Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Kamis, 21 Maret 2024 | 06:00 WIB
Proyek DAS Ampal Balikpapan yang berlangsung November 2023 lalu. [SuaraKaltim.id/Arif Fadillah]

SuaraKaltim.id - Meski diklaim sudah kelar 100 persen, proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal rupanya menyisakan masalah.

Proyek senilai Rp 136 miliar itu digugat secara perdata oleh PT Yontomo Sukses Abadi (YSA). Dengan tergugat antara lain Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, PT Fahreza Duta Perkasa dan PT Yodha Karya.

Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Gugatan dilayangkan PT YSA sejak 12 Juni 2023. Sidang pertama pun sudah digelar pada 13 Juli tahun lalu.

Dalam gugatannya, PT YSA menuntut empat tergugat tersebut untuk mengganti kerugian materiil senilai Rp 3,5 miliar lebih.

Baca Juga: Dua Pekan Operasi Keselamatan Mahakam, Polisi Catat 390 Pelanggaran

Berdasarkan penelusuran di website yontomo.id, PT YSA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan produk las dan berkantor pusat di Tangerang, Banten.

Di Balikpapan, PT YSA berkantor di Komplek Haryono Commercial Center (HCC), Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Lokasinya berada di seberang Global Sport.

Di tempat itu merupakan salah satu titik banjir yang masuk dalam proyek Pengendalian Banjir DAS Ampal yang dikerjakan sejak akhir 2022. Proyek ini membuat akses dari jalan utama (Jalan MT Haryono) menuju gudang PT YSA terputus total.

Kuasa Hukum PT YSA Abdul Lukman Hakim menjelaskan, kerugian itu dihitung berdasarkan rusaknya akses penghubung jalan utama (Jalan MT Haryono) menuju gudang PT YSA. Akibatnya, barang tidak bisa masuk gudang maupun keluar dari gudang.

"Artinya pesanan dari klien tidak bisa dikirim, sementara barang kiriman  dari luar juga tidak bisa masuk. Ini jelas saja merugikan klien kami, karena penjualan pasti terganggu," kata Lukman, dikutip Kamis (21/03/2024).

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa untuk Balikpapan, Samarinda dan Bontang 20 Maret 2024

Ditambahkan Lukman, sejak proyek itu dikerjakan tak ada sosialisasi dari Pemkot Balikpapan maupun kontraktor proyek yakni PT Fahreza Duta Perkasa. Solusi juga tak pernah diberikan. Hal itu membuat usaha kliennya mati total.

"Tidak ada akses alternatif yang disediakan. Klien kami sudah berkali-kali meminta, tapi sampai proyek selesai tak kunjung ada jawaban," ucapnya.

Lebih lanjut Lukman juga menilai sedari awal PT Fahreza Duta Perkasa tak punya SOP yang jelas dalam pengerjaan proyek tersebut. Selain akses alternatif yang tidak disiapkan, kontraktor asal Jakarta itu juga tak menjelaskan kapan proyek akan selesai.

"Sejak Januari 2023 jalan menuju gudang klien kami dibongkar, tapi tidak pernah ada kejelasan kapan proyek ini selesai," ujar Lukman.

Tak hanya dibongkar, PT YSA disebut Lukman juga mesti mengeluarkan dana lebih untuk memperbaiki akses yang sudah dibongkar. Baik penimbunan maupun meratakan lagi sementara tidak ada perhatian dari para tergugat.

"Bahkan ada kendaraan klien kami yang rusak karena aksesnya memang tidak layak sehingga terperosok," lanjutnya.

Jauh sebelum melayangkan gugatan, PT YSA sudah mencoba menggelar pertemuan dengan para tergugat. Sayang, tidak ada solusi yang diberikan oleh para tergugat.

Lukman mengatakan, mediasi antara PT YSA dan para tergugat juga dijadwalkan oleh PN Balikpapan setelah gugatan masuk.

"Tapi PT Fahreza Duta Perkasa itu tidak pernah datang. Pemkot Balikpapan, Dinas PU dan pihak lain juga tak punya solusi untuk klien kami," sebutnya.

Kontributor : Arif Fadillah

Load More