SuaraKaltim.id - Kabar gembira bagi para pekerja di Samarinda. Kini, memiliki rumah impian menjadi lebih mudah dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program MLT ini memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan uang muka, KPR, dan renovasi rumah.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto MLT itu diberikan kepada peserta ketenagakerjaan dengan syarat yang ditentukan. Hal itu ia sampaikan belum lama ini.
"Karena, dananya diambil dari keuntungan Jaminan Hari Tua yang akan dikembalikan kepada peserta,” ucapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (21/06/2024).
Aturan MLT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pembelian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan.
Baca Juga: Sakit Hati Dipicu Tuduhan Narkoba, Menantu Coba Bunuh Kakek Lansia di Samarinda
Tujuan dari MLT sendiri untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja, serta menjaga pekerja/butuh untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.
“Program ini kemanfaatannya ada tiga. yang pertama untuk fasilitas pembiayaan uang muka perumahan yang kedua fasilitas untuk pembiayaan KPR yang ketiga fasilitas untuk renovasi rumah,” katanya.
MLT sendiri baru dapat diakses oleh peserta setelah satu tahun mengikuti beberapa program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 5 program yang ditawarkan untuk peserta. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) termasuk MLT.
Persyaratannya, yakni;
Baca Juga: Polresta Samarinda Jamin Keamanan Penghitungan Ulang Suara DPR RI
- 1 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- Perusahaan tertib administrasi dan iuran
- Tidak PDS upah, TK dan program
- Belum memiliki rumah (Rumah Pertama)*)
- Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK
Persyaratan ini dikecualikan PRP, peserta yang sudah memiliki rumah.
Berita Terkait
-
Sah! Indonesia Tuan Rumah, Kapan dan di Kota Apa Piala AFF U-23 2025?
-
Benarkah Cuci Piring dan Beres-Beres Rumah Bisa Redakan Stres? Cek Faktanya
-
Hunian Makin Padat, Desain Interior Simpel dan Fungsional Jadi Kebutuhan Baru Warga Kota
-
Pasien Speak Up tentang Kelakuan Oknum Dokter Nambah Lagi, Kali ini Terjadi di Malang
-
BUMN Ini Garap Proyek Rumah Layak Huni Bagi Masyarakat
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
Terkini
-
Dampak IKN, Babulu Diusulkan Punya Rumah Sakit Sendiri
-
Cuma Janji, Gaji Tak Dibayar, Karyawan RSHD Samarinda Mengadu ke Disnaker
-
650 Warga Kaltim Terdampak Dugaan BBM Tercemar, Pemprov Turun Tangan
-
Link DANA Kaget Aktif 17 April 2025: Siap-Siap Dapat Saldo Gratis
-
Maruarar Panggil AHY dan Basuki, Bahas Nasib Tower Hunian IKN