SuaraKaltim.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, pentingnya sertifikat halal bagi pengusaha di sektor makanan dan minuman. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat kepatuhan terhadap standar halal yang telah dicanangkan sejak 2019 lalu.
Hal itu disampaikan Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko. Ia mengatakan, inisiatif tersebut bukanlah hal baru.
"Sejak tahun 2019, kami telah mengamanatkan bahwa setiap produk konsumsi dan layanan penyembelihan harus terverifikasi halal," ujarnya, melansir dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Selasa (11/06/2024).
Program Wajib Halal Oktober (WHO), yang direncanakan untuk implementasi penuh pada Oktober 2024, mengalami penyesuaian berdasarkan instruksi Presiden Joko Widodo.
Baca Juga: Pemprov Kaltim Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban Idul Adha, Termasuk 49 Sapi Banpres untuk IKN
"Kami memahami tantangan yang dihadapi UMKM dalam memenuhi persyaratan ini, sehingga batas waktu untuk mereka diperpanjang hingga Oktober 2026," tambahnya.
Namun, bagi usaha berskala menengah dan besar, batas waktu Oktober 2024 tetap berlaku. "Ini termasuk layanan penyembelihan yang mungkin hanya memproses 10 hewan per hari," jelas Sumarsongko.
Keputusan untuk mewajibkan sertifikasi halal, khususnya bagi rumah potong hewan (RPH), bertujuan memastikan daging yang dihasilkan sesuai dengan standar konsumsi masyarakat.
"Proses sertifikasi dimulai dengan pengajuan ke LPPOM MUI Kaltim, diikuti oleh verifikasi BPJPH," ucapnya.
Setelah serangkaian evaluasi, MUI akan mengeluarkan fatwa terhadap produk yang diajukan.
Baca Juga: Akmal Malik Sebut IKN Butuh Dukungan Maksimal dari Seluruh Kota di Indonesia
"Selanjutnya, BPJPH akan resmi mengeluarkan sertifikat halal," pungkas Sumarsongko.
Berita Terkait
-
Tren Gaya Hidup Halal Meningkat, Top Halal Award Bantu Masyarakat Memilih Tanpa Keraguan
-
Pupuk Kaltim Perkuat Daya Saing Industri Pupuk dengan Komitmen Terhadap Standardisasi dan Keberlanjutan
-
MUI Sentil Keras Isa Zega yang Umrah Pakai Hijab: Operasi Kelamin Tidak Mengubah Status dalam Islam!
-
Ulat Jati Halal atau Haram? Ketahui Dulu Sebelum Mengonsumsinya
-
Raih Sertifikasi, Emiten CNMA Jamin Makanan-Minuman di XXI Halal
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
Media Asing Soroti 9 Pemain Grade A Timnas Indonesia di Piala AFF 2024, Siapa Saja?
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
Terkini
-
Pengumuman Administrasi Beasiswa Bontang Ditunda, 760 Pendaftar Gugur Berkas
-
Hadir di Kampanye Akbar Rudy-Seno, Hetifah Beri Imbauan: Pastikan Hadir di TPS
-
Sugianto Panala Putra Jawab Tuduhan Nadalsyah: Semua Itu Kebohongan
-
Bawaslu Barito Utara Nyatakan Tidak Ada Unsur Fitnah dalam Kampanye Sugianto Panala Putra
-
ITB dan OIKN Kembangkan Potensi Kreatif Gen Z di PPU dengan Workshop Konten Digital