SuaraKaltim.id - Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 31 Kelurahan Damai Kota Balikpapan pada akhir pekan ini. Tepatnya, pada Sabtu (24/02/2024).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. Ia mengatakan, TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota akan melakukan PSU pada waktu tersebut.
“Balikpapan ada satu TPS yang PSU, yaitu TPS 31 Kelurahan Damai,” ungkapnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/02/2024).
Dijelaskannya, PSU itu dilakukan gara-gara ada pemilih dari luar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tapi, menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Ia menegaskan, dalam peraturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Warga harus melakukan pelaporan lantaran surat suara yang dikapai sesuai dengan daerahnya.
“Aturannya ya enggak boleh, harus terdaftar dalam DPTb. Boleh warga dari luar daerah, tapi lapor dulu karena surat suara yang kita pakai surat suara orang Balikpapan bukan orang Sulawesi. Bukan juga orang Surabaya, jadi kalau di nggak lapor surat suara siapa yang dipakai,” jelasnya.
Ia memastikan PSU itu hanya dilakukan untuk pemungutan suara Pemilihan Presiden (Presiden) bukan Pemilihan Legislatif (Pileg) lainnya.
“Sabtu 24 Februari dilakukan PSU, tentu akan dikawal. Seluruh stakeholder terkait sudah kita sudah kasih tahu, tinggal eksekusinya. Tapi yang dipilih Presiden saja,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan, penyebab terjadinya PSU dikarenakan ada pemilih yang sudah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca Juga: Solusi Semrawut Pasar Pandan Sari, Pengundian Petak, Penertiban PKL Liar, dan Rekayasa Parkir
“Potensi ada, tapi kami masih menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Kemarin itu terkait masalah pemilih saja yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb,” ucap Dedi.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 tentang Pemilu, PSU berpotensi terjadi ketika permasalahannya saat hari H pemungutan suara yang terdapat empat item.
“Artinya peristiwa itu terjadi ketika di lapangan, bukan saat rekapitulasi di kecamatan atau apa. Jadi tidak seperti itu, kalau merujuk di 372 UU Nomor 7 potensi PSU terjadi ketika permalasahan di TPS saat pemungutan suara,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
- Indonesia Impor Nikel dari Filipina Gara-gara RKAB
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Dana Karbon Rp73,2 Miliar Mengucur ke Kaltim untuk Pengurangan Emisi
-
2 Orang Utan Keluar Habitat Cari Makan Imbas Kemarau Ekstrem di Kaltim
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan