“Kemudian dilegalkan lah melalui UU Ciptaker sehingga mereka mendapatkan izin usaha,” singkatnya.
Ia menyebut, SE dengan adanya OSS inilah Pemkot Balikpapan merespon jangan sampai pertumbuhan mereka ini pesat sehingga perlu diatur yaitu melalu SE.
“Sementara SE dulu, setelah itu kita liat bagaimana situsi di lapangan,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, boleh pemerintah daerah mengatur wilayah nya masing-masing dan itu ada aturannya. Dalam Juklak dari UU Ciptaker yaitu PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 21 Ayat 3.
“Sehingga dengan adanya juklak dari PP ini. Pemkot Balikpapan bisa meregulasi kembali. Silahkan anda berusaha tapi tetap tidak diperkenankan berjualan diatas Fasum, Fasos, KTL yang dianggap perlu diatur oleh Pemda setempat,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Gubernur Kaltim Janji Insentif Guru Non ASN Berlanjut hingga 2030
-
5 Sunscreen Terbaik untuk Pelajar dan Mahasiswa, Harga Mulai 18 Ribuan
-
5 Link DANA Kaget untuk Tambahan Belanja, Saldo Rp397 Ribu Langsung Cair
-
5 Link DANA Kaget Terbaru di Hari Minggu, Saldonya Bernilai Rp499 Ribu
-
Belanja Pegawai Ditekan, Kutim Upayakan TPP ASN Tidak Terpangkas