SuaraKaltim.id - Pemilihan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di TPS 31 Kelurahan Damai Kota Balikpapan pada akhir pekan ini. Tepatnya, pada Sabtu (24/02/2024).
Hal itu disampaikan Ketua KPU Balikpapan, Noor Thoha. Ia mengatakan, TPS 31 Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota akan melakukan PSU pada waktu tersebut.
“Balikpapan ada satu TPS yang PSU, yaitu TPS 31 Kelurahan Damai,” ungkapnya, disadur dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Kamis (22/02/2024).
Dijelaskannya, PSU itu dilakukan gara-gara ada pemilih dari luar Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Tapi, menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut.
Ia menegaskan, dalam peraturan hal tersebut tidak diperbolehkan. Warga harus melakukan pelaporan lantaran surat suara yang dikapai sesuai dengan daerahnya.
“Aturannya ya enggak boleh, harus terdaftar dalam DPTb. Boleh warga dari luar daerah, tapi lapor dulu karena surat suara yang kita pakai surat suara orang Balikpapan bukan orang Sulawesi. Bukan juga orang Surabaya, jadi kalau di nggak lapor surat suara siapa yang dipakai,” jelasnya.
Ia memastikan PSU itu hanya dilakukan untuk pemungutan suara Pemilihan Presiden (Presiden) bukan Pemilihan Legislatif (Pileg) lainnya.
“Sabtu 24 Februari dilakukan PSU, tentu akan dikawal. Seluruh stakeholder terkait sudah kita sudah kasih tahu, tinggal eksekusinya. Tapi yang dipilih Presiden saja,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Balikpapan, Dedi Irawan mengatakan, penyebab terjadinya PSU dikarenakan ada pemilih yang sudah tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
Baca Juga: Solusi Semrawut Pasar Pandan Sari, Pengundian Petak, Penertiban PKL Liar, dan Rekayasa Parkir
“Potensi ada, tapi kami masih menunggu kepastian dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan. Kemarin itu terkait masalah pemilih saja yang tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb,” ucap Dedi.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 372 UU Nomor 7 tentang Pemilu, PSU berpotensi terjadi ketika permasalahannya saat hari H pemungutan suara yang terdapat empat item.
“Artinya peristiwa itu terjadi ketika di lapangan, bukan saat rekapitulasi di kecamatan atau apa. Jadi tidak seperti itu, kalau merujuk di 372 UU Nomor 7 potensi PSU terjadi ketika permalasahan di TPS saat pemungutan suara,” terangnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- Sunscreen Apa yang Bikin Glowing? Ini 7 Pilihan Terbaik sesuai Review dan Harga
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Berawal dari Modal Rp2,7 M, Kasus Irma Suryani vs Istri Ketua DPRD Kaltim Berakhir SP3
-
Gubernur Rudy Mas'ud Sebut ASN Luar Daerah Bisa Isi Jabatan Strategis
-
Ribuan Warga Tertipu Ajang Lari Samarinda Half Marathon
-
BRI Dorong PMI Naik Kelas, Fokus Kembangkan Usaha Produktif di Daerah
-
Perkuat Intermediasi Perbankan, BRI Optimalkan Dana SAL bagi Pertumbuhan Ekonomi Nasional