SuaraKaltim.id - Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Thomas Umbu Pati meluruskan kabar yang menyebut pihak otorita meminta warga sekitar IKN merobohkan bangunan rumah.
Menurut Thomas kabar itu tidak benar. Pihaknya tidak pernah tiba-tiba datang dan memerintahkan pembongkaran.
Thomas menjelaskan, jauh sebelum surat peringatan pertama itu dilayangkan pada 4 Maret 2024, pihaknya sudah melakukan sosialisasi perencanaan pembangunan IKN.
Sosialisasi yang dilakukan Mei 2023 lalu itu melibatkan berbagai unsur, mulai Polda Kaltim, Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kodim, Trantibum OIKN, kelurahan dan desa, serta tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat setempat.
Baca Juga: Era Baru IKN Dimulai, Bambang Susantono Lantik 214 ASN
"Saya keliling sosialisasi. Dari Sepaku, sampai Loa Janan di Kukar sana. Kami minta masyarakat untuk tahan diri membangun, menyesuaikan dengan tata ruang yang sudah kami [Otorita] susun," beber Thomas ketika dikonfirmasi, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Selasa (12/03/2024).
Namun dalam perkembangannya, kata Thomas, rupanya pembangunan masih terus terjadi. Pembangunan bahkan sampai mengambil ruang-ruang milik jalan (rumija) sekitar proyek pembangunan IKN.
Walhasil, keberadaan bangunan baru ini justru membuat kawasan sekitar proyek menjadi makin kumuh. Ia mengklaim memiliki data.
"Kami punya datanya, lengkap. Data per bangunan, per keluarga, ada semua," sebutnya.
Adapun berdasarkan data Otorita IKN, hasil identifikasi bangunan baru di wilayah jalan Sepaku berjumlah 294. Bangunan tersebut tersebar di 4 desa; Sukaraja, Bukit Raya, Bumi Harapan, dan Pemaluan. Serta terbagi dalam 4 jenis bangunan; rumah tinggal 163 unit, ruko 24 unit, rumah makan 22 unit, dan kios 85 unit.
Baca Juga: Bangun Ketahanan Ekonomi, Kutai Timur Fokus pada Sektor Penunjang IKN
Oleh sebab itu, Thomas menegaskan, Otorita IKN tak pernah tiba-tiba mengeluarkan perintah pembongkaran rumah warga. Selain itu, katanya, Otorita tidak mungkin melakukan pembongkaran terhadap permukiman warga yang sudah berdiri jauh sebelum IKN ditetapkan. Menurutnya narasi tersebut tidak masuk akal.
"Rumah pun akan kami pilah, sebelum dan sesudah IKN. Tidak akan sembarangan, tidak mungkin bangunan lama langsung disuruh bongkar. Menurut saya keterlaluan juga kalau itu dilakukan," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warga yang bermukim di sekitar proyek pembangunan IKN Nusantara kaget usai mendapat surat teguran mendadak dari Otorita IKN.
Dalam surat teguran itu, warga diminta merobohkan rumahnya sendiri dalam tempo 7 hari lantaran dianggap tidak berizin dan tidak sesuai dengan tata ruang WB IKN.
Dalam surat teguran yang ditandatangani Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati itu menyebutkan, keputusan untuk meminta warga membongkar rumahnya sendiri ini hadir usai Otorita melakukan identifikasi pada 29 Agustus 2023 dan 4-6 Oktober 2024.
Ada 8 regulasi yang diklaim Otorita sebagai landasan penetapan rumah warga tak berizin dan tak sesuai tata ruang WB IKN. Di antaranya, UU Nomor 21/2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara. Dan, Peraturan Presiden Nomor 64/2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis itu Kota Nusantara 2022-2042.
“Sehubungan dengan hal tersebut, diminta kepada saudara agar segera membongkar bangunan yang tidak sesuai dengan ketentuan tata ruang IKN dan peraturan perundang-undangan tersebut di atas dalam jangka waktu 7 hari, terhitung sejak teguran pertama ini disampaikan,’’ bunyi surat yang terbit pada 4 Maret 2024 itu.
Selain itu, Otorita IKN juga meminta warga datang ke Rest Area IKN atau eks Rumah Jabatan Bupati PPU di Sepaku untuk menerima arahan tindak lanjut atas pelanggaran pembangunan tidak berizin berdasarkan identifikasi IKN. Mereka diminta datang pada Jumat (8/3/2024) pagi.
“Sehubungan dengan undangan ini bersifat sangat penting, maka kehadiran saudara diminta untuk tidak diwakili,’’ sebut surat itu.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Budi Arie Bakal Kembalikan Dana Haji yang Dipakai IKN Rp 700 Triliun, Benarkah?
-
IKN dan PSN: Ambisi Ekonomi Indonesia Dibangun di Atas Tanah Sengketa?
-
CEK FAKTA: Presiden Prabowo Pakai Dana Haji untuk Lanjutkan Bangun IKN
-
Cek Fakta: Gibran Sebut Pemerintah Tak Sengaja Pakai Dana Haji, jadi Tidak Berdosa
-
Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
-
Red Sparks Bangkit Dramatis, Paksa Set Penentuan di Final Liga Voli Korea 2024/2025
-
RESMI Lawan Manchester United di Malaysia, ASEAN All-Stars Bakal Dilatih Shin Tae-yong?
Terkini
-
Motor Rusak, Usaha Mandek, Warga Samarinda Keluhkan Dampak BBM Oplosan
-
Dari Infrastruktur hingga UMKM, DPRD PPU Siap Genjot Perubahan Jelang Era IKN
-
Wisata Tambalang Berubah Duka, Bocah Teluk Bayur Tenggelam saat Liburan Keluarga
-
Rp 10 Miliar untuk Wifi Gratis, Apa Saja yang Didapat Warga Desa Kaltim?
-
IKN Sudah Mewah, Tapi Tikus Masih Jadi Tuan Rumah?