SuaraKaltim.id - Kerajaan Kutai Kartanegara merupakan kerajaan bercorak Hindu yang berdiri sejak 1300 M di Tepian Batu atau Kutai Lama.
Dahulu, pendiri kerajaan Kutai Kartanegara disebut Aji Batara Agung Dewa Sakti yang berkuasa antara 1300-1325 M.
Kerajaan ini berhasil menaklukkan Kerajaan Kutai Martadipura yang kala itu diperintah oleh Maharaja Dharma Setia pada 1635.
Setelah penaklukan tersebut, raja mengubah nama kerajaannya menjadi Kesultanan Kutai Kartanegara ing Martadipura.
Baca Juga: Ingin Bebas Titipan Bacalon, Bawaslu Kutim Awasi Ketat Penjaringan PPK Pilkada 2024
Tetapi sebelum menjadi kesultanan, dalam periode itu kerajaan-kerajaan yang berada di daerah Kalimantan Timur terutama Kerajaan Kutai Kertanegara ing Martadipura sudah mempunyai sistem pemerintahan dan ketatanegaraan yang baik.
Hal ini terbukti dengan didapatkannya Undang-undang yang disebut "Panji Selatan" dan Undang-undang "Maharaja Nanti" atau "Beraja Niti".
Penulis kedua undang-undang ini belum diketahui secara pasti, tetapi ada dugaan kedua undang-undang ini dibuat sesudah Kutai Kertanegara menaklukkan Martadipura.
Kerajaan kala itu diatur dengan suatu sistem pemerintahan yang rapi mulai dari dusun, kampung, negeri dan kerajaan.
Menurut Undang-undang Panji Selatan, yang bernama kerajaan adalah yang beraja, bermenteri, berorang dan berhulu balang, berhukum dengan adatnya.
Baca Juga: Dari Kerajaan Tertua ke Danau Tersembunyi, Mengungkap Pesona Muara Kaman di Kalimantan Timur
Ada juga yang berpenggawa, berpetinggi, berdusun, berkampung, bernegeri dan teluk rantaunya, berpanglima angkatan berbalanya.
Menurut Undang-undang Panji Selatan itu, masyarakat diatur oleh suatu hukum adat. Adapun adat yang digunakan itu ada empat jenisnya, yaitu adat yang memang, adat yang diadatkan, adat yang teradat, dan adat istiadat. Berikut pengertiannya:
1. Adat yang memang
Adat yang memang adalah adat yang memang menurut kodratnya, misalnya kambing mengembek, macan mengaum dan sebagainya.
2. Adat yang diadatkan
Adat yang diadatkan yaitu undang-undang negeri dan kerajaan tempat menghukum dan menata dosa (rakyat) serta rajanya, yang dibuat oleh orang-orang yang arif bijaksana.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- Siapa Lionel de Troy? Calon Bintang Timnas Indonesia U-17, Junior Emil Audero
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
Pilihan
-
Resmi! Ramadhan Sananta Gabung ke Klub Brunei Darussalam DPMM FC, Main di Liga Malaysia
-
CORE Indonesia: Ada Ancaman Inflasi dan Anjloknya Daya Beli Orang RI
-
Bukan Patrick Kluivert, Ini Pelatih yang akan Gembleng Mauro Ziljstra dalam Waktu Dekat
-
Tewas di Usia Muda, Diogo Jota Baru Menikah 2 Minggu Lalu, Tinggalkan 3 Anak
-
Detik-detik Diogo Jota Tewas, Mobil Hilang Kendali Lalu Terbakar Hebat di Jalan
Terkini
-
Buruan! Saldo Gratis DANA Kaget Hari Ini Sudah Tersebar, Cek Link-nya
-
Bawang dan Beras Makin Mahal? Kaltim Catat Inflasi Juni 0,54 Persen
-
Cuan Hari Ini Menantimu! Yuk, Klaim 3 Link Saldo DANA Kaget Sebelum Kehabisan!
-
Beasiswa Kutim dan Gratispol Kaltim Akan Disinkronkan, Penerima Ganda Dicegah
-
PPU Curi Ilmu dari Yogya, Siapkan Masyarakat Lokal Sambut Peran Sentral di IKN