SuaraKaltim.id - Kabar gembira bagi para pekerja di Samarinda. Kini, memiliki rumah impian menjadi lebih mudah dengan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Pembiayaan Perumahan dari BPJS Ketenagakerjaan. Program MLT ini memungkinkan peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk mendapatkan fasilitas pembiayaan uang muka, KPR, dan renovasi rumah.
Menurut Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Agus Dwi Fitriyanto MLT itu diberikan kepada peserta ketenagakerjaan dengan syarat yang ditentukan. Hal itu ia sampaikan belum lama ini.
"Karena, dananya diambil dari keuntungan Jaminan Hari Tua yang akan dikembalikan kepada peserta,” ucapnya, disadur dari Presisi.co--Jaringan Suara.com, Jumat (21/06/2024).
Aturan MLT tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016. Peraturan tersebut mengatur tentang tata cara pembelian, persyaratan, dan jenis manfaat layanan tambahan.
Baca Juga: Sakit Hati Dipicu Tuduhan Narkoba, Menantu Coba Bunuh Kakek Lansia di Samarinda
Tujuan dari MLT sendiri untuk memberikan kemudahan dan kepastian dalam memiliki rumah, mendukung pemerintah dalam menyukseskan program ‘sejuta rumah’, meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja, serta menjaga pekerja/butuh untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara berkelanjutan.
“Program ini kemanfaatannya ada tiga. yang pertama untuk fasilitas pembiayaan uang muka perumahan yang kedua fasilitas untuk pembiayaan KPR yang ketiga fasilitas untuk renovasi rumah,” katanya.
MLT sendiri baru dapat diakses oleh peserta setelah satu tahun mengikuti beberapa program yang ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan sendiri memiliki 5 program yang ditawarkan untuk peserta. Yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) termasuk MLT.
Persyaratannya, yakni;
Baca Juga: Polresta Samarinda Jamin Keamanan Penghitungan Ulang Suara DPR RI
- 1 tahun terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
- Perusahaan tertib administrasi dan iuran
- Tidak PDS upah, TK dan program
- Belum memiliki rumah (Rumah Pertama)*)
- Memenuhi syarat dan ketentuan Bank/OJK
Persyaratan ini dikecualikan PRP, peserta yang sudah memiliki rumah.
“Jadi kalau sudah memiliki rumah sendiri maka tidak bisa mengambil fasilitas uang muka KPR itu. Tapi, kalau dia belum memiliki rumah sendiri, maka dia bisa menggunakan fasilitas di KPR dan uang muka Perumahan nah, berapa rupiah nominalnya sebenarnya semuanya itu bisa diakses melalui aplikasi JMO,” jelasnya.
Pembiayaan KPR ini bertujuan agar peserta BPJS Ketenagakerjaan mampu memiliki rumah tapak/rumah susun yang sehat layak dan terjangkau. Yang memiliki kriteria:
- Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun
- KPR maksimal adalah Rp 500 juta rupiah
- Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
- Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
Untuk prosedur pengajuan sendiri, peserta mengajukan kredit ke kantor cabang penyalur KPR BPJS Ketenagakerjaan sehingga bank penyalur akan melakukan verifikasi awal lewat Sistem Layanan Informasi Keuangan-Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK).
Jika sudah terverifikasi dan lolos, bank penyalur dan fotokopi kartu peserta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan akan memeriksa lagi kepesertaan agar sesuai syarat pengajuan KPR
BPJS Ketenagakerjaan juga mengirim formulir persetujuan pada kantor cabang bank penyalur. Bank penyalur akan merealisasikan kredit. Sebagai catatan, pengajuan KPR ini hanya berlaku satu kali.
“Kalau dulu, orang bolak-balik ngurus administrasinya. Nah sekarang udah putuskan kalau di BTN itu akan ngecek dulu kelayakannya kalau dia layak pasti diajuin ke kita. Tapi kalau ternyata enggak layak ya langsung ditolak di sana,” tuturnya.
Program MLT yang ditawarkan ini sebagai satu diantara solusi bagi pekerja yang memiliki gaji dibawah Rp 8 juta rupiah. Ia berharap, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat lebih mengetahui dan dapat menggunakan layanan yang sudah ditawarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam mempermudah pekerja untuk memiliki rumah.
Berita Terkait
-
Kisruh Rumah Makan Padang Pakai Lisensi, Penjual: Jangan Sampai Usaha Kecil Jadi Susah
-
Pilkada Serentak Kian Dekat, Kemendagri Dorong Seluruh Pekerja Ad Hoc Terlindungi Jamsos
-
KPPU Kritik Razia Rumah Makan Padang: Tidak Sejalan dengan Prinsip Persaingan Usaha!
-
Ayu Ting Ting Larang Rumah Barunya Dikontenin: Vlog Jangan...
-
BPJS Kesehatan Menolak Tanggung Pengobatan Korban Penganiayaan Agus Salim, Kini Berharap Uang Donasi Bisa Dipakai
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Kondisi Sepak Bola NTT, Dapil Anita Jacoba Gah yang Kritik Naturalisasi Timnas Indonesia
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Juta RAM 8 GB Terbaik November 2024
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Trump Menang Pilpres AS, Beli Saham Ini Sejak 6 Bulan Lalu Bisa Cuan 191 Persen
-
Ini Kriteria UMKM yang Utangnya di Bank Bisa Dihapus
Terkini
-
Ekonomi Kaltim Tumbuh Stabil 5,52 Persen YoY, Sektor Listrik dan Gas Melonjak 18,74 Persen
-
Izin Kampanye di GOR Kadrie Oening Dihambat, Tim Isran-Hadi Protes Keras
-
Aroma Ketidakadilan di Debat Pilkada Kaltim? Tim Hukum Isran-Hadi Desak Transparansi KPUD
-
Beasiswa dan Sertifikasi, Program Isran Noor Dapatkan Respon Positif dari Gen Z
-
Inovasi Pertanian di Kutim Dinilai Krusial untuk Pasokan Pangan IKN