SuaraKaltim.id - Ratusan warga yang bermukim di 4 desa lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN) menggelar aksi massa di dua tempat, Rabu (22/05/2024) siang. Aksi ini digelar lantaran warga merasa ditipu oleh pemerintah.
Sekitar 200 warga yang menggelar aksi massa tersebut berasal dari 4 desa lingkar IKN yakni Pemaluan, Rico, Maridan, dan Telemow. Mereka menyambangi Kantor Bupati PPU dan Kantor ATR-BPN di Penajam.
Salah seorang koordinator aksi Alimuddin (38) mengatakan, aksi mulanya digelar di Kantor Bupati PPU. Di sana warga minta dipertemukan dengan Pj Bupati PPU, Makmur Marbun, tuntutan bisa disampaikan langsung.
Setidaknya ada 5 tuntutan yang ingin disampaikan warga. Pertama, menuntut pemerintah mencabut status Hak Guna Usaha (HGU) terhadap lahan warga. Kedua, status lahan warga di sertifikat harus diubah dari hak pakai menjadi hak milik.
Ketiga, menghapus Bank Tanah dari PPU, yang dalam catatan warga sebut sebagai "penjajah". Keempat, menuntut transparansi dalam administrasi dan pencatatan pertanahan.
Kelima, meminta pemerintah menerapkan biaya administrasi mengurus legalitas lahan yang jelas dan menetapkan kapan waktu penyelesaiannya.
"Kami datang hanya menuntut keadilan atas hak milik kami," kata Alimuddin, disadur dari kaltimtoday.co--Jaringan Suara.com, Kamis (23/05/2024).
Sayangnya keinginan warga untuk bertemu Pj Bupati tak dipenuhi. Lama menunggu di halaman Kantor Bupati, yang menyambangi warga justru sekretaris daerah alih-alih Pj Bupati.
Kala itu Sekda mengatakan bahwa pemda setempat tak bisa memenuhi tuntutan warga. Alasannya, pencatatan tanah dan pembuatan legalitas bukan kewenangan pemda tapi pemerintah pusat dalam hal ini ATR-BPN.
Baca Juga: 100.000 Fresh Graduate Disiapkan untuk IKN, Siap Pindah Setelah 17 Agustus?
"Kami ini kan warga mereka. Masa tidak ada hal bisa dilakukan untuk membantu warganya sendiri," sesal Alimuddin.
Lantaran kecewa dengan keterangan Pemda PPU, peserta aksi kemudian bergerak ke Kantor ATR-BPN PPU. Di sana mereka menuntut hal yang sama, namun ketika tiba, warga lagi-lagi tak bisa bertemu pimpinan ATR-BPN PPU. Lantaran pimpinan sedang tugas keluar kota.
"Kami merasa seperti diping-pong," kesal pria asli Pemaluan ini.
Alimuddin mengatakan, pada prinsipnya apa yang dituntut warga adalah hak mendasar: hak warga. Tak ada muluk-muluk dari itu.
Warga meminta pemerintah tidak sewenang-wenang menetapkan lahan warga sebagai HGU. Sebab lahan yang ditetapkan itu sudah lama dimiliki, warisan keluarga secara turun temurun. Ini juga bisa dibuktikan dengan keberadaan tumbuhan sawit dan buah-buahan yang sudah belasan, bahkan puluhan tahun tumbuh di sana.
Kemudian soal sertifikat lahan yang rupanya hanya jadi hak pakai bukan hak milik. Alimuddin dan warga lain merasa ditipu pemerintah lantaran mereka tahu bahwa kekuatan hak milik dan hak pakai berbeda.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Hari Ini, Pemegang Saham BBRI Mulai Nikmati Pencairan Dividen
-
BRI dan Inklusi Keuangan: BRILink Agen Hadir di 66.450 Desa Seluruh Penjuru Tanah Air
-
BRI Bersama Holding Ultra Mikro Sudah Layani 33,7 Juta Nasabah Hingga Maret 2026
-
Isu Telan Dana Rp25 M, Pemprov Kaltim Ungkap Rumah Dinas Gubernur Sebelum Renovasi
-
Lampaui Target, Realisasi Investasi Kota Bontang 2025 Tembus Rp3,08 Triliun