SuaraKaltim.id - Ratusan warga yang bermukim di 4 desa lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar aksi massa di dua tempat, Rabu (22/05/2024) siang. Aksi ini digelar lantaran warga merasa ditipu oleh pemerintah.
Sekitar 200 warga yang menggelar aksi massa tersebut berasal dari 4 desa lingkar IKN yakni Pemaluan, Rico, Maridan, dan Telemow. Mereka menyambangi Kantor Bupati PPU dan Kantor ATR-BPN di Penajam.
Salah seorang koordinator aksi Alimuddin (38) mengatakan, aksi mulanya digelar di Kantor Bupati PPU. Di sana warga minta dipertemukan dengan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, tuntutan bisa disampaikan langsung.
Setidaknya ada 5 tuntutan yang ingin disampaikan warga. Pertama, menuntut pemerintah mencabut status Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan warga. Kedua, status lahan warga di sertifikat harus diubah dari hak pakai menjadi hak milik.
Ketiga, menghapus Bank Tanah dari PPU, yang dalam catatan warga sebut sebagai "penjajah". Keempat, menuntut transparansi dalam administrasi dan pencatatan pertanahan.
Kelima, meminta pemerintah menerapkan biaya administrasi mengurus legalitas lahan yang jelas dan menetapkan kapan waktu penyelesaiannya.
"Kami datang hanya menuntut keadilan atas hak milik kami," kata Alimuddin, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/05/2024).
Sayangnya keinginan warga untuk bertemu Pj Bupati tak dipenuhi. Lama menunggu di halaman Kantor Bupati, yang menyambangi warga justru sekretaris daerah alih-alih Pj Bupati.
Kala itu Sekda mengatakan bahwa pemda setempat tak bisa memenuhi tuntutan warga. Alasannya, pencatatan tanah dan pembuatan legalitas bukan kewenangan pemda tapi pemerintah pusat dalam hal ini ATR-BPN.
Baca Juga: 100.000 Fresh Graduate Disiapkan untuk IKN, Siap Pindah Setelah 17 Agustus?
"Kami ini kan warga mereka. Masa tidak ada hal bisa dilakukan untuk membantu warganya sendiri," sesal Alimuddin.
Lantaran kecewa dengan keterangan Pemda PPU, peserta aksi kemudian bergerak ke Kantor ATR-BPN PPU. Di sana mereka menuntut hal yang sama, namun ketika tiba, warga lagi-lagi tak bisa bertemu pimpinan ATR-BPN PPU. Lantaran pimpinan sedang tugas keluar kota.
"Kami merasa seperti diping-pong," kesal pria asli Pemaluan ini.
Alimuddin mengatakan, pada prinsipnya apa yang dituntut warga adalah hak mendasar: hak warga. Tak ada muluk-muluk dari itu.
Warga meminta pemerintah tidak sewenang-wenang menetapkan lahan warga sebagai HGU. Sebab lahan yang ditetapkan itu sudah lama dimiliki, warisan keluarga secara turun temurun. Ini juga bisa dibuktikan dengan keberadaan tumbuhan sawit dan buah-buahan yang sudah belasan, bahkan puluhan tahun tumbuh di sana.
Kemudian soal sertifikat lahan yang rupanya hanya jadi hak pakai bukan hak milik. Alimuddin dan warga lain merasa ditipu pemerintah lantaran mereka tahu bahwa kekuatan hak milik dan hak pakai berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- 12 Pilihan Mesin Cuci Langsung Kering Tanpa Jemur
- Angka Hoki Shio untuk Menarik Rezeki dan Keberuntungan Finansial
- Timnas Indonesia vs Everbody: Panen Cibiran dari Negara Se-Asia Tenggara
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Jejak Aparat pada Kematian Pedagang Cermin saat Demo 27 Agustus 2026
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
Terkini
-
Antrean Panjang BBM di Kaltim, Jam Operasional SPBU Disebut Jadi Pemicu
-
Kaltim Hadapi Tantangan Backlog 591 Ribu KK, Program Rumah Subsidi Digenjot
-
BKSDA Kaltim Lepasliarkan Orang Utan yang Viral Melintas di Jalan
-
Kawat Medis Tertinggal Dalam Jantung, Dugaan Malpraktik di RSUD Samarinda
-
PHRI Kritik Gubernur Rudy Mas'ud yang Utamakan Hotel BUMD untuk Kegiatan Dinas