SuaraKaltim.id - Kerajaan Kutai Kartanegara merupakan kerajaan bercorak Hindu yang berdiri sejak 1300 M di Tepian Batu atau Kutai Lama.
Dahulu, pendiri kerajaan Kutai Kartanegara disebut Aji Batara Agung Dewa Sakti yang berkuasa antara 1300-1325 M.
Kerajaan ini berhasil menaklukkan Kerajaan Kutai Martadipura yang kala itu diperintah oleh Maharaja Dharma Setia pada 1635.
Setelah penaklukan tersebut, raja mengubah nama kerajaannya menjadi Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.
Baca Juga: Ingin Bebas Titipan Bacalon, Bawaslu Kutim Awasi Ketat Penjaringan PPK Pilkada 2024
Tetapi sebelum menjadi kesultanan, dalam periode itu kerajaan-kerajaan yang berada di daerah Kalimantan Timur terutama Kerajaan Kutai Kertanegara ing Martadipura sudah mempunyai sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang baik.
Hal ini terbukti dengan didapatkannya Undang-undang yang disebut "Panji Selatan" dan Undang-undang "Maharaja Nanti" atau "Beraja Niti".
Penulis kedua undang-undang ini belum diketahui secara pasti, tetapi ada dugaan kedua undang-undang ini dibuat sesudah Kutai Kertanegara menaklukkan Martadipura.
Kerajaan kala itu diatur dengan suatu sistem pemerintahan yang rapi mulai dari dusun, kampung, negeri dan kerajaan.
Menurut Undang-undang Panji Selatan, yang bernama kerajaan adalah yang beraja, bermenteri, berorang dan berhulu balang, berhukum dengan adatnya.
Baca Juga: Dari Kerajaan Tertua ke Danau Tersembunyi, Mengungkap Pesona Muara Kaman di Kalimantan Timur
Ada juga yang berpenggawa, berpetinggi, berdusun, berkampung, bernegeri dan teluk rantaunya, berpanglima angkatan berbalanya.
Berita Terkait
-
Jakarta Gelar Andilan Potong Kebo di Ragunan, Tradisi Gotong Royong Menyambut Idul Fitri
-
Bukan Efek Trump, Pakar Ungkap IHSG Indonesia Anjlok karena Konsumsi Lesu
-
RUU TNI Disahkan, Masyarakat Sipil Bisa Apa?
-
Budaya Pungli THR Ormas: Kesenjangan Ekonomi Hingga Lemahnya Penegakan Hukum
-
Tekankan Masyarakat Sipil Berjasa Dalam Membangun Negara, Ulama NU: Tapi Sering Dimusuhi Pemerintah
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Donald Trump Resmi Umumkan Tarif Baru, Ekonomi Indonesia Terancam Kena Dampak!
-
Antara Pangan Instan dan Kampanye Sehat, Ironi Spanduk di Pasar Tradisional
-
Link Live Streaming AC Milan vs Inter Milan: Duel Panas Derby Della Madonnina
-
FULL TIME! Yuran Fernandes Pahlawan, PSM Makassar Kalahkan CAHN FC
-
Libur Lebaran, Polresta Solo Siagakan Pengamanan di Solo Safari
Terkini
-
BMKG: Hujan 80-90 Persen Berpotensi Guyur Kaltim, Warga Diminta Waspada
-
Cegah Perundungan, DPRD PPU Dorong Kolaborasi Sekolah, Orang Tua, dan Pemerintah
-
Dugaan Pencemaran Laut, PT EUP: Kami Tetap Peduli pada Kesejahteraan Nelayan
-
Peringatan BMKG: Waspadai Dampak Pasang Laut di Pesisir Kaltim pada 2 April 2025
-
Sinergi DPRD dan Pemkab PPU, Stunting Berkurang Hingga 11,55 Persen