Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Rabu, 10 April 2024 | 14:30 WIB
Sejumlah aparat Satpol PP Balikpapan saat melakukan penertiban pom mini. [ANTARA]

“Kemudian dilegalkan lah melalui UU Ciptaker sehingga mereka mendapatkan izin usaha,” singkatnya.

Ia menyebut, SE dengan adanya OSS inilah Pemkot Balikpapan merespon jangan sampai pertumbuhan mereka ini pesat sehingga perlu diatur yaitu melalu SE.

“Sementara SE dulu, setelah itu kita liat bagaimana situsi di lapangan,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, boleh pemerintah daerah mengatur wilayah nya masing-masing dan itu ada aturannya. Dalam Juklak dari UU Ciptaker yaitu PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 21 Ayat 3.

Baca Juga: Pj Gubernur Kaltim dan Pemkot Balikpapan Tak Main-main, Ancaman Sanksi Menanti ASN Bolos Usai Lebaran

“Sehingga dengan adanya juklak dari PP ini. Pemkot Balikpapan bisa meregulasi kembali. Silahkan anda berusaha tapi tetap tidak diperkenankan berjualan diatas Fasum, Fasos, KTL yang dianggap perlu diatur oleh Pemda setempat,” tutupnya.

Load More