SuaraKaltim.id - Meski diklaim sudah kelar 100 persen, proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal rupanya menyisakan masalah.
Proyek senilai Rp 136 miliar itu digugat secara perdata oleh PT Yontomo Sukses Abadi (YSA). Dengan tergugat antara lain Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, PT Fahreza Duta Perkasa dan PT Yodha Karya.
Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Gugatan dilayangkan PT YSA sejak 12 Juni 2023. Sidang pertama pun sudah digelar pada 13 Juli tahun lalu.
Dalam gugatannya, PT YSA menuntut empat tergugat tersebut untuk mengganti kerugian materiil senilai Rp 3,5 miliar lebih.
Berdasarkan penelusuran di website yontomo.id, PT YSA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan produk las dan berkantor pusat di Tangerang, Banten.
Di Balikpapan, PT YSA berkantor di Komplek Haryono Commercial Center (HCC), Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Lokasinya berada di seberang Global Sport.
Di tempat itu merupakan salah satu titik banjir yang masuk dalam proyek Pengendalian Banjir DAS Ampal yang dikerjakan sejak akhir 2022. Proyek ini membuat akses dari jalan utama (Jalan MT Haryono) menuju gudang PT YSA terputus total.
Kuasa Hukum PT YSA Abdul Lukman Hakim menjelaskan, kerugian itu dihitung berdasarkan rusaknya akses penghubung jalan utama (Jalan MT Haryono) menuju gudang PT YSA. Akibatnya, barang tidak bisa masuk gudang maupun keluar dari gudang.
"Artinya pesanan dari klien tidak bisa dikirim, sementara barang kiriman dari luar juga tidak bisa masuk. Ini jelas saja merugikan klien kami, karena penjualan pasti terganggu," kata Lukman, dikutip Kamis (21/03/2024).
Baca Juga: Dua Pekan Operasi Keselamatan Mahakam, Polisi Catat 390 Pelanggaran
Ditambahkan Lukman, sejak proyek itu dikerjakan tak ada sosialisasi dari Pemkot Balikpapan maupun kontraktor proyek yakni PT Fahreza Duta Perkasa. Solusi juga tak pernah diberikan. Hal itu membuat usaha kliennya mati total.
"Tidak ada akses alternatif yang disediakan. Klien kami sudah berkali-kali meminta, tapi sampai proyek selesai tak kunjung ada jawaban," ucapnya.
Lebih lanjut Lukman juga menilai sedari awal PT Fahreza Duta Perkasa tak punya SOP yang jelas dalam pengerjaan proyek tersebut. Selain akses alternatif yang tidak disiapkan, kontraktor asal Jakarta itu juga tak menjelaskan kapan proyek akan selesai.
"Sejak Januari 2023 jalan menuju gudang klien kami dibongkar, tapi tidak pernah ada kejelasan kapan proyek ini selesai," ujar Lukman.
Tak hanya dibongkar, PT YSA disebut Lukman juga mesti mengeluarkan dana lebih untuk memperbaiki akses yang sudah dibongkar. Baik penimbunan maupun meratakan lagi sementara tidak ada perhatian dari para tergugat.
"Bahkan ada kendaraan klien kami yang rusak karena aksesnya memang tidak layak sehingga terperosok," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Hubungi Nomor Call Center 133 Jika Pengguna Jalan Alami Kondisi Darurat
-
Dishub Samarinda Siapkan Skema Satu Arah di Terowongan untuk Atur Lalu Lintas
-
BRI Berangkatkan 12.352 Pemudik dengan 238 Bus di Stadion GBK Jakarta
-
Mobil Land Rover Wali Kota Samarinda Ternyata Sewa, Ini Penjelasan Pemkot