SuaraKaltim.id - Sebanyak 30 petani yang tersebar berada di sekitar proyek IKN, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU) mendapat peringatan dari Bank Tanah untuk meninggalkan lahan mereka. Warga diminta mengosongkan lahan lantaran Bank Tanah menilai lahan tersebut masuk Hak Penggunaan Lahan (HPL).
Dinamisator Jatam Kaltim, Mareta Sari mengatakan, informasi ini pihaknya terima dari warga pada Selasa (19/03/2024). Kala itu, salah seorang warga dari Kelurahan Maridan melaporkan mereka mendapat imbauan dari Bank Tanah yang isinya, meminta warga pemilik rumah atau bangunan tidak beraktivitas di lahan yang disebut Bank Tanah sebagai HPL mereka. Adapun tanah tersebut, kata Mareta, tersebar di 5 kelurahan yakni Maridan, Pantai Lango, Gersik, Riko dan Jenebora.
"Ada di 5 kelurahan, tapi kami dapatnya [informasi] dari warga di Maridan," kata Mareta, melansir dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Jumat (22/03/2024) malam.
Mareta bilang, dari yang selama ini pihaknya pahami, tanah bisa dimiliki atau dikuasai negara jika terdapat lahan eks HGU atau konsesi yang telah berakhir. Kepemilikan atau penguasaan itu bisa melalui mekanisme Bank Tanah.
Baca Juga: Tolak Pindah ke IKN, ASN Pusat Siap-siap Dipecat!
Namun dalam kasus yang terjadi di 5 kelurahan ini, lahan yang diklaim sebagai HPL Bank Tanah adalah milik warga. Ada sekitar 30 petani yang tanahnya tiba-tiba dicaplok sebagai HPL Bank Tanah. Warga tak terima lahannya disebut sebagai HPL lantaran kawasan tersebut sudah mereka kelola sebagai lahan perkebunan sejak 1979. Bahkan petani mengaku telah mengantongi bukti kepemilikan tanah.
"Warga punya surat perwatasan sejak 1979 yang membuktikan kalau itu tanah mereka. Bukan HGU atau konsesi. Ini kok bisa masuk HPL Bank Tanah," beber perempuan yang akrab disapa Eta ini.
Dalam surat yang diterbitkan Bank Tanah itu, tak tercantum tenggat waktu kapan warga diminta mengosongkan dan berhenti beraktivitas di lahan yang diklaim HPL Bank Tanah. Namun ada dua hal imbauan disampaikan Bank Tanah kepada warga.
Imbauan A, "Bank Tanah mengimbau warga untuk tidak melakukan aktivitas dalam bentuk apapun di atas HPL badan Bank Tanah, apabila tidak mengindahkan imbauan ini, kami menganggap bapak atau ibu telah menggunakan tanah HPL Bank Tanah tanpa izin yang sah dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.
Dan di imbauan B berbunyi "Bahwa dalam rangka penataan kawasan Bank Tanah akan segera dilakukan penertiban terhadap bangunan atau pondok atau segala sesuatu yang ditanam di atas lahan HPL Badan Bank Tanah”.
Baca Juga: 2.505 ASN Dipindahkan ke IKN, Kementerian PUPR Terbanyak
Mareta menduga, terbitnya surat imbauan ini terkait dengan berbagai target pembangunan IKN yang telah ditetapkan pemerintah. Sebab intimidasi dan upaya menggusur warga dari ruang hidupnya dilakukan secara beruntun dalam beberapa waktu terakhir.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Budi Arie Kembalikan Dana Haji yang Dipakai buat Bangun IKN
-
Burung Hantu Jadi Andalan Prabowo Basmi Tikus di Sawah: Mitos atau Fakta?
-
CEK FAKTA: Budi Arie Bakal Kembalikan Dana Haji yang Dipakai IKN Rp 700 Triliun, Benarkah?
-
Solusi Anti-Mainstream Prabowo: Burung Hantu Jadi Andalan Berantas Hama Tikus di Sawah
-
IKN dan PSN: Ambisi Ekonomi Indonesia Dibangun di Atas Tanah Sengketa?
Tag
Terpopuler
- Pemilik Chery J6 Keluhkan Kualitas Mobil Baru dari China
- Profil dan Aset Murdaya Poo, Pemilik Pondok Indah Mall dengan Kekayaan Triliunan
- Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 Jawa Timur, Ada Diskon hingga Bebas Denda!
- Pemain Keturunan Maluku: Berharap Secepat Mungkin Bela Timnas Indonesia
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
Pilihan
-
Sekantong Uang dari Indonesia, Pemain Keturunan: Hati Saya Bilang Iya, tapi...
-
Solusi Pinjaman Tanpa BI Checking, Ini 12 Pinjaman Online dan Bank Rekomendasi
-
Solusi Aktivasi Fitur MFA ASN Digital BKN, ASN dan PPPK Merapat!
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB, Terbaik untuk April 2025
-
Gelombang Kejutan di Industri EV: Raja Motor Listrik Tersandung Skandal Tak Terduga
Terkini
-
Banjir di Jantung IKN, Alarm Dini untuk Infrastruktur Penyangga
-
Dari Sidoarjo ke Dunia: Kisah Parfum Lokal Taklukkan Korea, AS, dan Siap ke Nigeria!
-
Motor Brebet dan BBM Aneh, DPRD Kaltim Desak Pertamina Tanggung Jawab
-
BRI Bantu UMKM Fashion Lokal Unjuk Gigi di Pasar Dunia
-
Dividen Rp31,4 Triliun Menanti, Jangan Lewatkan Cum Date BBRI 10 April 2025!