SuaraKaltim.id - Jumlah pom mini di Balikpapan dikabarkan kian bertambah. Penertiban akan dilakukan setelah libur lebaran oleh Satpol PP.
Hal itu disampaikan Sekretaris Satpol PP Balikpapan Izmir Novian Hakim. Ia mengatakan, dari data yang kami miliki pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan, saat ini ada 362 Pom Mini, data itu berdasarkan pada Desember akhir 2023.
“Tapi tidak menutup kemungkinan jumlah mereka signifkan bertambah hampir 600an di tahun 2024 ini,” ujarnya, melansir dari Inibalikpapan.com--Jaringan Suara.com, Rabu (10/04/2024).
Izmir menambahkan, jumlah tersebut terdiri dari penjual BBM Botolan maupun yang menggunakan Mesin Pompa (Dispenser).
Sehingga diperlukan Surat Edaran (SE) sebagai turunan jangka pendek dari ketentuan Perda Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Trantibum Pasal 19 yakni mengingat dengan adanya Perijinan Berusaha melalui Sistem OSS dengan Kode KBLI 47892.
“Dikhawatirkan populasi penjual BBM Eceran Pom Mini semakin pesat di Kota Balikpapan. Dampaknya berpotensi ganggu estetika kota. Serta berpotensi pula sebagai penyebab kejadian kebakaran,” ujarnya.
Pihaknya tetap pada pendirian untuk menertibkan pom mini seusai lebaran. Adapun, batas waktu yang diperlukan bagi mereka untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam SE sampai akhir Maret kemarin.
“Pada bulan April 2024 dan seterusnya akan dilakukan Penutupan/Penertiban khususnya yang berada di Jalan Protokol, Jalur Perdagangan dan Kawasan Tertib Lalu Lintas,” imbuhnya.
Lebih lanjut katanya, untuk penjual BBM botolan dilakukan penertiban di seluruh wilayah Kota balikpapan. Bagi yang menggunakan mesin pompa (dispenser) di luar Point 2 a, b dan c dalam SE dipersilahkan mematuhi ketentuan dalam surat edaran dimaksud.
“Isi SE itu bagi kami sudah sangat bijak dari Pemerintah. Sudah dikaji selama 7 bulan sejak Juni 2023 yang lalu,” akunya.
Pihaknya bahkan mencari berbagai masukan dan saran dengan melihat dan mempertimbangkan berbagai sisi. Sisi ekonomi, regulasi, sumber BBM nya seperti apa aturannya, faktor estetika kota, pencegahan bahaya kebakaran, ketertiban lalu lintas.
“Pihak Pertamina Patra Niaga juga dilibatkan dalam pemberian masukan terkait SE ini,” katanya.
Di mana, mereka menjelaskan dalam rapat tentang regulasi seperti apa sih cara mendapatkan Sumber BBM. Maka jelas sekali ada 3 hal yang bisa ditarik kesimpulan yaitu Keselamatan lingkungan. Alatnya memiliki Tera dan harus mempunyai Izin Niaga Umum BBM.
“Jika dibilang resmi yaa resmi Pom Mini itu. Dilihat dari sisi Izin Usaha nya. Silahkan dibuka pengertian dari KBLI 47892. Jelas sekali Pom Mini mendapatkan Izin Usaha sesuai dengan UU Ciptaker No 6 Tahun 2023 melalui sistem OSS,” jelasnya.
Menurut penjelasan Pertamina bahwa, SPBU itu adalah stasiun terakhir distribusi BBM, Jika ingin membeli BBM di SPBU. Tapi kenyataannya Pom Mini sudah ada menjadi usaha kreatif masyarakat.
Berita Terkait
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Oknum Polisi di Samarinda Jadi 'Sniper' Sindikat Narkoba Gang Langgar
-
Gubernur Rudy Mas'ud Tegaskan Tak Ada Pemberhentian PPPK di Kaltim
-
Kaltim Targetkan 450 Koperasi Merah Putih, Butuh Ratusan Manajer
-
Jadi Tersangka Narkotika, Kasatnarkoba Polres Kukar Terancam Sanksi Pecat
-
Kronologi Pengungkapan Kasus Narkotika Jadikan Kasatnarkoba Polres Kukar Tersangka