SuaraKaltim.id - Ratusan warga yang bermukim di 4 desa lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar aksi massa di dua tempat, Rabu (22/05/2024) siang. Aksi ini digelar lantaran warga merasa ditipu oleh pemerintah.
Sekitar 200 warga yang menggelar aksi massa tersebut berasal dari 4 desa lingkar IKN yakni Pemaluan, Rico, Maridan, dan Telemow. Mereka menyambangi Kantor Bupati PPU dan Kantor ATR-BPN di Penajam.
Salah seorang koordinator aksi Alimuddin (38) mengatakan, aksi mulanya digelar di Kantor Bupati PPU. Di sana warga minta dipertemukan dengan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, tuntutan bisa disampaikan langsung.
Setidaknya ada 5 tuntutan yang ingin disampaikan warga. Pertama, menuntut pemerintah mencabut status Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan warga. Kedua, status lahan warga di sertifikat harus diubah dari hak pakai menjadi hak milik.
Ketiga, menghapus Bank Tanah dari PPU, yang dalam catatan warga sebut sebagai "penjajah". Keempat, menuntut transparansi dalam administrasi dan pencatatan pertanahan.
Kelima, meminta pemerintah menerapkan biaya administrasi mengurus legalitas lahan yang jelas dan menetapkan kapan waktu penyelesaiannya.
"Kami datang hanya menuntut keadilan atas hak milik kami," kata Alimuddin, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/05/2024).
Sayangnya keinginan warga untuk bertemu Pj Bupati tak dipenuhi. Lama menunggu di halaman Kantor Bupati, yang menyambangi warga justru sekretaris daerah alih-alih Pj Bupati.
Kala itu Sekda mengatakan bahwa pemda setempat tak bisa memenuhi tuntutan warga. Alasannya, pencatatan tanah dan pembuatan legalitas bukan kewenangan pemda tapi pemerintah pusat dalam hal ini ATR-BPN.
Baca Juga: 100.000 Fresh Graduate Disiapkan untuk IKN, Siap Pindah Setelah 17 Agustus?
"Kami ini kan warga mereka. Masa tidak ada hal bisa dilakukan untuk membantu warganya sendiri," sesal Alimuddin.
Lantaran kecewa dengan keterangan Pemda PPU, peserta aksi kemudian bergerak ke Kantor ATR-BPN PPU. Di sana mereka menuntut hal yang sama, namun ketika tiba, warga lagi-lagi tak bisa bertemu pimpinan ATR-BPN PPU. Lantaran pimpinan sedang tugas keluar kota.
"Kami merasa seperti diping-pong," kesal pria asli Pemaluan ini.
Alimuddin mengatakan, pada prinsipnya apa yang dituntut warga adalah hak mendasar: hak warga. Tak ada muluk-muluk dari itu.
Warga meminta pemerintah tidak sewenang-wenang menetapkan lahan warga sebagai HGU. Sebab lahan yang ditetapkan itu sudah lama dimiliki, warisan keluarga secara turun temurun. Ini juga bisa dibuktikan dengan keberadaan tumbuhan sawit dan buah-buahan yang sudah belasan, bahkan puluhan tahun tumbuh di sana.
Kemudian soal sertifikat lahan yang rupanya hanya jadi hak pakai bukan hak milik. Alimuddin dan warga lain merasa ditipu pemerintah lantaran mereka tahu bahwa kekuatan hak milik dan hak pakai berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
-
Resmi! Indonesia Masuk Daftar Kandidat Tuan Rumah Piala Asia 2031
-
Mauro Zijlstra Resmi Gabung Persija
Terkini
-
5 Mobil Bekas Daihatsu Pilihan Keluarga, Hemat untuk Pemakaian Jangka Panjang
-
5 Mobil Bekas Honda untuk Keluarga, Pilihan yang Ingin Kenyamanan Ekstra
-
Pembangunan Tambat Tongkang Senilai Rp28 Miliar di Kaltim Dimulai April
-
23 Kapal Sungai di Kaltim Segera Dapatkan BBM Subsidi
-
5 Mobil Bekas Suzuki Dikenal Stylish dengan Mesin Awet dan Fungsional