SuaraKaltim.id - Kabar gembira bagi para pekerja di Samarinda. Kini, memiliki rumah impian menjadi lebih mudah dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program MLT ini memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan uang muka, KPR, dan renovasi rumah.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto MLT itu diberikan kepada peserta ketenagakerjaan dengan syarat yang ditentukan. Hal itu ia sampaikan belum lama ini.
"Karena, dananya diambil dari keuntungan Jaminan Hari Tua yang akan dikembalikan kepada peserta,” ucapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (21/06/2024).
Aturan MLT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pembelian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan.
Tujuan dari MLT sendiri untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja, serta menjaga pekerja/butuh untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.
“Program ini kemanfaatannya ada tiga. yang pertama untuk fasilitas pembiayaan uang muka perumahan yang kedua fasilitas untuk pembiayaan KPR yang ketiga fasilitas untuk renovasi rumah,” katanya.
MLT sendiri baru dapat diakses oleh peserta setelah satu tahun mengikuti beberapa program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 5 program yang ditawarkan untuk peserta. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) termasuk MLT.
Persyaratannya, yakni;
Baca Juga: Sakit Hati Dipicu Tuduhan Narkoba, Menantu Coba Bunuh Kakek Lansia di Samarinda
- 1 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- Perusahaan tertib administrasi dan iuran
- Tidak PDS upah, TK dan program
- Belum memiliki rumah (Rumah Pertama)*)
- Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK
Persyaratan ini dikecualikan PRP, peserta yang sudah memiliki rumah.
“Jadi kalau sudah memiliki rumah sendiri maka tidak bisa mengambil fasilitas uang muka KPR itu. Tapi, kalau dia belum memiliki rumah sendiri, maka dia bisa menggunakan fasilitas di KPR dan uang muka Perumahan nah, berapa rupiah nominalnya sebenarnya semuanya itu bisa diakses melalui aplikasi JMO,” jelasnya.
Pembiayaan KPR ini bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang sehat layak dan terjangkau. Yang memiliki kriteria:
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun
- KPR maksimal adalah Rp 500 juta rupiah
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Untuk prosedur pengajuan sendiri, peserta mengajukan kredit ke kantor cabang penyalur KPR BPJS Ketenagakerjaan sehingga bank penyalur akan melakukan verifikasi awal lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK).
Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa lagi kepesertaan agar sesuai syarat pengajuan KPR
BPJS Ketenagakerjaan juga mengirim formulir persetujuan pada kantor cabang bank penyalur. Bank penyalur akan merealisasikan kredit. Sebagai catatan, pengajuan KPR ini hanya berlaku satu kali.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Skandal 17 Guru Besar di ULM: Rektor Janjikan Pembenahan Total
-
Koperasi Samarinda Tawarkan Beras Lokal untuk Ribuan Porsi MBG
-
Penghijauan Jadi Identitas Baru IKN, Penanaman Pohon Masuk Agenda Rutin
-
Sejak Kelas I SD, Bocah di Samarinda Diduga Dicabuli Hingga Kelas III
-
Pemprov Kaltim Pastikan Lahan Palaran Siap Bangun Sekolah Rakyat