“Kemudian dilegalkan lah melalui UU Ciptaker sehingga mereka mendapatkan izin usaha,” singkatnya.
Ia menyebut, SE dengan adanya OSS inilah Pemkot Balikpapan merespon jangan sampai pertumbuhan mereka ini pesat sehingga perlu diatur yaitu melalu SE.
“Sementara SE dulu, setelah itu kita liat bagaimana situsi di lapangan,” lanjutnya.
Ia melanjutkan, boleh pemerintah daerah mengatur wilayah nya masing-masing dan itu ada aturannya. Dalam Juklak dari UU Ciptaker yaitu PP No 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Pasal 21 Ayat 3.
“Sehingga dengan adanya juklak dari PP ini. Pemkot Balikpapan bisa meregulasi kembali. Silahkan anda berusaha tapi tetap tidak diperkenankan berjualan diatas Fasum, Fasos, KTL yang dianggap perlu diatur oleh Pemda setempat,” tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
6 Mobil Bekas 50 Jutaan untuk Keluarga dengan Spek Gahar dan Nyaman
-
4 Mobil Kecil Bekas Murah yang Bandel dan Ekonomis, Pilihan Logis Keluarga Baru
-
5 Mobil 3 Baris Bekas 50 Jutaan: Muat hingga 8 Orang, Bikin Keluarga Tenang
-
5 Mobil LCGC Bekas 50 Jutaan Tahun Muda yang Mudah Dikendalikan
-
4 Motor Matic untuk Harian Anak Muda yang Keren dan Bertenaga