SuaraKaltim.id - Setiap suku bangsa memiliki tata cara seperti adat dan budayanya tersendiri dalam menjelang melaksanakan pernikahan.
Sebab, di dalam suku bangsa manapun, pernikahan adalah ritual yang sakral untuk menyatukan keluarga dan nantinya akan memberikan keturunan bagi yang menginginkan.
Sebelum melaksanakan pernikahan, terdapat upacara adat pra perkawinan yang merupakan sebuah ritual yang harus dilalui oleh pasangan yang akan menikah.
Ritual tersebut sesuai dengan hukum serta tata cara adat Suku Dayak Bahau yang menyebutkan bahwa tujuan dari perkawinan itu sendiri adalah untuk mengikat sepasang pemuda dan pemudi yang sudah berkomitmen untuk hidup bersama.
Tetapi, pada Suku Dayak Bahau tujuan dari perkawinan juga sebagai penambah anggota keluarga baru.
Dalam kehidupan keluarga Suku Dayak Bahau, jika mempunyai anak perempuan merupakan sebuah keberuntungan karena jika mereka menikah akan bertambah jumlah anggota keluarga laki-laki didalam keluarga tersebut.
Biasanya semakin banyak pria dalam suatu keluarga yang tinggal bersama, semakin makmurlah keluarga yang diharapkan dapat mengerjakan ladang serta membuat ladang.
Dalam masyarakat Suku Dayak Bahau, perkawinan ideal yaitu perkawinan yang didasarkan pada lapisan masyarakat yang sama walaupun berbeda golongan suku dan bangsanya.
Asas perkawinan ideal yang selalu dipegang teguh adalah monogami yaitu hanya menikah satu kali dalam seumur hidup.
Baca Juga: Keunikan Nyobeng Dayak Bidayuh, Ritual Memandikan Tengkorak Manusia Hasil Mengayau
Kemudian terdapat beberapa tata cara atau ritual yang harus dilakukan oleh kedua mempelai sebelum melaksanakan upacara pernikahan.
Diantaranya adalah Mantab Hawaq, Perkawinan Gantung, Mantab Aliiw, Besahuq, Perkawinan Poligami, Nga’ap Aliiq. Berikut penjelasannya:
1. Mantab Hawaq atau Perkawinan Meminang
Meminang biasanya dilakukan oleh pihak lelaki saja, dengan membawa telanaq kedab atau dalam kata lain yaitu seserahan atau hantaran. Dalam kehidupan masyarakat Jawa, biasanya upacara ini disebut sebagai tembungan.
2. Perkawinan Gantung atau Perkawinan Piyaan Yoong (tunggu ayun)
Menurut buku Adat dan Upacara Perkawinan Daerah Kalimantan Timur (1984), maksud dari perkawinan ini adalah melamar pemudi pada waktu ia masih kecil (dalam ayunan) oleh pihak pemuda dan apabila sudah dewasa akan dikawinkan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 6 Sepatu Slip On Tanpa Tali Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Harga Mulai Rp120 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas
-
Rudy Mas'ud Arahkan Kegiatan ke Hotel BUMD, Dinas Pariwisata Ungkap Alasannya