SuaraKaltim.id - Meski diklaim sudah kelar 100 persen, proyek pengendalian banjir Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal rupanya menyisakan masalah.
Proyek senilai Rp 136 miliar itu digugat secara perdata oleh PT Yontomo Sukses Abadi (YSA). Dengan tergugat antara lain Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Balikpapan, PT Fahreza Duta Perkasa dan PT Yodha Karya.
Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan. Gugatan dilayangkan PT YSA sejak 12 Juni 2023. Sidang pertama pun sudah digelar pada 13 Juli tahun lalu.
Dalam gugatannya, PT YSA menuntut empat tergugat tersebut untuk mengganti kerugian materiil senilai Rp 3,5 miliar lebih.
Berdasarkan penelusuran di website yontomo.id, PT YSA merupakan perusahaan yang bergerak di bidang penjualan produk las dan berkantor pusat di Tangerang, Banten.
Di Balikpapan, PT YSA berkantor di Komplek Haryono Commercial Center (HCC), Jalan MT Haryono, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. Lokasinya berada di seberang Global Sport.
Di tempat itu merupakan salah satu titik banjir yang masuk dalam proyek Pengendalian Banjir DAS Ampal yang dikerjakan sejak akhir 2022. Proyek ini membuat akses dari jalan utama (Jalan MT Haryono) menuju gudang PT YSA terputus total.
Kuasa Hukum PT YSA Abdul Lukman Hakim menjelaskan, kerugian itu dihitung berdasarkan rusaknya akses penghubung jalan utama (Jalan MT Haryono) menuju gudang PT YSA. Akibatnya, barang tidak bisa masuk gudang maupun keluar dari gudang.
"Artinya pesanan dari klien tidak bisa dikirim, sementara barang kiriman dari luar juga tidak bisa masuk. Ini jelas saja merugikan klien kami, karena penjualan pasti terganggu," kata Lukman, dikutip Kamis (21/03/2024).
Baca Juga: Dua Pekan Operasi Keselamatan Mahakam, Polisi Catat 390 Pelanggaran
Ditambahkan Lukman, sejak proyek itu dikerjakan tak ada sosialisasi dari Pemkot Balikpapan maupun kontraktor proyek yakni PT Fahreza Duta Perkasa. Solusi juga tak pernah diberikan. Hal itu membuat usaha kliennya mati total.
"Tidak ada akses alternatif yang disediakan. Klien kami sudah berkali-kali meminta, tapi sampai proyek selesai tak kunjung ada jawaban," ucapnya.
Lebih lanjut Lukman juga menilai sedari awal PT Fahreza Duta Perkasa tak punya SOP yang jelas dalam pengerjaan proyek tersebut. Selain akses alternatif yang tidak disiapkan, kontraktor asal Jakarta itu juga tak menjelaskan kapan proyek akan selesai.
"Sejak Januari 2023 jalan menuju gudang klien kami dibongkar, tapi tidak pernah ada kejelasan kapan proyek ini selesai," ujar Lukman.
Tak hanya dibongkar, PT YSA disebut Lukman juga mesti mengeluarkan dana lebih untuk memperbaiki akses yang sudah dibongkar. Baik penimbunan maupun meratakan lagi sementara tidak ada perhatian dari para tergugat.
"Bahkan ada kendaraan klien kami yang rusak karena aksesnya memang tidak layak sehingga terperosok," lanjutnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Mobil Kecil Boleh Melintas di Jalan Tol IKN saat Nataru, Berikut Ini Jadwalnya
-
Penerapan MBG Berdampak Positif Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Masyarakat
-
Roda Perekonomian UMKM dan Warga Berputar Berkat Program MBG
-
Ribuan Paket MBG Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumbar
-
Malam Tahun Baru di Balikpapan Lebih Berwarna dengan Pesta 4 Zone Studio