar Utang, Yasonna Laoly Minta PPATK Telusuri Sumber Dana Pinjol
- Apa Itu IKD dan Kenapa Wajib Memilikinya?
- 5 Rice Cooker Murah untuk Keluarga Kecil, Hemat Listrik dan Awet
- HP RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 5 Pilihan Termurah dengan Performa Ngebut
Pilihan
-
Pernyataan Prabowo Soal Gaji Pengupas Bawang Dipertanyakan, Keluarga Susanah: Itu Salah
-
Prabowo Sebut Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu per Kg, Emak-emak Bogor Tertawa: Sini Cuma Rp1.200
-
Prabowo Salah! Upah Susanah Bukan Rp 700 Ribu Tapi Rp 700 Perak per Kilogram
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
Terkini
-
HUT ke-81 RI, BRI Tegaskan 8 Kontribusi Nyata untuk Kemajuan Indonesia
-
73 Hotspot Terpantau di Kalsel, Kemenhut Dorong Verifikasi Dini Karhutla
-
Strategi BRI Melejitkan Potensi Ekonomi Lokal Lewat UMKM Desa
-
Sakit Hati Sering Diolok-olok, Pegawai Bakar Ruang Rapat Diskominfo Kukar
-
Rumah Sakit Baru di Samarinda Ini Siapkan Teknologi Baca DNA