Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Jum'at, 05 Juli 2024 | 15:43 WIB
Ilustrasi PPS dan PPK Pilkada. [Ist]

"Sampai saat ini belum ada jawaban dari KPU, dan belum ada ruang diskusi, seolah tidak ada ruang diskusi untuk hal itu," imbuhnya.

Kasno menambahkan, selama satu bulan lebih, para petugas PPK dan PPS hanya menggunakan biaya pribadi masing-masing untuk memenuhi kebutuhan operasional dan kesehariannya.

"Hampir semua kawan-kawan selama ini menggunakan biaya pribadi masing-masing. Padahal tugas-tugas selama ini kami jalankan. Tapi kenapa kok ada keterlambatan gaji, ini yang menjadi kerisauan kawan-kawan PPK dan PPS se-Kota Samarinda," tuturnya.

Terpisah, Sekretaris KPU Kota Samarinda, Uni Eka Wirawati, angkat bicara terkait keluhan PPK soal dugaan keterlambatan gaji selama satu bulan lebih.

Baca Juga: Pelabuhan Samarinda Tercoreng Dugaan Korupsi, KPK Dalami Kasus Pengerukan 2015-2016

Ia mengatakan, KPU Provinsi yang memiliki wewenang untuk pengurusan honor gaji para petugas PPK.

"Untuk honor adhoc, anggaran ada di KPU Provinsi Kaltim yang mana itu cost sharing, jadi bukan kami. Ketika dinilai terlambat, menurut saya belum ya. Karena ada prosesnya seperti pembukaan rekening operasional, dan lain sebagainya," ujarnya.

"Soal dana operasional itu memang di kami. Tapi anggaran itu harus disempurnakan dan dimaksimalkan terlebih dahulu. Kami tahu kerja-kerja mereka ya, kami ingin memberikan yang terbaik untuk PPK," tutur Uni.

Load More