“Kemudian dilegalkan lah melalui UU Ciptaker sehingga mereka mendapatkan izin usaha,” singkatnya.
Ia menyebut, SE dengan adanya OSS inilah Pemkot Balikpapan merespon jangan sampai pertumbuhan mereka ini pesat sehingga perlu diatur yaitu melalu SE.
“Sementara SE dulu, setelah itu kita liat bagaimana situsi di lapangan,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, boleh pemerintah daerah mengatur wilayah nya masing-masing dan itu ada aturannya. Dalam Juklak dari UU Ciptaker yaitu PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 21 Ayat 3.
“Sehingga dengan adanya juklak dari PP ini. Pemkot Balikpapan bisa meregulasi kembali. Silahkan anda berusaha tapi tetap tidak diperkenankan berjualan diatas Fasum, Fasos, KTL yang dianggap perlu diatur oleh Pemda setempat,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat
-
Seno Aji Ingatkan Pekerja IKN: Rokok di Kamar Bisa Picu Kebakaran