SuaraKaltim.id - Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 31 Kelurahan Damai Kota Balikpapan pada akhir pekan ini. Tepatnya, pada Sabtu (24/02/2024).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. Ia mengatakan, TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota akan melakukan PSU pada waktu tersebut.
“Balikpapan ada satu TPS yang PSU, yaitu TPS 31 Kelurahan Damai,” ungkapnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/02/2024).
Dijelaskannya, PSU itu dilakukan gara-gara ada pemilih dari luar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tapi, menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Ia menegaskan, dalam peraturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Warga harus melakukan pelaporan lantaran surat suara yang dikapai sesuai dengan daerahnya.
“Aturannya ya enggak boleh, harus terdaftar dalam DPTb. Boleh warga dari luar daerah, tapi lapor dulu karena surat suara yang kita pakai surat suara orang Balikpapan bukan orang Sulawesi. Bukan juga orang Surabaya, jadi kalau di nggak lapor surat suara siapa yang dipakai,” jelasnya.
Ia memastikan PSU itu hanya dilakukan untuk pemungutan suara Pemilihan Presiden (Presiden) bukan Pemilihan Legislatif (Pileg) lainnya.
“Sabtu 24 Februari dilakukan PSU, tentu akan dikawal. Seluruh stakeholder terkait sudah kita sudah kasih tahu, tinggal eksekusinya. Tapi yang dipilih Presiden saja,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan, penyebab terjadinya PSU dikarenakan ada pemilih yang sudah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca Juga: Solusi Semrawut Pasar Pandan Sari, Pengundian Petak, Penertiban PKL Liar, dan Rekayasa Parkir
“Potensi ada, tapi kami masih menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Kemarin itu terkait masalah pemilih saja yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb,” ucap Dedi.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 tentang Pemilu, PSU berpotensi terjadi ketika permasalahannya saat hari H pemungutan suara yang terdapat empat item.
“Artinya peristiwa itu terjadi ketika di lapangan, bukan saat rekapitulasi di kecamatan atau apa. Jadi tidak seperti itu, kalau merujuk di 372 UU Nomor 7 potensi PSU terjadi ketika permalasahan di TPS saat pemungutan suara,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
- 7 HP Flagship Terkencang Versi AnTuTu Februari 2026, Jagoannya Gamer dan Multitasker
- Kenapa Pajak Kendaraan Jateng Naik, tapi Jogja Tidak? Ini Penjelasannya
Pilihan
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
Terkini
-
BRI Debit FC Barcelona Edisi Terbatas Resmi Diperkenalkan ke Publik Tanah Air
-
Jadwal Belajar dan Libur Sekolah Selama Ramadhan 2026 di Kaltim
-
Transfer APBN ke Kaltim Tembus Rp40,2 Triliun, untuk Apa Saja?
-
Sejalan Arahan Prabowo Subianto, BRI Perkuat Pembiayaan Rakyat Lewat Penurunan Bunga Mekaar
-
Masyarakat Kaltim PBI JK Tak Aktif Masih Bisa Berobat Bermodal KTP